Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

Ketua PN Lubukpakam Tolak Tuntutan JPU Soal Kasus Surat Tanah Diduga Palsu

- Jumat, 05 Juni 2015 10:41 WIB
361 view
Ketua PN Lubukpakam Tolak Tuntutan JPU Soal Kasus Surat Tanah Diduga Palsu
Lubukpakam (SIB)- Ketua PN Lubukpakam Henry Tarigan SH yang menjadi pimpinan sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa SR (61) warga Jalan Keramat Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang menolak tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Rehulina Sembiring SH, Rabu (3/6) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Pada saat sidang yang terbuka untuk umum, Henry Tarigan mempersilahkan JPU Rehulina Sembiring untuk membacakan tuntutannya kepada terdakwa. Usai dibacakan JPU, justru Ketua Hakim langsung keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU Rehulina. “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa ada kerugian yang terjadi terhadap korban,” ucap majelis hakim Henry dengan nada keras kepada JPU.

JPU menuntut terdakwa dengan 2 bulan kurungan penjara dan dikenakan biaya sebesar Rp 2000, karena dalam perkara itu, JPU melihat belum ada kerugian yang diderita korban. Soalnya surat itu masih konsep dan belum digunakan. “Jika tidak ada kerugian kenapa sampai ke meja persidangan dan saya minta agar korban dipanggil kembali pada Senin pekan depan untuk diminta keterangan yang sebenarnya dan sidang agenda tuntutan ini ditunda,"  kata Henry.

Terdakwa kepada SIB usai persidangan mengatakan dirinya sama sekali tidak bersalah, karena saat menjabat sebagai Kepala Desa Pagar Merbau III sangat teliti untuk mengeluarkan surat tanah.

Gugatan pidana yang dilakukan korban tidak masuk akal, karena surat belum diterbitkan dan masih sebatas coretan tangan dan diberikan kepada korban untuk diteliti jika terjadi kesalahan akan dilakukan perbaikan.

“Setelah korban melihat surat tanahnya karena luas lahannya berkurang, justru langsung melaporkan saya ke Mapolres Deliserdang bulan Februari lalu, saya dituduh melakukan pemalsuan surat,” kata terdakwa SR. (Dik-RH/q)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru