Medan (SIB)- Penangkapan ikan yang berlebihan “overfishing†di Indonesia, termasuk di Sumut tergolong pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan,
sehingga tidak heran pemerintah lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas untuk menghentikan cara-cara penangkapan yang tidak berkelanjutan. Sebab berdampak buruk bagi ekosistem kehidupan laut dan juga masa depan perekonomian.
Hal itu dikatakan Kadis Perikanan dan Kelautan Sumut H Zonny Waldi SSos MM kepada wartawan SIB, Jumat (29/5) di ruang kerjanya, menanggapi pelarangan nelayan menggunakan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik menangkap ikan di laut.
Dijelaskan Waldi, overfishing dapat diartikan sebagai penurunan sumber daya laut dengan cepat yang disebabkan aktivitas penangkapan yang tinggi sehingga menimbulkan degradasi pada ekosistem laut, sumber daya ikan dan biota laut lainnya semakin berkurang tanpa ada kesempatan berproduksi secara berkelanjutan.
Overfishing umumnya terjadi karena maraknya kapal-kapal penangkap ikan besar atau dalam jumlah yang banyak yang menggunakan alat penangkapan ikan masif dan tidak berkelanjutan.
Dikatakannya, menurut Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.2/PERMEN-KP/2015 terdapat dua kelompok alat tangkap yang dilarang digunakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia, yaitu pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets).
Dua alat tangkap ikan itu memiliki banyak varian, di antaranya untuk pukat hela terdiri dari, pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twins trawls) dan pukat dorong. Sementara pukat tarik memiliki dua jenis di antaranya pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
Pukat hela dan pukat tarik menangkap segala jenis biota dan spesies yang dilewatinya sehingga dapat mengancam ketersediaan stok dan sumber daya ikan, membahayakan satwa yang dilindungi (lumba-lumba, hiu, dan penyu), serta mengakibatkan degradasi ekosistem lautan yang pada akhirnya akan merugikan nelayan.
Mengingat praktik penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan dampaknya yang buruk, membuat lembaga pangan dunia, Food Agricultrue Organization (FAO) 1995 menetapkan kode etik penangkapan ikan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan atau disebut Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yang di antaranya menguraikan bahaya alat tangkap yang memiliki selektifitas tinggi, tidak merusak keanekaragaman hayati dan tidak membahayakan nelayan.
Dukungan pemerintah dan masyarakat luas terhadap penggunaan alat tangkap yang lebih berkelanjutan, seperti pancing ulur (hand line) dan huhate (pole and line) akan menjadi salah satu kunci perbaikan tata-kelola perikanan di Indonesia. Pemerintah sudah seharusnya memberikan sejumlah bantuan dan pendampingan prioritas kepada nelayan yang menggunakan alat tangkap pancing ulur dan huhate agar dapat berkembang dengan baik serta mendapatkan jangkauan akses pemasaran yang luas, baik di pasar lokal dan global.
“Sudah saatnya pelaku perikanan di Sumut untuk benar-benar menggunakan alat tangkap ikan yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem agar laut terus terjaga, sehat, sehingga generasi yang akan datang juga dapat menikmatinya,†pungkasnya. (A16/ r)