Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026
Terkait Jaminan Pensiun Bagi Buruh

Ratusan Buruh Unjukrasa ke DPRDSU

- Sabtu, 06 Juni 2015 10:28 WIB
498 view
Ratusan Buruh Unjukrasa ke DPRDSU
SIB/Leo Bukit
Ratusan buruh yang tergabung dalam DPW FSPMI dan KSPI berunjukrasa di Gedung DPRD Sumut menyampaikan tuntutan menolak rumusan revisi peraturan yang dilakukan pemerintah terkait jaminan pensiun bagi buruh, Jumat (5/6).
Medan (SIB)- Ratusan buruh mengatasnamakan DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumut, Jumat (5/6) unjuk rasa ke DPRDSU. Dalam aksinya mereka menolak rumusan revisi peraturan yang dilakukan pemerintah terkait dengan jaminan pensiun bagi buruh.

"Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rumusan revisi jaminan pensiun buruh yang dilakukan oleh pemerintah," kata Minggu Saragih ketika diwawancarai SIB di sela-sela aksi.

Dijelaskan manfaat pensiun bagi buruh itu harus minimal 60 persen dari upah yang diterima oleh buruh setiap bulannya." Karena itu FSPMI/KSPI Sumut menuntut kepada pemerintah dalam hal ini Kemenaker untuk serius segera menjalankan jaminan pensiun bagi buruh per 1 Juli 2015, karena program jaminan pensiun bagi buruh merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan pemerintah," ucap Minggu.

Minggu menyebutkan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan buruh, maka besaran manfaat jaminan pensiunan bulanan buruh tidak boleh lebih rendah dari 60 % dari gaji. Dikatakannya, KSPI/FSPMI Sumut mengecam dan menolak rumusan pemerintah terkait manfaat pensiun bagi buruh.

Minggu mengatakan, angka rumusan dari pemerintah masih jauh dari angka layak dan dinilai melanggar prinsip dasar jaminan pensiun, bahwa jaminan pensiun dilaksanakan untuk mempertahankan derajat hidup layak. "Ini bukti pemerintah tidak serius dan setengah hati menjalankan program jaminan pensiun," ungkapnya.

Ia memaparkan, jaminan pensiun itu diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kebutuhan hidup yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. "Sistem jaminan sosial nasional termasuk jaminan pensiun, pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja dan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Minggu menegaskan, buruh FSPMI/KSPI Sumut, menuntut kepada pemerintah agar menaikkan upah buruh sebesar 50 % atau dengan 84 item KHL, jalankan jaminan pensiun buruh per 1 Juli 2015 dengan manfaat bulanan 75 % dari upah sebulan dengan iuran 12 % ditanggung oleh pengusaha dan 3 % ditanggung oleh pekerja.

Buruh juga menyuarakan, menolak liberalisasi harga BBM, gas dan listrik, turunkan harga sembako, memberikan rumah murah untuk buruh sebagai hak milik dengan limitasi kredit 20 sampai 25 tahun, sediakan transportasi gratis bagi buruh.

Pantauan SIB, ratusan polisi berjaga-jaga sementara aksi berlangsung damai namun tak satupun anggota dewan yang turun menanggapi mereka. Kecewa tak ada yang menanggapi, sebelum bubar, massa meludahi gedung DPRDSU.

Di Kantor Gubsu
Massa buruh juga menggelar aksi di depan Kantor Gubsu, menuntut agar Gubsu lebih pro aktif dalam memperjuangkan upah Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan kesejahteraan guru honorer.

Dalam orasinya, Dewan Pimpinan wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Minggu Saragih menyebutkan agar Undang-Undang tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) segera disahkan. Sebab selama ini upah PRT masih jauh dari kelayakan hidup.

Dia menyebutkan, upah seorang PRT per bulan masih di bawah ketetapan upah pemerintah seperti UMK, UMSK. Hal ini terjadi karena belum ada legitimasi yang menjadi payung hukumnya.  

"Kami meminta kepada pemerintah untuk mensahkan Undang-Undang tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT). Karena dilihat dari keadaan yang ada, masih banyak PRT yang diperlakukan sesukanya oleh sang majikan," tegasnya.

Tuntutan ini, kata dia, karena selama ini upah mereka tidak sebanding dengan gaji para buruh pabrik apalagi pegawai negeri sipil. PRT merupakan pekerja informal di mana untuk Kota Medan jumlahnya bisa mencapai 4.000 jiwa. Itu  belum lagi di daerah-daerah lainnya. "Pekerja formal sekitar 1,6 juta jiwa di Kota Medan. Jangankan PRT, guru honorer saja upahnya ada yang dibawah Rp 1 juta per bulan," katanya. 

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta kepada Pemprovsu yakni Gubsu agar menyampaikan serta memperjuangkan para PRT  dan guru honorer itu ke pemerintah pusat. Belum lagi adanya wacana kebijakan Presiden Joko Widodo yang dinilai tidak pro-rakyat khususnya bagi buruh.

Dia memisalkan seperti usulan pemerintah menaikkan upah buruh selanjutnya dalam 2-5 tahun sekali. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pemerintah agar dapat menjalankan jaminan pensiun buruh per 1 Juli 2015. "Kami juga mengingatkan pemerintah untuk menjalankan jaminan pensiun bagi buruh per 1 Juli 2015, dengan manfaat bulanan 60 persen dari upah sebulan dengan iuran 12 persen. Dimana 9 persen ditanggung oleh perusahaan dan 3 persennya pekerja," ucap Minggu dalam orasinya.

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait tuntutan massa  kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan mengatakan apa yang dituntut oleh para demonstran yang melakukan aksi itu semuanya merupakan kewenangan pusat.

Pemprovsu, ujarnya, dalam hal ini akan menyampaikan ke pusat baik melalui surat dan datang langsung untuk membicarakan hal ini. 
Soal upah PRT, kata Bukit, memang undang-undangnya masih dalam tahap pembahasan.

Dia sangat mendukung  tentang PRT diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.  (Dik AB/A14/f)  




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru