Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

Para Pekerja Tidak Dapat THR Diimbau Melapor ke Disnakertrans Provsu

- Rabu, 22 Juli 2015 09:47 WIB
221 view
Para Pekerja Tidak Dapat THR Diimbau Melapor ke Disnakertrans Provsu
Kadisnakertrans Provsu, Drs Bukit Tambunan MAP.
Medan (SIB)- Kadisnakertrans Provsu Drs Bukit Tambunan MAP menghimbau kepada seluruh pekerja,  yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), agar segera melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara untuk  ditindaklanjuti. Hal ini terkait kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1436H, oleh  perusahaan atau pengusaha di Sumut selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Dia mengatakan,  kewajiban dan tata cara pembayaran THR keagamaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Juga Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara No. 682-6/DTK-TR/2015 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Instansi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Sumut.

"Adapun klasifikasi pembayaran THR bagi pekerja yang telah bekerja 12 belas bulan berturut-turut atau lebih, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji," ujar Tambunan kepada wartawan, kemarin.

Sementara itu, lanjutnya, bagi pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, maka pembayaran THR-nya dilakukan secara proporsional.

Adapun rumusan yang dipergunakan terkait itu, terangnya, misalnya masa kerja seorang pekerja adalah 4 bulan, dengan upah pokok dan tunjangan tetap sama dengan Rp. 2.035.000/bulan, maka perhitungan pembayaran THR disesuaikan dengan ketentuan UU Menakertrans RI. "Lalu untuk pilihan komponen THR tersebut bisa dalam bentuk uang secara keseluruhan, atau dalam hal THR terdiri dari uang ditambah bentuk lainnya," jelasnya.

Lalu  untuk pembayaran THR bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dia mengatakan, bahwa untuk pekerja yang PHK-nya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR. "Jadi untuk batas waktu pembayaran THR,  wajib dibayarkan pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Berkenaan dengan batas waktu tersebut, maka dihimbau kepada seluruh perusahaan yang belum bayar THR untuk segera melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya, jika tidak maka Disnakertrans Provsu akan memberikan sanksi kepada pengusaha tersebut sesuai UU," katanya. (A14/w)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru