Medan (SIB)- Kebanyakan pengguna jasa angkutan udara ternyata tidak mengetahui tentang haknya berupa kompensasi yang harus diterima penumpang dari maskapai penerbangan apabila pesawat mengalami keterlambatan terbang atau delay. Padahal aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Penyelenggara Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan No 89 Tahun 2015 yang diundangkan tanggal 12 Mei 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, namun belum tersosialisasi.
Dari 15 calon penumpang yang hendak berangkat maupun penumpang yang baru tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, ketika ditanyai SIB secara random, Senin (20/7) ternyata hanya 5 orang yang mengetahui adanya aturan tersebut meski belum memahaminya secara jelas. Sedangkan 10 orang lagi mengaku sama sekali tidak mengerti.
Sutan SH (33) warga Jalan Pasar X Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, salah satu penumpang pesawat Batik Air yang akan berangkat ke Jakarta, mengatakan dirinya mengetahui hal itu, namun tidak secara mendetail.
Sutan yang mengaku sudah sering menggunakan jasa penerbangan mengetahui peraturan itu dari situs internet. Dia berharap agar seluruh maskapai penerbangan maupun Kemenhub lebih menyosialisasikan peraturan secara transparan kepada masyarakat sehingga hak penumpang tidak diabaikan.
SETELAH PENUMPANG MENGAMUK
Alfian (47) warga Perumahan Puri Kencana Bekasi Timur, salah satu calon penumpang pesawat Citilink yang hendak terbang ke Jakarta, mengaku telah mengetahui peraturan tersebut, namun menurutnya kompensasi bagi penumpang itu biasanya diberikan pihak maskapai setelah penumpang mengamuk dan terjadi perang mulut di bandara.
Kemudian, Edy (45) warga Jalan KH Zainul Arifin Medan, salah satu penumpang yang baru tiba dari Penang-Malaysia juga mengatakan sudah mengetahui adanya peraturan itu dari perusahaan travel saat membeli tiket pesawat. Namun dia belum pernah terlambat jika hendak terbang dengan pesawat, sehingga dia tidak tahu kemana mengajukan keberatan jika pesawat mengalami delay.
KALAU PENUMPANG TERLAMBATCalon penumpang pesawat Garuda Indonesia yang bekerja di Jakarta, Rian (24) warga Jalan Setia Budi Pasar III Medan mengaku tidak mengetahui secara rinci tentang hak-hak penumpang apabila pesawat delay hingga 4 jam. Menurutnya situasi itu bisa sangat mengganggu kegiatan yang sudah direncanakannya. Bahkan sebagai pekerja dia sangat kuatir jika pesawat delay.
Kemudian calon penumpang Hasiholan Silaen (52) warga Tambun-Bekasi mengaku mengetahui aturan itu. Dia berharap maskapai penerbangan memanfaatkan ruang informasi atau papan reklame yang ada di Bandara untuk menyosialisasikan peraturan tersebut, sehingga antara pengguna jasa dan penyedia jasa saling terbuka dan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.
Sedangkan 10 calon penumpang lainnya yang hendak berangkat dari Bandara Kualanamu, Bobby (23) warga Lamongan salah seorang pekerja restoran ayam penyet di Medan Helvetia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya peraturan itu. Dia hanya tahu, jika penumpang terlambat tiba di Bandara untuk check-in, maka tiket yang sudah dibelinya hangus atau tidak terpakai lagi. Sementara kebanyakan penumpang seperti dirinya tidak mengetahui adanya kompensasi bagi penumpang jika pesawat yang mengalami keterlambatan terbang.
Hal senada disampaikan calon penumpang lainnya yang hendak berangkat yakni Martinus (28) warga Tanjungmorawa, Nurlela (40) warga Tebingtinggi, Subagio (60) warga Medan Marelan, Magdalena (42) warga Medan Baru, Safaruddin (38) warga Tanjungbalai, dan Gusli Rahayu (45) warga Binjai, Reni (51) warga Jalan HM Jhoni Medan, Martahan Sinambela (61) warga Kabupaten Tobasa dan Frengky Sinulingga (48) warga Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Mereka mengaku tidak mengetahui tentang peraturan tersebut.
Menurut mereka, apabila hendak berangkat naik pesawat udara, mereka sudah mempersiapkan waktu 1 hingga 2 jam sebelum jadwal keberangkatan sudah tiba di Bandara, karena takut ketinggalan pesawat yang bisa mengakibatkan tiket yang dibeli mereka hangus atau tidak terpakai.
Pantauan SIB di Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu, tidak ditemukan adanya sosialisasi pada papan informasi terkait kompensasi yang harus diberikan maskapai penerbangan kepada penumpang apabila pesawatnya mengalami keterlambatan atau delay. Bahkan di counter maskapai penerbangan seperti Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Susi Air dan Batik Air, tidak ada pemberitahuan menyangkut hak calon penumpang jika pesawat mengalami keterlambatan.
Berdasarkan Pasal 36 Permenhub 25 tahun 2008 menyebutkan, keterlambatan lebih dari 30 menit sampai dengan 90 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan. Selanjutnya keterlambatan lebih dari 90 menit sampai 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta penumpang.
Keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi berupa penginapan untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Sementara dalam Pasal 10 Permenhub 77 tahun 2011 menyebutkan, keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per penumpang. Selanjutnya diberikan ganti kerugian sebesar 50 persen dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
Selain itu, dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Sementara dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal mengatur, keterlambatan 30-60 menit diberi kompensasi berupa minuman ringan. Keterlambatan 61-120 menit diberi kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
Kemudian keterlambatan 121-180 menit diberi kompensasi minuman dan makanan berat (heavy meal). Keterlambatan 181-240 menit diberi kompensasi minuman, makanan ringan, dan makanan berat. Keterlambatan lebih dari 240 menit diberi kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per orang, serta jika terjadi pembatalan penerbangan badan usaha penerbangan wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.
Manajer Silk Air Bandara Kualanamu Fery Maulana, ketika dikonfirmasi SIB, Selasa (21/7) mengatakan pihaknya tidak terkena peraturan Menteri karena pihaknya melayani penerbangan internasional yang mengacu peraturan internasional. Namun maskapai penerbangan nasional swasta yang beroperasi ke luar negeri seperti Penang, Kuala Lumpur, terkena Peraturan Menteri Perhubungan menyangkut keterlambatan keberangkatan pesawat (delay) dari Bandara.
Sales Manager Garuda Indonesia Cabang Medan, Yusuf tidak berhasil dihubungi ketika dimintai tanggapannya soal kewajiban pemberian kompensasi itu akibat pesawat delay. Ketika konfirmasi dilayangkan melalui pesan singkat ke ponselnya, Yusuf juga tidak memberi balasan.
Sedangkan Kepala Kantor Garuda Indonesia di Bandara Kualanamu, Mulia mengatakan pihaknya tetap membuat kebijakan berupa service kepada calon penumpang, apabila pesawatnya mengalami keterlambatan. Saat ini sudah ada keputusan baru Menteri Perhubungan tentang keterlambatan pesawat yaitu Nomor 89 Tahun 2015, namun diakuinya belum tersosialisasi.
(d/w)