Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026
Hujan Deras dan Angin Kencang di Medan Bukan Force Mayor

Anggota Dewan : Baliho Tumbang Karena Konstruksi Tidak Baik

- Selasa, 28 Juli 2015 11:12 WIB
338 view
Anggota Dewan : Baliho Tumbang Karena Konstruksi Tidak Baik
HT Erry Nuradi
Medan (SIB)- Baliho reklame di Kota Medan tidak akan tumbang atau roboh jika hanya kena hujan deras atau angin kencang. Kecuali kalau kejadian “Force Mayor” (bencana seperti gempa bumi) maka wajar kalau bangunan atau baliho bisa tumbang. Tapi hujan deras disertai angin yang melanda Medan sekitarnya, Minggu (26/7) baru lalu tidak dikategorikan force mayor. Tidak seharusnya ada baliho yang tumbang, tapi kenyataannya ada yang rubuh di Jalan AH Nasution dan menimpa angkot Rahayu, namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Anggota Komisi D  DPRD Medan Drs. Ir Maruli Tua Tarigan kepada wartawan, Senin (27/7) mengatakan, polisi dan aparat hukum lainnya harus mengusut peristiwa tersebut apakah memiliki izin IMB atau tidak. Kalau belum memiliki IMB kenapa bisa berdiri dan beroperasi,kalau sudah  ada IMBnya harus diusut siapa mengeluarkan izin dan meloloskan uji kelayakan papan reklame tersebut. Karena dalam meloloskan baliho harus lolos uji kelayakan, apakah memiliki standar konstruksi atau belum.

Menurut dia, mendirikan bangunan berkonstruksi baja atau beton tidak boleh sembarangan, kedalaman pondasi di dalam tanah dan kekokohannya perlu diuji. Perusahaan reklame harus memiliki karyawan yang memiliki sertifikasi uji kompetensi, begitu juga tim uji kelayakan dari Dinas TRTB. Kejadian tumbangnya baliho di Jalan AH Nasution menurut politisi Nasdem dan juga ahli konstruksi ini tegas mengatakan papan reklame tersebut tidak  sesuai konstruksi.

“Itu baru contoh satu, kalau ditelusuri mungkin banyak lagi baliho yang tidak sesuai konstruksi, malapetakan menghantui warga Kota Medan. Kalau sekarang tidak ada korban jiwa, besok lusa siapa tahu, kalau kekuatan pondasi baliho-baliho di Medan meragukan,” jelas Maruli.

Dia berharap agar dewan dan Pemko bersinergi membentuk  lembaga pengawasan untuk reklame, ini sudah mendesak karena persoalan reklame sudah berstatus “lampu merah” (gawat). Karena selama ini TRTB hanya mengeluhkan kekurangan tenaga untuk melakukan pengawasan. Jika ditanya soal perizinan, TRTB selalu “buang badan” berdalih bahwa perizinan baru diserahkan kepada TRTB oleh Dinas Pertamanan. Jika ini terus-terusan jadi alasan Kadis TRTB, seharusnya mengibarkan bendera putih tanda menyerah, tidak mampu lagi mengurus TRTB.

Karena kalau tidak mampu minta saja kepada Pemko agar perizinan dikembalikan ke Dinas Pertamanan atau diserahkan ke badan perizinan satu atap (BPPT).

Karena yang dikerjakan badan ini masih kurang, dari 75 perizinan yang diharuskan, mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin baru menyerahkan 11 perizinan ke BPPT. “Persoalan reklame dan TRTB, adalah persoalan yang tidak habis-habisnya dibahas tapi tidak pernah tuntas,” terangnya. (A12/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru