Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

Pajak APU PTPN III 2014 Rp922 Juta Diharapkan Jadi Sumber PAD

* Termasuk Pajak Alat Berat
- Kamis, 30 Juli 2015 11:22 WIB
214 view
Pajak APU PTPN III 2014 Rp922 Juta Diharapkan Jadi Sumber PAD
Medan (SIB)- Komisi C DPRD Sumut mengharapkan, penerimaan dari pajak APU (Air Permukaan Umum) PTPN III tahun 2014 sebesar Rp922 juta lebih, bisa menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) setelah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), jika pajak APU dikelola secara intensif.

Harapan ini diungkapkan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komisi C DPRD Sumut H Muchrid Nasution, H Yulizar P Lubis dan Satrya Yudha Wibowo dalam rapat dengar pendapat dengan manajemen PTPN III, Rabu (29/7) di gedung dewan.

Dalam rapat yang juga dihadiri anggota Komisi C lainnya itu dibahas masalah pengelolaan pajak APU dilakukan perusahaan perkebunan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sekaligus mengkroscek data pembayaran pajak APU yang diserahkan PTPN III dengan data yang dimiliki masing-masing UPT (Unit Pengelolaan Teknis). “Ternyata, dari kroscek yang dilakukan ada perbedaan yang signifikan dan akan dibahas lebih lanjut,” ujar Muchrid.

Apalagi, tambah Yulizar Lubis, penerimaan dari pajak APU merupakan peluang besar dalam menambah pendapatan daerah, sekaligus dapat menjadi sumber PAD yang cukup signifikan.

“Selama ini kita masih mengandalkan PKB dan BBN-KB sebagai primadona sumber PAD. Jika setengahnya masyarakat Sumut tidak lagi memiliki mobil, diyakini Sumut bisa bangkrut. Untuk itu, perusahaan-perusahaan BUMN di Sumut agar benar-benar membayar pajak APU kepada pemerintah daerah,” ujar Yulizar.

Sementara Direktur operasional PTPN III TS Johan didampingi Kabag Hukum Irwadi Lubis dan Kabag Sekretariat perusahaan Mailanta Bangun menyebutkan, PTPN III memiliki 12 kebun yang dikenakan pajak APU yaitu Kebun Membang Muda, Pulau Mandi, Huta Padang, Bandarbetsy, Bangun, Silaudunia, Gunung Para, Gunung Pamela, Hapesong, Saranggiting, Aeknabara Utara dan Kawasan Industri Sei Mangkei.

Sedangkan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) milik PTPN III yang dikenakan pajak APU yaitu, PKS Torgamba, PKS Seidaun, Seibaruhur, Aektorop, Aekraso, Sisumut, Aeknabara Selatan, Seisilau dan PKS Rambutan.

Johan menyebutkan, realisasi dari pajak APU yang dibayarkan tahun 2014 sebesar Rp922 juta lebih mengalami peningkatan dari tahun 2013 sebesar Rp907 juta. Terkait pajak alat berat, PTPN III tidak membayar karena tidak memiliki alat berat, karena semua alat berat dilakukan dengan sistem sewa melalui pihak kedua, sehingga pajak alat berat menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Seperti diungkapkan Muchrid, dari hasil kunjungan kerja Komisi C ke Kaltim (Kalimantan Timur) belum lama ini mendapat informasi bahwa provinsi tersebut menjadikan pajak alat berat sebagai penerimaan PAD. Sedangkan di Sumut, belum terakomodir pajak alat berat, sehingga perlu dijadikan sebagai penghasil PAD, karena alat berat di Sumut cukup banyak.

“Selama ini pajak alat berat di Sumut masih terabaikan, sehingga Komisi C mendesak Pemprovsu mengefektifkan serta menjadikan pajak alat berat sebagai sumber PAD, karena alat berat ini sangat menggiurkan dijadikan sebagai penghasil pendapatan daerah,” tambah Muchrid Nasution. (A03/h)
 


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru