Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum

Perbaiki Dulu Kinerja Hakim Sebelum Sahkan RUU Contempt of Court

- Selasa, 08 Desember 2015 10:35 WIB
209 view
Perbaiki Dulu Kinerja Hakim Sebelum Sahkan RUU Contempt of Court
Medan (SIB)- Ketua badan kerjasama Dekan Fakultas Hukum PTN se Indonesia Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum menegaskan RUU Contempt of Court belum saatnya disahkan, karena definisi Contempt of Court (CoC) masih memerlukan perumusan yang jelas. Selain itu, kewibaan lembaga pengadilan sekarang ini sedang dipermasalahkan akibat banyaknya hakim yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya.

“Banyak hakim yang terjerat tindak pidana terkait  penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, CoC belum jadi prioritas. Banyak peraturan lain yang lebih prioritas dibanding COC ini, kata Prof Runtung menjawab wartawan di Medan, Senin (7/12), terkait berita RUU CoC yang dianggap kangkangi UUD 45, bahkan disebut pemberedelan gaya baru.

Ditegaskannya, tegakkan dulu dan kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan itu. Apabila masyarakat sudah percaya terhadap peradilan, barulah perlu UU CoC itu.

“Benahi dulu sistem peradilan kita ini yang memang kepercayaan masyarakat pun belum dipulihkan sampai sekarang. Justru semakin turun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Bagaimana kita membuat UU CoC sedangkan perilaku hakim pun masih banyak yang bermasalah. Banyak yang terlibat politik suap, hakim-hakim yang melakukan tindakan asusila dan lainnya,” kata Runtung.

Lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pengadilan, seperti Mahkamah Agung dan juga Komisi Judicial juga harus diperbaiki marwahnya.

“Justru sanksi terhadap penegak hukum itu yang perlu dipertegas dan diperberat, bukan CoC , terbalik. Sekarang ancaman hukuman bagi hakim-hakim yang menyalahgunakan wewenangnya yang perlu di perberat , bukan CoC nya yang perlu,” tegasnya lagi.

Hukuman bagi hakim yang salah perlu diperberat dalam rangka menimbulkan efek jera bagi hakim yang menyalahgunakan wewenangnya baik karena politik uang maupun mafia peradilan atau pun perilaku-perilaku yang tidak menunjukkan perilaku yang tidak terpuji.

“Bila perlu hakim yang salah, dipecat saja sehingga nanti hakim-hakim berikutnya akan mulai melakukan instropeksi diri sehingga dia betul-betul sebagai hakim yang diharapkan. Dan bila sudah kembali kepercayaan masyarakat barulah perlu penghargaan bagi hakim dan mensahkan RUU CoC untuk melindungi hakim dari perbuatan yang menghina. Bagaimana kita mau melindungi kalau perbuatan hakim juga belum terpuji. Karenanya belum perlu RUU CoC itu disahkan. Masih banyak peraturan yang lebih penting dibanding CoC ini,” kata Runtung.  (A01/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru