Medan (SIB)- Isrot Lubis (42) warga Jalan Bajak IV Gang Mesjid, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (9/12) diamankan petugas Polsek Patumbak karena mengoyak kertas suara di depan saksi pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Patumbak AKP Wilson Bugner Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu Fery Kusnadi membenarkan, Isrot diamankan karena mengoyak kertas suara sekira pukul 10.15 WIB.
"Pelaku Isrot diamankan karena mengoyak kertas suara," ujarnya. Ditambahkan, peristiwa perobekan kertas suara itu disaksikan 3 saksi, yang kemudian melaporkan hal itu ke KPPS. Dijelaskan, ketiga saksi adalah pihak KPPS Heriadi (41) warga Jalan Bajak Gang Swadaya, pihak Panwas Junaidi Abdulah (32) warga Jalan Bajak IV, serta Mahani Ujang (47) warga Jalan Bajak IV. Diceritakan, saat Isrot datang mendaftar kepada saksi Mahani Ujang, pihak KPPS sedang mendata pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Setelah saksi Mahani memberikan surat suara tersebut, Isrot lalu membuka kertas suara itu dan mengoyaknya di depan saksi. "Di hadapan para saksi, Isrot mengoyak kertas suara itu menjadi 4 bagian, sembari menyebutkan kertas itu palsu dan fotokopi," katanya. Ditambahkan, saat berusaha meninggalkan TPS, Isrot langsung diamankan personil pengamanan (Pam) Brigadir Jufi Irawan dan dilaporkan ke Padal Iptu P Lumbanbatu. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
DIDUGA ALAMI GANGGUAN JIWA
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang warga yang merobek kertas hak suara (A5) di TPS 21 Jalan Bajak IV Kelurahan Harjosari, Medan Amplas. Atas kejadian itu, yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta Medan.
“Jadi setelah diperiksa, yang bersangkutan (Isrot Lubis) mengalami gangguan jiwa. Dan dari surat keterangan medis yang diperlihatkan oleh isterinya bahwa benar dia (Isrot Lubis) pernah mengalami gangguan jiwa. Yang bersangkutan sudah diamankan dan prosesnya hukumnya akan ditangani oleh Gakumdu,†ujar mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) ini.
LO SU MING DIAMANKAN
Sementara itu, Lo Su Ming alias Awi warga Jalan Tirtosari Kelurahan Bantan, Medan Tembung, Rabu (9/12) siang juga diamankan polisi karena merobek undangan C6. Di saat bersamaan, M Yunuh (32) warga Jalan Puyuh Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, yang diduga membuat kericuhan di tempat pemungutan suara (TPS) 34 dan 35 di Jalan Tirtosari, juga turut diamankan. Selanjutnya keduanya diamankan ke kantor Kelurahan Bantan Jalan Pertiwi Ujung, Medan Tembung, guna dimintai keterangannya.
Salah seorang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Bantan yang mengawas di TPS 34, Syahrial menjelaskan, Lo Su Ming alias Awi dengan kondisi kedua kaki lumpuh sekitar pukul 12.00 WIB, datang ke TPS guna meminta izin kepada ketua TPS 34 Drs Nasum, untuk mencoblos. Selanjutnya ketua TPS berkoordinasi kepada pengawas TPS. "Namun karena undangan C6 milik Awi diharuskan mencoblos di TPS 33, kita menyarankannya melakukan pencoblosan di TPS 33. Namun ia langsung emosi dan merobek undangan C6. Di situ Awi sempat marah-marah, sehingga kita melapor ke polisi yang berjaga di TPS 35. Tak lama, Awi kembali ke rumahnya yang tak jauh dari TPS 34.
Di saat bersamaan, Awi memanggil seseorang yang diketahui bernama M Yunuh," katanya. M Yunuh katanya datang ke TPS 34. Namun ia bukannya mencoblos, tetapi kedatangannya itu diutus oleh KPU pusat untuk mengambil foto-foto, apakah TPS 34 itu sudah layak atau belum untuk para pemilih yang cacat fisik. "Sebelum dia mengambil foto, kami langsung meminta surat mandat. Namun pria itu tak bisa menunjukannya, dan ia beralasan mandat itu dikirimkan kepadanya melalui facebook, dan kami diminta melihatnya melalui media sosial itu. Karena tak bisa menunjukkan mandat, terpaksa kami melarangnya. Tetapi M Yunuh memaksa untuk mengambil foto, sehingga keributan tak terelakkan lagi.
Takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, kami langsung menghubungi petugas kepolisian," jelasnya. Sementara itu, Kanit Provos Polsek Percut Sei Tuan, Aiptu Zulfikar yang saat itu sedang berjaga di TPS 35 langsung menuju lokasi keributan. Namun pembuat keonaran itu ternyata sudah meninggalkan lokasi. Atas laporan dari masyarakat, ia menuju rumah bernomor 10C, yang diketahui rumah milik Awi. Di rumah itu, M Yunuh saya interogasi. Namun yang bersangkutan selalu berdebat dengan Kanit Provos. "Saat itu juga saya melaporkannya ke Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Lesman Zendrato. Tak lama, Kapolsek dan sejumlah petugas kepolisian yang lain tiba di lokasi dan kembali menginterogasi Awi dan M Yunuh," ucapnya.
Di hadapan Kapolsek dan petugas lainnya, Awi mengaku kesal lantaran kedua kakinya lumpuh dan mendapatkan undangan C6 serta diharuskan mencoblos di TPS yang jauh dari rumahnya. "Gimana saya tak kesal. di depan rumah saya ada TPS, namun saya harus mencoblos di TPS yang jauh dari rumah saya. Sudah 5 Pilkada, saya harus mencoblos jauh dari rumah. Undangan C6 udah saya robek dan dibuang," bebernya. Sementara itu, M Yunuh berdalih, ia petugas pemantau komisi pemilihan bagi penyandang cacat. "Saya diutus oleh ketua pemantau komisi pemilihan penyandang cacat dari pusat (Jakarta-red) dan Sumut untuk memantau TPS-TPS.
Selain itu saya diminta supaya memfotokan tiap TPS, dan nantinya dikirim ke Jakarta dan Sumut. Surat mandat saya dikirim melalui facebook," kilahnya. Amatan SIB di lokasi, sejumlah warga memadati lokasi guna mengetahui kejadian yang sebenarnya. Banyak warga menganggap kedua orang yang diamankan itu pembuat kericuhan, yang nantinya mengganggu pesta rakyat ini. Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Lesman Zendrato ketika dikonfirmasi mengatakan, keduanya dibawa ke kantor kelurahan. "Kita tak bisa menahan keduanya, karena tidak ada pidana yang dilakukan. Sudah diarahkan Panwaslu dan pihak kelurahan untuk memediasi masalah ini. Pemilihan yang sempat terhenti berjalan normal kembali," tegasnya. (A19/A20/y/f)