Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

8 Karateka Sabuk Hitam KKI Sumut Dikeluarkan

- Kamis, 09 Februari 2017 13:56 WIB
620 view
Medan  (SIb)- Ketua Dewan Guru Kushin M Karate Do Indonesia (KKI) Sumatera Utara Rame Simanjuntak, menyatakan  delapan karateka sabuk hitam telah dikeluarkan ataupun dipecat dari perguruan. Keputusan tersebut diambil mengingat karateka yang dimaksud telah berpindah perguruan serta mengundurkan diri.

"Tujuh di antaranya pindah perguruan serta satu mengundurkan diri. Jadi sesuai AD/ART KKI Sumut, karateka tersebut dicabut keanggotaannya dan resmi dipecat lewat SK yang dikeluarkan Pengprov KKI Sumut Nomor:Kep-10/Pengprov-KKI-SU/II/2017," ucapnya sembari menunjukkan SK tersebut.

Dijelaskan Rame terkait AD/ART tersebut, terdapat pada BAB II Pasal 7 ayat 1 butir C dan D tentang hilang atau gugurnya keanggotaan KKI. Untuk itu, Rame juga meminta agar karateka yang sudah keluar  untuk tidak menjiplak teknik-teknik perguruan KKI Sumut.

"Jadi mekanismenya seperti itu dan sudah sesuai AD/ART KKI Sumut. Jadi mereka yang sudah keluar diharuskan meninggalkan teknik karatenya untuk selanjutnya mempelajari teknik karate yang diikutinya setelah ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Rame juga menjelaskan lewat AD/ART Forki Sumut pada BAB III Pasal 7, bahwa karateka yang telah pindah perguruan lain tanpa ada izin dari perguruan lama akan menerima hukuman. "Mereka tidak dapat mengikuti kegiatan apapun dalam agenda Forki Sumut selama dua tahun," tutup Rame.(R8/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru