Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026
Prihal Kepengurusan PBSI Sumut

Datuk Perry Yakin Keadilan Tetap Ada

- Selasa, 19 Maret 2019 16:26 WIB
278 view
Medan (SIB)-Datuk Selamat Ferry, Ketua Umum Pengprov PBSI Sumut periode 2018-2022 versi Musprovlub PBSI Sumut Februari 2018, percaya keadilan itu tetap ada. Karena itu ia terus berupaya agar keadilan dapat ditegakkan, khususnya prihal kepengurusan PBSI Sumut.

Bagi Datuk Perry, meski Pimpinan Pusat PBSI telah melantik Suripno Ngadimin sebagai Ketua Umum Pemprov PBSI Sumut Jumat (8/3) pekan lalu, namun ia bersama 18 Pengcab PBSI kota kabupaten di provinsi ini tidak mengakui kabinet PBSI Sumut pimpinan Suripno Ngadimin.

Seperti disampaikan Kuasa Hukum Datuk Perry, Juliandi SH MH dan Masri Ahmad Harahap SH pelantikan PBSI Sumut patut dipertanyakan karena dilakukan tanpa menghiraukan Putusan BAORI No.5/P.BAORI/V/2018 tanggal 09 Agustus 2018.
Selain itu juga telah ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.15/WASIT/AD HOC/2018/PN.JKT.PST tanggal 10 Agustus 2018.

Dijelaskan, pihaknya telah mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Januari 2019 dengan No. Reg 789.

Atas Permohonan Eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah Melayangkan Penetapan No. 44/2019 Eks Tertanggal 12 Maret 2019 yang dalam Pertimbangannya Putusan BAORI No.5/P.BAORI/V/2018 tanggal 09 Agustus 2018 bersifat Condemnatoir Amar (yaitu putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara), yang sampai saat ini tidak dilaksanakan secara sukarela.

Adapun inti dari penetapan tersebut adalah agar para termohon eksekusi menghadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lama 2 April 2019 guna diberikan Teguran/Peringatan.

Selanjutnya para termohon dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak hari dan tanggal teguran/peringatan yang diberikan kepadanya (2 April 2019 red) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan bunyi Putusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) No.05/P.BAORI/V/2018 tanggal 09 Agustus 2018.

Sebelumnya tambah Juliandi, klien mereka Datuk Selamat Ferry juga telah mengadukan permasalahan ini Kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia No. 14/J-KH/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018.

Kepada Mensesneg, Datuk Perry melalui Kuasa Hukum mengajukan permohonan agar dapat merumuskan aturan untuk mencegah terjadinya konflik di dalam kepengurusan cabang olahraga dan mohon kepastian hukum terhadap Putusan BAORI dalam Perkara No.05/P.BAORI/V/2018 tanggal 25 juni 2018, untuk mengukuhkan Datuk Selamat Ferry sebagai Ketua Umum Pengprov PBSI Sumut dan Seluruh Pengurus Provinsi PBSI Sumut.

Dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Sebagai Tindak lanjut koordinasi tersebut Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga telah memberikan Penjelasan melalui surat No.

02.18.8/D.IV/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang dalam rekomendasinya mengacu pada Pasal 121 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan agar kiranya orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan dikenakan sanksi administratif.

Adapun dalam Pasal 121 ayat (1) disebutkan, dalam rangka efektivitas pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara Pasal 121 ayat (2)
Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri.

Sedangkan Pasal 121 ayat (3)
Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur. (Rel/R8/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru