Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Pengurus Forki Pematangsiantar Minta Peninjauan Keabsahan SK Kepengurusan Forki Joni Purba

- Rabu, 11 November 2015 12:07 WIB
901 view
Pengurus Forki Pematangsiantar Minta Peninjauan Keabsahan SK Kepengurusan Forki Joni Purba
SIB/Andomaraja P Sitio SPd
Pengurus perguruan Olahraga Karate Indonesia Richard Simanjuntak, Drs Hendrik Sihombing, Mangaraja Tua Nababan, Serda Sahat Nainggolan DAN III foto bersama diakhir acara musyawarah dengan kebulatan tekad menolak kepengurusan Forki Siantar masa bakti tahun
Pematangsiantar (SIB)- Kepengurusan Federasi Olahraga Karate Indonesia (Forki) Kota Pematangsiantar  diketuai Joni Purba telah melakukan pelanggaran anggaran rumah tangga (ART Forki) pasal 20 dan pasal 23 dengan melakukan pergantian pengurus Forki Pematangsiantar periode 2012-2016 tanpa sepengetahuan musyawarah pengurus Federasi Olahraga Karate Indonesia Pematangsiantar. Demikian disampaikan Ketua Wadokai Kota Siantar dan sekaligus Ketua Harian Wadokai Sumatera Utara Drs Hendrik Sihombing,MSi  didampingi pengurus perguruan Karate Kota Siantar saat melakukan musyawarah di Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar, Selasa (10/11).

Hadir pada acara musyawarah Richard Simanjuntak (Komisi Shiroite Siantar) Biduan Manik (Sekretaris Shiroite) Dr.Petrus Yusup (Ketua Amura Siantar) Sahat Nainggolan (Sekretaris Amura Siantar) Mangaraja Tua Nababan,SPd (Komisi Teknik KKI) Drs.Irwansyah Aritonang (Sekretaris KKI) Arifin Batubara (Ketua KKI) Drs.Hendrik Sihombing (Ketua Wadokai Siantar) serta Benni Siburian (Ketua Kala Hitam).

Dia mengatakan keabsahan pengurus Forki Pematangsiantar yang diketuai Joni Purba cacat hukum dan telah melakukan pelanggaran anggaran rumah tangga (ART) dengan mengusulkan terbitnya SK Pengprov FORKI Sumatera Utara No:029/KPTS/FORKI-SU/V/2015 tanggal 5 Mei 2015. Kami menduga SK tersebut adalah palsu dengan pengamatan berdasarkan surat Koni Pematangsiantar No:6/KONI-KS/VII/2012 tanggal 25 Juli 2015  dan Surat Keputusan FORKI Pematangsiantar tanggal 5 April 2014 dan surat team reposisi tanggal 11 April 2014.

Masih kata dia, sesuai dengan surat tersebut pihaknya selaku kami pengurus Karate Kota Siantar untuk minta Pemrov FORKI Sumut untuk mempertimbangkan serta meninjau kembali keabsahan pengurus Forki yang diketuai Joni Purba yang mana dalam surat keputusan yang dibuat beliau (Joni) telah melakukan pelanggaran tanpa mengikut sertakan anggota pengurus Federasi Olahraga Karate Indonesia (Forki).

Selain itu juga ada kejanggalan penulisan surat yang dikeluarkan dan diduga palsu dengan memutuskan susunan kepengurusan tertuang dalam SK: Nomor 029/KPTS/FORKI-SU/V/2015 serta surat Koni Pematangsiantar Nomor:06/KONI-KS/VII/ pada tanggal 25 Juli 2015.

" Surat fiktip mengingat surat Koni Pematangsiantar Nomor:030/KONI-PS/VII/2012 pada tanggal 9 Juli 2012 tertera pada SK Asli dan merupakan pembanding."
Menurut dia hal ini tidak masuk akal sehat dimana antara nomor dan tanggal terbit tidak sesuai dengan tertulis. Selain itu juga menurut dia surat Forki terlebih dahulu terbit pada tanggal 5 April 2014 dari pada surat team reposisi dan evaluasi tanggal 11 April 2015 dan sangat tidak masuk akal. "Team reposisi dan evaluasi adalah fiktip dan tidak ada dalam AD/ART FORKI serta tidak melibatkan pengurus harian Forki Pematangsiantar.

Dengan hasil musyawarah bersama pengurus karate Kota Siantar maka pengurus cabang pengguruan olahraga karate Indonesia (Forki) tidak mengakui legalitas pengurus Forki yang diketuai Joni Purba serta meminta pengurus Forki Sumut untuk membatalkan SK yang telah diterbitkan dengan nomor surat:029/KPTS/FORKI-SU/V/2015 pada tanggal 5 Mei 2014 demi tertibnya administrasi agar sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART Forki) demi peningkatan pembinaan atlet yang berprestasi  karate di Kota Pematangsiantar.(Dik-APS/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru