Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Pisau Bermata Dua Revisi UU KPK

* Oleh Afut Syafril
- Sabtu, 20 Februari 2016 15:14 WIB
489 view
Setiap hal mempunyai berbagai sudut pandang, dua hal yang berkaitan adalah sudut pandang positif dan negatif.

Begitu pula dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu hal yang menjadi tarik ulur kebijakan ini pun memiliki dua mata sisi.
Seperti kubu pro dan kontra, namun porsi lebih muncul dari sisi kontra melalui pengamatan mata media.

Dari perspektif positif, Bambang Soesatyo sebagai Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa hal mengenai revisi Undang-Undang KPK masih dalam tahap penggodokan, tetapi sudah ramai menjadi polemik.

Wajarlah, sebab ia menyatakan memang pemerintah dan legislatif yang memunculkan wacana tersebut.

Ia mempunyai pandangan bahwa KPK harus menjadi lebih baik, maka salah satunya pondasi undang-undang harus diperbaiki.

Fakta yang ia pegang untuk mendukung revisi UU KPK adalah pemberantasan korupsi telah dilaksanakan dengan baik, namun sayangnya tidak diimbangi dengan trend penurunan angka kasus korupsi.

Bambang menilai bahwa program dan upaya KPK belum menunjukkan hasil yang signifikan. Menurut data sumber Anti Corrupting Clearing House (ACCH), dari tahun 2010 hingga 2015 jumlah penyelidikan mencapai 752 kasus, sampai di Inkracht sebanyak 320 dan sebanyak 333 di antaranya dieksekusi.

Angka tersebut, jumlah setiap tahunnya, kasus korupsi terus meningkat jumlahnya. Oleh karena berdasar hal tersebut DPR beserta Pemerintah sepakat untuk merivisi UU KPK dengan alasan untuk memperkuat KPK.

Revisi hanya fokus pada empat poin yaitu penyidikan independen, penyadapan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pembentukan dewan pengawas.

Ketua Komisi III DPR tersebut menilai bahwa penyadapan perlu ditata ulang, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan penyadapan, dengan cara pemberian izin dari seluruh petinggi KPK.

“Pernah ada selentingan bahwa dulu proses penyadapan digunakan untuk kepentingan pribadi, hal ini yang harus ditertibkan,” katanya.
Kemudian penyidikan, KPK dianggap lama dalam proses penyidikan sedangkan penetapan status tersangka terlalu cepat. Dari hal tersebut bahkan ada tersangka yang sampai meninggal namun penyidikan belum jelas.

“Siapa yang mau meninggal dengan menyandang status tersangka? Makanya perlu penyidik independen KPK yang tidak mengacu pada KUHAP maupun UU KPK, sehingga diberi kewenangan mengangkat penyidik independen, termasuk jaksa,” katanya.

Sementara itu, Mahfud MD juga menyetujui jika KPK bisa SP3. Karena ia beralasan atas contoh kasus yang memerlukan kondisi SP3 seperti Bank Century, mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Fajriah yang sakit kemudian meninggal dan penyidikan tidak dihentikan.

Contoh lain juga mantan politisi Partai Hanura Bambang W Soeharto, sakit keras permanen dan tidak bisa mendapatkan SP3.

Di lain kesempatan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengatakan jika revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya adalah pemberian wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) justru menambah kewenangan KPK sehingga memperkuat lembaga antikorupsi tersebut.

“Kalau melemahkan berarti hak KPK kita tarik, padahal pemberian kewenangan untuk pemberian SP3 justru menambah kewenangan KPK,” ujar Wapres.
Dia mengatakan, penggunaan SP3 tergantung oleh KPK, jika diperlukan KPK dapat memakai SP3.

Terkait dewan pengawas, menurut Wapres pengawasan bukan berarti mencampuri urusan ke dalam tetapi untuk memastikan kinerja KPK berjalan baik.
“Presiden dan Wapres saja diawasi DPR, itu kan wajar-wajar saja. Kalau KPK tidak mau diawasi pertanyaannya kenapa begitu,” tambah Wapres.

Dia mencontohkan ketua KPK saja bisa tersangkut masalah hukum dan ada kemungkinan berbuat salah, maka harus diawasi.

Kontra sisi positif-negatif selalu berdampingan, ketika dukungan dari pemerintah dan legislatif bermunculan dengan alasan masing-masing, maka tidak banyak lapisan masyarakat dan ahli hukum melihat hal tersebut sebagai upaya pelemahan KPK, dengan mengubah empat hal baru di KPK.

Salah satunya, pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya M Syaiful Aris SH MH menilai argumentasi yang tercantum dalam draf Revisi UU KPK sudah jelas melemahkan KPK.

“Potensi melemahkan KPK itu jelas ada dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR, setidaknya ada tiga argumentasi yang mengarah pada pelemahan KPK,” katanya.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Unair Surabaya itu menjelaskan ada tiga argumentasi yang jelas-jelas memperlemah KPK dalam draf revisi usulan DPR yakni berita acara prosedural, Dewan Pengawas, dan penyadapan.

“DPR menilai kinerja KPK kurang efektif karena kurangnya koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, lalu tugas dan kewenangan dalam hukum pidana yang berbeda ketentuannya dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Menurut mantan Direktur LBH Surabaya itu, tugas dan kewenangan KPK memang berbeda dengan polisi dan kejaksaan, karena itu prosedural dalam acara pidananya berbeda.

Selain itu, pembentukan Dewan Pengawas KPK membuat KPK menjadi tidak mandiri lagi, apalagi keanggotaan Dewan Pengawas KPK diusulkan melalui keputusan Presiden. “Itu justru membuat KPK di bawah Presiden seperti polisi dan jaksa,” ucapnya.

Apalagi, kewenangan penyadapan yang diharuskan melalui izin dari Dewan Pengawas KPK, tentu akan membuat upaya penyadapan yang dilakukan KPK akan berbahaya, karena rawan untuk bocor.

Kemudian, sependapat dengan M Syaiful, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa kondisi pada saat ini adalah lebih baik tidak ada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK masih sangat diperlukan, bahkan salah satu lembaga yang dipercaya masyarakat, melebihi lembaga berwenang lainnya,” kata Zulkifli Hasan.

Kembali dukungan penolakan dari pengamat politik, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan wacana pembentukan Dewan Pengawas lembaga antirasuah dalam revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diwaspadai dimanfaatkan sebagai kepentingan politik.

“Dewan Pengawas KPK untuk apa. Patut publik mencurigai akan masuk tangan-tangan kepentingan politis Istana dan partai penguasa untuk mengamankan kasus-kasus tertentu,” ujar Pangi.

Revisi UU KPK tengah bergulir di DPR RI. Salah satu poin revisi adalah pembentukan dewan pengawas oleh Presiden, guna memastikan kerja KPK sesuai aturan.

Hingga saat ini mayoritas fraksi di DPR setuju revisi itu, sedangkan pemerintah belum menyatakan sikap.

Dari pengguna UU sendiri, yaitu KPK, Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif meminta DPR merepresentasikan keinginan masyarakat dengan menolak revisi UU KPK.

KPK, ujar dia, telah mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk menolak revisi, di antaranya dari Muhammadiyah, PGI, tokoh-tokoh politik, Forum Rektor, organisasi buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Menurut dia, terdapat diskoneksi jika parlemen menunjukkan gelagat yang berbeda dari rakyat yang diwakilinya.

“Semoga dibukakan hatinya agar tidak berlanjut. Kalau tidak buka mata dan telinga keterlaluan adanya,” tambahnya mengakhiri komentar dengan harapan. (Ant/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru