Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Hukum Berat Penyandera Penyidik Karhutla

* Oleh Budi Santoso
- Selasa, 13 September 2016 10:57 WIB
495 view
Hukum Berat Penyandera Penyidik Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir merata di Provinsi Riau sejak awal 2016 dan hingga kini telah menghanguskan sekitar 3.743 hektare. Sejauh ini 86 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla.

Salah satu kasus karhutla yang meluas terjadi di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu akhir Agustus 2016, dengan 31 titik api di luas areal keseluruhan mencapai 796 hektare. Sebagian besar masuk lahan konsesi PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Saat pemadaman yang melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hulu, TNI dan Polri, tiba-tiba arah angin berubah akibatnya lahan gambut yang sebelumnya padam kemudian memunculkan api dan sempat menyergap petugas selama lima jam.

Petugas menyelamatkan diri, namun 800 meter selang pemadam, dua unit pemadam portable, dua unit pembagi air juga ikut terbakar.

Tidak hanya itu sekitar 2.000 orang, termasuk karyawan APSL juga diungsikan ke tenda penampungan BPBD Rohul.

Kerusakan akibat karhutla di lahan gambut terus terulang setiap tahun, sehingga pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) juga menerjunkan tim penyidik untuk mencari bukti-bukti kerusakan lingkungan agar bisa menyeret siapapun yang bertanggung jawab.

Namun, penyidikan itupun tidak mudah karena banyak pihak yang tidak ingin bukti-bukti itu menjadi sesuatu yang menyeret mereka sebagai pelaku kerusakan lahan.

Itulah sebabnya, saat tujuh penyidik dari KLHK tengah mengumpulkan bukti-bukti karhutla di Rokan Hulu, ada sekelompok warga yang mencegat dan menyandera tim dengan tuntutan agar semua bukti dimusnahkan.

Wibawa Negara
Aksi penyanderaan inilah yang membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meradang, bahkan menganggap upaya penyanderaan itu sebagai bentuk merendahkan wibawa Negara.

"Kepolisian harus mengusut tuntas kasus itu, siapapun yang melakukan aksi itu berarti melakukan tindak pidana serius," tegasnya.

Menteri bahkan mengungkap, tim penyidik mendapat intimidasi dan ancaman pembunuhan jika mereka tidak mengapus bukti-bukti kebakaran serta pencabutan segel yang sudah terpasang di lokasi.

Polda Riau sebagai salah satu unsur Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) seharusnya segera memroses para pelakunya, apalagi sudah mengantongi nama-nama mereka yang menyandera.

Sudah jelas dan terang bahwa aksi itu merupakan penyanderaan apalagi keterangan penyidik KLHK menegaskan adanya intimidasi, ancaman bahkan sudah terjadi perbuatan menghapus seluruh data-data kerusakan lingkungan yang sudah terkumpul.

Jangan sampai kasus ini kemudian kembali menjadi kasus SP3 seperti halnya kasus karhutla 2015 yang juga terkait dengan PT APSL.

Semua pihak masih menunggu langkah tegas Polres Rokan Hilir dan Polda Riau dengan memeriksa semua yang terlibat dan segera menetapkan tersangka sebagai bagian memulihkan wibawa Negara.

Kronologis
Kronologis penyanderaan yang disampaikan Kementerian LHK dimulai ketika titik api mulai meluas di Riau sehingga Menteri LHK meminta Ditjen Penegakan Hukum segera menurunkan tim ke lokasi melakukan penyelidikan.

Tim pertama turun ke lokasi yang dikuasai PT APSL, Senin (29/8). Tim sempat melakukan komunikasi dengan pengelola lahan sebelum masuk ke areal perusahaan. Di lokasi pertama ditemukan areal terbakar mencapai 600 hektare.

Tim sempat masuk lebih ke dalam lagi pada areal kebun sawit yang terbakar yang diperkirakan lebih dari 2.000 ha. Akan tetapi tim mengalami kesulitan karena asap cukup tebal.

Kemudian pada  Selasa (30/8), tim KLHK kembali ke lokasi dan masih menjumpai ada masyarakat yang mengungsi di luar areal terbakar. Mereka telah mendirikan tenda beberapa hari di lokasi pengungsian tersebut.

Setelah diselidiki, ternyata mereka merupakan pekerja yang didatangkan dari daerah lain, dan selama ini beraktivitas di dalam areal yang dikuasai perusahaan. Rumah mereka ikut terbakar karena meluasnya titik api di dalam lokasi kebun.

Dalam penguasaan secara ilegal kawasan yang terbakar tersebut, setelah ditelusuri lebih jauh, PT APSL diduga memfasilitasi pembentukan tiga kelompok tani untuk mengelola kebun sawit dengan PT APSL bertindak sebagai "bapak angkat".

Masyarakat dimaksud tak lain adalah pekerja dari perusahaan itu sendiri yang dibentuk melalui kelompok tani.

Saat tim KLHK masuk ke lokasi kebun, ditemukan fakta lahan sawit yang terbakar sangat luas dan masih berasap. Mayoritas merupakan kebun sawit di dalam areal hutan produksi.

Artinya semua aktivitas di lokasi tersebut ilegal. Modus seperti ini biasa digunakan perusahaan yang nakal, di mana mereka menggarap lahan secara ilegal menggunakan dalih dikelola masyarakat, dan berada di lokasi yang tak jauh dari lahan legal mereka.

Setelah itu, diputuskan untuk melakukan tindakan penyelidikan sekaligus penyegelan di lokasi yang dikuasai PT APSL.

Pada Jumat (2/9) pukul 11.00 WIB, tim menuju ke lokasi sasaran dan harus menggunakan ponton untuk menyeberang sungai. Sebelum masuk ke areal PT APSL, tim sudah berkomunikasi dengan wakil perusahaan bernama Santoso. Atas izin Santoso pula, mereka dapat melewati portal yang dijaga oleh petugas keamanan perusahaan.

Tim kemudian memasang garis batas dari penyidik pengawai negeri sipil atau "PPNS Line" dan papan keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau "plang KLHK".

Pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB, tim KLHK memutuskan untuk kembali, namun belum sampai ke lokasi ponton, tim KLHK tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pemuda. Mereka ternyata sudah menunggu sebelumnya dan sengaja menggeser posisi ponton ke seberang sehingga tim KLHK tidak bisa menggunakan ponton itu.

Gerombolan itu yang mencegat ini meminta tim KLHK turun dari mobil. Mereka kemudian disandera dan dipaksa menghapus foto-foto, video serta mencopot plang yang dipasang di lokasi karhutla.

Demi keselamatan tim KLHK yang disandera, plang akhirnya disepakati untuk dicabut, akan tetapi tim KLHK meminta yang melakukan pencabutan adalah pihak penyandera.

Pencabutan plang dilakukan oleh pihak penyandera. Begitu juga dengan foto-foto yang disimpan di dalam kamera digital, semua dihapus dengan disaksikan para penyandera.

Namun, data foto dalam kamera drone berhasil diselamatkan. Dari kamera drone inilah, bukti foto dan video luasan lahan yang terbakar, termasuk rumah pekerja yang terbakar.

Selama proses negosiasi, tim KLHK yang disandera, diinterogasi dan mendapatkan berbagai intimidasi termasuk ancaman dipukuli, dilempar ke sungai, dibunuh dengan cara dibakar dan ancaman lainnya.

Jumlah massa makin banyak karena terlihat dimobilisasi dengan adanya pergerakan kendaraan yang membawa massa.

Setelah tuntutan penghapusan foto, video dan pencabutan plang KLHK dipenuhi tim diperbolehkan pulang, namun kembali terjadi penghadangan dengan tuntutan makin aneh yaitu meminta kehadiran Menteri LHK Siti Nurbaya di lokasi.

Sekitar pukul 24.00 WIB, Kapolres dan timnya akhirnya tiba di lokasi kejadian, dan proses negosiasi dilanjutan hingga mereka dibebaskan pukul 02.30 dinihari pada Sabtu (03/09), walaupun kendaraan mereka dua unit mobil berikut barang-barang, harus ditinggal di lokasi.

Tidak akan surut
Menteri Siti Nurbaya menegaskan penyanderaan ketujuh petugas penyidik KLHK di Rokan Hulu itu tidak mengurangi ketegasan terhadap penindakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan perusahaan.

"Pembakar hutan atau lahan harus dibuat jera agar tidak mengulangi perbuatannya yang membuat masyarakat menderita," ucapnya, menegaskan.

Dengan kejadian itu menurut Siti, penyelidikan pada PT ASPL akan menjadi prioritas utama karena ada tiga hal penting yang melibatkan perusahaan tersebut yaitu perambahan kawasan hutan, kedua pembakaran lahan dan ketiga penyanderaan.

Sangat disayangkan kejadian penyanderaan justru terjadi saat Provinsi Riau mengumumkan keadaan siaga darurat karhutla, di mana semua bekerja keras untuk memadamkan api termasuk miliran rupiah yang dikucurkan untuk membuat hujan buatan dan pemadaman menggunakan helikopter dan pesawat terbang.

Memang kejadian itu seharusnya bisa dihindari jika aparat intelijen, baik TNI dan Polri sudah memberikan masukan tentang potensi kerawanan jika penyidik masuk melakukan pendataan di lokasi karhutla.

Selain itu, bukanlah TNI dan Polri juga masuk sebagai bagian dari satgas karhutla yang tugasnya bukan hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan penegakan hukum para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sudah sepantasnya ada kordinasi sehingga tim Kementerian LHK juga mendapat pengawalan yang sepantasnya saat melakukan pendataan dalam rangka penyelidikan.

Sampai saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus penyanderaan itu, dan sudah ada jaminan dari Mabes Polri bahwa kasus tetap diusut tuntas.

"Polda Riau masih menyelidiki alat bukti kasus dugaan penyanderaan ini," imbuh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Ia juga mengungkapkan, tim Propam Polri dikerahkan untuk mengecek kinerja polda dan satuan kewilayahan agar mampu untuk menyelesaikan kasus-kasus pembakaran hutan di sejumlah daerah secara maksimal.

"Propam meneliti lebih jauh keterkaitan kasus penanganan kebakaran hutan apakah sudah maksimal apa belum penegakkan hukumnya," ujarnya.

Penegakan hukum merupakan bagian penting untuk membuat efek jera para pelaku karhutla. Tanpa penegakan hukum yang tegas maka siapapun tidak akan takut untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Pengusutan kasus penyanderaan para penyidik karhutla itu menjadi jaminan apakah penegakan hukum itu masih ada atau hanya sebatas retorika. (Ant/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru