Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2017

* Oleh Budi Setiawanto
- Jumat, 23 September 2016 14:04 WIB
657 view
Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2017
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lebih dari 100 daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuka masa pendaftaran calon kepala daerah pada 21-23 September 2016, untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017.

Masa pendaftaran tersebut adalah untuk calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik sedangkan masa pendaftaran bagi calon perseorangan atau jalur independen telah berlangsung pekan pertama Agustus lalu.

Terdapat 101 daerah menggelar Pilkada 2017 yakni di tujuh provinsi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, 76 kabupaten untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati, serta 18 kota untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pilkada 2017 merupakan penyelenggaraan Pilkada gelombang kedua dari tujuh gelombang yang dijadwalkan pemerintah untuk kurun tahun 2015 hingga 2027.

Pilkada serentak gelombang pertama telah berlangsung pada 9 Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016.

Pilkada serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.

Selanjutnya Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.
Gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Pemilihan kepala daerah serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017.

Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Kemudian gelombang ketujuh, dilakukan Pilkada serentak secara nasional pada 2027.

Jadi mulai 2027, Pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.

Tujuh provinsi yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Sebanyak 76 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati adalah Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Bireun, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Tamiang (di Provinsi Aceh), Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kampar (Riau), Muaro Jambi, Sarolangun, dan Tebo (Jambi), Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), Bengkulu Tengah (Bengkulu).

Lalu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Mesuji, Lampung Barat, dan Tulang Bawang (Lampung), Bekasi (Jawa Barat), Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap, dan Brebes (Jawa Tengah), Kulonprogo (Jawa Timur), Buleleng (Bali), Flores Timur dan Lembata (NTT), Landak (Kalimantan Barat), Barito Selatan dan Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah), Hulu Sungai Utara dan Barito Kuala (Kalimantan Selatan), Banggai Kepulauan dan Buol (Sulawesi Tengah).

Lalu Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kepulauan Sangihe (Sulawesi Utara), Takalar (Sulawesi Selan), Bombana, Kolaka Utara, Buton, Boalemo, Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan (Sulawesi Tenggara), Seram Bagian Barat, Buru, Maluku Tenggara Barat, dan Maluku Tengah (Maluku), Pulau Morotai dan Halmahera Tengah (Maluku Utara), Nduga, Lanny Jaya, Sarmi, Mappi, Tolikara, Kepulauan Yapen, Jayapura, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan Dogiyai (Papua), Tambrauw, Maybrat, dan Sorong (Papua Barat).

Sementara 18 kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, dan Sabang (di Provinsi Aceh), Tebing Tinggi (Sumatera Utara), Payakumbuh (Sumatera Barat), Pekanbaru (Riau), Cimahi dan Tasikmalaya (Jawa Barat), Salatiga (Jawa Tengah), Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Batu (Jawa Timur), Kupang (NTT), Singkawang (Kalimantan Barat), Kendari (Sulawesi Tenggara), Ambon (Maluku), Jayapura (Papua), dan Sorong (Papua Barat).

Ratusan pasangan calon kepala daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota bakal mendaftarkan calon kepala daerah yang diusung partai politik.
Partai pemenang Pemilu 2014, PDI Perjuangan, mengusung 101 pasangan nama calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, begitu pula partai-partai lain mengusung atau saling berkoalisi calon.

Persyaratan Calon yang diusung oleh satu atau beberapa partai politik ini bakal saling bersaing memperebutkan suara rakyat, selain bersaing pula dengan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Khusus untuk calon Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta, misalnya, persaingan hanya berlangsung antarcalon dari partai politik, karena pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen yang telah mendaftarkan diri ternyata tidak ada yang memenuhi persyaratan yakni batas minimum dukungan rakyat pemilih yang dibuktikan dengan menyertakan sebanyak 532.213 kartu tanda penduduk (KTP).

Jumlah dukungan dengan bukti KTP untuk calon kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan di tiap daerah berbeda-beda tetapi harus sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Sementara calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik, berdasarkan UU itu, harus memenuhi persyaratan yakni diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat atau 25 persen dari suara sah dari pemilih daerah setempat pada Pemilu Legislatif 2014.

Selain persyaratan itu, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015, terdapat sejumlah persyaratan lain yakni pendaftaran untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh partai politik ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik tingkat provinsi disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi.

Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota oleh partai politik ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten/kota disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi.

Pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota oleh gabungan partai politik ditandatangani oleh para ketua dan para sekretaris partai politik di tingkat provinsi atau para ketua dan para sekretaris partai politik di tingkat kabupaten/kota disertai surat keputusan masing-masing pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi dan/atau pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota.

Pendaftaran calon kepala daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota ini wajib disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan yakni surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon, surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari tim dokter yang ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Selain itu wajib disertai surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Lalu menyertai surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak atas nama calon, untuk masa lima tahun terakhir, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar.

Masing-masing calon juga wajib menyertakan daftar riwayat hidup calon yang ditandatangani oleh calon, pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan partai politik, fotokopi KTP elektronik dengan nomor induk kependudukan, fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, pasfoto terbaru.

Masing-masing calon kepala daerah juga wajib menyertakan naskah visi dan misinya.

Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon kepala daerah, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun. Bila terbukti menerima imbalan, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama dan dikenakan denda sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan. Bila terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, dibatalkan. (Ant/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru