Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Narapidana Tak Layak Memimpin Daerah

* Oleh Ramen Antonov Purba
- Rabu, 28 September 2016 15:22 WIB
412 view
Narapidana Tak Layak Memimpin Daerah
Pilkada berkualitas semakin sulit diwujudkan. Beragam upaya dilakukan guna merusaknya. Undang-undang pilkada hasil revisi, pasal 7 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota salah satu contohnya. Pasal tersebut mengatakan, bahwa terpidana dapat dicalonkan dan dipilih menjadi pimpinan daerah. Revisi yang dinilai sangat rancu dan membingungkan. Bagaimana mungkin yang disangkakan bersalah dapat dipilih menjadi kepala daerah. Kalau terpilih, daerah yang dipimpin akan semakin mundur. Kemungkinan aset daerah akan digerogoti untuk kepentingan pribadi dan golongannya.

DPR kelihatannya sudah tertutup mata nuraninya. Ada saja ulahnya yang menciderai aspirasi rakyat. Kepentingan politik di atas segalanya. Janji tinggal janji.
Pilkada yang idealnya menyajikan proses yang berkualitas pun dirusak. Terpidana meski dihukum percobaan, tentu sudah pernah melakukan ketidakbaikan.
Sangat bertentangan dengan kaidah penciptaan Pilkada berkualitas. Pilkada yang berkualitas pastinya diisi oleh figur-figur yang berkualitas dan mumpuni. Mereka yang pernah melakukan hal tercela dan tidak menyenangkan tak layak di dalamnya. Besar yang dipertaruhkan ketika memilih pemimpin yang demikian. Jangankan memilih, ketika mencalonkan figur yang demikian pun sudah salah. Partai politik yang mencalonkan figur bermasalah dapat dinilai bagaimana karakter demokrasi partai tersebut.

Terpidana sebagai pemimpin bukan pilihan tepat. Masih banyak figur mumpuni yang dapat dipilih. Jangan karena tak mau ikut perintah, segala upaya untuk menggagalkan pencalonan dilakukan. Figur yang menolak untuk diusung pun dipaksa maju. Bahkan ada beberapa partai menyatukan diri guna menjatuhkan figur yang sudah teruji kepemimpinannya. Partai politik belum juga berubah. Demokrasi masih sebatas pepesan kosong. Belum ada bukti nyata yang diberikan dan diperlihatkan. Ada sebagian partai politik yang sudah mulai beranjak berubah. Sudah mulai mengesampingkan kepentingan partai. Rakyat sudah dijadikan yang utama. Harapan kita semua partai politik di Indonesia akan berubah. Sehingga persaingan sehat yang akan terjadi.

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri tahun 2003 sampai tahun 2015, ada 56 kepala daerah yang terjerat kasus hukum (NewsDetik/6/8/2015). Bahkan dikabarkan KPK sengaja membidik kepala daerah yang ditengarai melakukan korupsi. Dengan revisi UU yang baru, tak tertutup kemungkinan, narapidana yang kembali dicalonkan menjadi kepala daerah akan mengulang perbuatannya. UUD 1945 memang mengatakan setiap warga negara dapat dipilih dan memilih. Bukan tak menghargai UUD 1945, tetapi harus ada pengecualian untuk kondisi-kondisi tertentu. UU pilkada sebelumnya sudah ideal. Tak etis jika mengubah hal yang sudah baik. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melihat dan menilai. Sehingga akan terbuka pemikirannya terhadap kondisi demokrasi Indonesia saat ini. Dengan demikian dapat mengambil sikap dan menentukan pilihannya.

Enggan Dipimpin Terpidana
Sangat beresiko dipimpin oleh terpidana. Terlepas itu mantan narapidana yang menjalani hukuman percobaan. Mengacu ke negara-negara di dunia, belum ada informasi yang mengatakan, ada napi atau mantan napi yang dipilih dan dicalonkan. Jika terjadi, maka dapat dipastikan Indonesia menjadi negara pertama yang melegalkan penjahat dapat dipilih menjadi pimpinan. Harusnya kita malu. Sejatinya yang sewajarnya saja.

Pasti banyak yang enggan dipimpin figur bermasalah. Masyarakat diminta untuk idealis dan cerdas dalam menentukan pilihannya. Jangan karena diiming-imingi sesuatu, idealis menjadi hilang. Rakyat jangan seperti kayu laut yang terombang-ambing mengikuti arus. Rakyat harus memiliki prinsip untuk pemimpin yang memimpin daerahnya.

Kita harus merubah pola pikir kita dalam menentukan pemimpin. Harus tegas menolak pemimpin narapidana. Meskipun mengatakan akan berubah dan tidak mengulang perbuatannya, tak ada yang bisa menjamin ke depannya seperti apa. Lebih baik tegas menolak diawal. Agar kita tak disakiti lagi kemudian. Mari kita beralih ke calon pemimpin yang bersih, jujur, memiliki program kerja bagus, dan bertangguung jawab.

KPU Harus Tegas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pilkada harus tegas menolak. Jadi tak serta merubah aturan yang sudah ada sebelumnya, dengan aturan yang dipaksakan oleh DPR. KPU merupakan lembaga mandiri yang diatur Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Sebagai lembaga mandiri, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi penyusunan PKPU.

KPU harusnya menjunjung tinggi demokrasi. Pemimpin bersihlah yang harus diusung dan dihadirkan. Dengan ketegasan, KPU dapat saja tak beranjak dari keputusannya. Sehingga apa yang sebelumnya telah baik, tak berubah arah. Jangan tidak tegas karena takut anggarannya ditahan dan dipangkas.

KPU harus mandiri dalam membuat aturan. Jangan sampai ada intervensi dengan maksud memasukkan keinginan-keinginan pihak tertentu. Ketika PKPU memperbolehkan terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah akan menihilkan kelahiran pemimpin yang bersih. Indonesia butuh pemimpin yang mempunyai visi maju kedepan. Hanya proses dan aturan benar yang dapat mewujudkan hal tersebut. (Penulis Pemerhati Masalah Sosial, Kemasyarakatan, dan Politik. Staf UPT Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Politeknik Unggul LP3M Medan/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru