Perayaan Hari Ulang Tahun ke-71 TNI tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang diadakan secara besar-besaran dengan menampilkan parade prajurit hingga atraksi pesawat tempur. Tahun ini dirayakan dengan sangat sederhana.
HUT TNI tahun ini memang dilaksanakan di tengah pengetatan fiskal negara karena pemerintah mencanangkan gerakan penghematan anggaran secara besar-besaran sehingga tidak mengherankan perayaan HUT TNI berlangsung sederhana.
Tahun penganggaran 2015, Kementerian Pertahanan/TNI mendapat anggaran Rp102 triliun dengan alokasi untuk alutsista sekitar Rp40 triliun. Sementara itu, pada tahun 2016 pagu anggaran Kemhan/TNI hanya Rp95 triliun, namun ada penambahan anggaran senilai Rp37 triliun.
Dana tambahan senilai Rp37 triliun itu digunakan untuk kebutuhan kesejahteraan pegawai dan pembelian alat utama sistem senjata (alutsista).
Lalu untuk tahun anggaran 2017, pemerintah mengajukan anggaran untuk Kemhan/TNI sekitar Rp104-Rp107 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan 2016.
Pengajuan ini ditolak DPR, khususnya di Komisi I DPR karena berpatokan janji pemerintah yang akan mengusahakan anggaran Kemhan-TNI sebesar 1,5 persen dari PDB.
Padahal kalau 1,5 persen dari PDB, anggarannya sekitar Rp180-200 triliun, yang alokasinya sudah dibicarakan, yaitu 40 persen untuk belanja rutin, 20 persen lebih sedikit untuk belanja barang dan sisanya belanja modal.
Namun perayaan HUT TNI tahun ini tidak terlalu meriah karena dikabarkan adanya aksi boikot kalangan jurnalis yang dipicu oleh tindak kekerasan prajurit TNI di Madiun pada Minggu (2/10).
Pada Minggu malam itu, seorang jurnalis Net TV, Soni Misdananto, diduga dipukuli oleh anggota Batalion Infanteri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Madiun saat meliput kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate di Kecamatan Taman, Madiun.
Tentu saja kejadian itu menjadi pukulan telak bagi institusi TNI, karena jargon bahwa TNI kuat bersama rakyat, patut dipertanyakan, rakyat mana yang dilindungi TNI? Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai di era saat ini, TNI dituntut harus menjaga hubungan baik dengan mitra-mitra strategisnya, termasuk kalangan jurnalis dan media. Karena itu ke depan insiden seperti di Madiun tidak boleh terjadi lagi karena akan merugikan institusi TNI.
Merujuk pada Pasal 2 huruf (d) UU Nomor 34 tahun 2004 terkait jati diri prajurit TNI, secara tegas bahwa tentara mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Indonesia sebagai negara demokrasi, menjunjung tinggi HAM sehingga siapapun harus mematuhi ketentuan tersebut, terutama prajurit TNI sehingga tidak ada alasan menindas atau melakukan kekerasan terhadap rakyat.
Fadli menekankan bahwa TNI harus benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat karena kepentingan nasional kita sebangun dengan kepentingan rakyat.
Karena itu, TNI harus bisa menjaga posisinya agar jangan sampai dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu, apalagi alat kekuasaan dari para pemodal, yang membuat posisinya harus berhadapan dengan rakyat.
TNI merayakan HUT yang ke-71 tahun pada 5 Oktober 2016 dengan mengambil tema "Bersama Rakyat, TNI Kuat, Hebat, Profesional, Siap Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian".
Tema tersebut menunjukkan bahwa TNI segaris dengan rakyat sehingga itu yang membuat institusi tersebut kuat dan profesional, namun perlu ditelisik lebih jauh bagaimana pola relasi TNI dengan rakyat selama ini.
MINTA HAK POLITIK
Peringatan HUT ke-71 TNI juga dikejutkan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang berharap TNI dapat memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Dia memahami alasan TNI tidak memiliki hak politik karena TNI adalah organisasi yang dipersenjatai sehingga dikhawatirkan ada kampanye dengan melibatkan senjata. Namun, Gatot mengatakan saat ini pihaknya juga belum siap jika diberikan hak politik itu.
"Jadi belum siap sekarang, mungkin 10 tahun yang akan datang siap, tergantung kondisi politik. Ya tergantung kondisi politik saat itu karena yang menentukan TNI bisa ikut siapa? Undang-undang kan? Undang-undang siapa yang buat? DPR kan? TNI hanya ikutin saja itu," ujarnya.
Pandangan relasi militer dan politik dalam sebuah negara tidak bisa dilepaskan dari karakteristik yang diterapkan di negara tersebut. Di negara yang menganut sistem politik otoriter, penguasa mengatur berbagai hal terhadap rakyatnya, militer memiliki kekuasaan yang sangat besar.
Sementara itu, dalam negara yang menganut sistem politik yang demokratis, menempatkan militer di bawah supremasi sipil. Karena itu peran eksekutif dan legislatif sebagai pengertian sipil memiliki peran yang dominan dalam mengontrol militer dari segi pertahanan keamanan hingga pelibatan dalam kehidupan politik.
Dalam UU TNI, supremasi sipil sangat jelas terlihat dengan peran dominan Presiden dalam kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI, namun harus mendapatkan persetujuan DPR.
Lalu Presiden berhak mengusulkan satu orang calon Panglima TNI untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Sejarah militer di Indonesia tidak lepas dari politik. Singkat cerita ketika era Orde Baru, militer memiliki peran sentral dalam percaturan politik nasional sehingga dikenal istilah dwi fungsi ABRI. Militer ketika itu diberikan akses politik, bahkan akses ekonomi dengan unit-unit bisnisnya.
Di era Reformasi, semangat yang diusung adalah mengembalikan tugas militer ke barak atau lebih tepatnya agar fokus dalam tugas pertahanan dan keamanan.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, secara jelas disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang yang jenisnya ada 14 macam.
Aturan pelarangan TNI dalam politik tertuang dalam Pasal 5 Ayat (4) Tap MPR Nomor VII/MPR/ 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, menyebutkan bahwa anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan TNI dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui MPR paling lama sampai tahun 2009.
Lalu dalam pasal 5 Ayat (5) Tap MPR itu dijelaskan anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai apabila TNI ingin memiliki hak memilih dan dipilih maka mempunyai konsekuensi hukum, yaitu amandemen Tap MPR nomor VII/MPR/2000 namun hal itu bukan pekerjaan yang mudah.
Hanafi menjelaskan, kalau Panglima TNI meminta hak politik dengan referensi negara lain, maka tentu mekanisme netralisme harus diperketat dan menjaga bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau "abuse of power".
Hal itu, menurut dia, diartikan bahwa TNI ini tidak mengunakan senjatanya, karena TNI satu-satunya identitas negara yang mengunakan secara sah untuk menggunakan kekerasan.
"Kalau aturan-aturan yang dibuat menjamin netralitas dan menjamin tidak mengunakan senjata," katanya.
Dia menilai sepanjang hanya sekadar meminta hak politik untuk bisa memilih, dirinya bisa memahami. Namun, menurut dia, dengan syarat aturan jaminan netralitas dan tidak menggunakan instrumen kekerasan dalam bersenjata itu juga harus diatur.
Keinginan TNI untuk mendapatkan hak politiknya seperti masa lalu tentu akan mengalami jalan panjang dan terjal karena harus menghadapi aturan konstitusi dan juga ingatan masyarakat tidak mudah lupa bagaimana dwi fungsi ABRI pernah dijalankan.
Pemahaman bahwa tiap warga negara memiliki hak politik yang sama, itu hal yang benar, namun jangan lupa bahwa tidak ada yang bisa menjamin militer tidak menggunakan instrumen kekerasan, misalnya senjata dalam aktivitas politiknya. (Ant/h)