Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Satker KPU Sumut Tandatangani Perjanjian Kinerja

- Senin, 09 Januari 2017 11:58 WIB
547 view
Medan (SIB)- Seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2017.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea di Medan, Minggu, mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja dimaksudkan itu untuk melaksanakan tugas dan fungsi lembaga KPU secara optimal. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana strategis (renstra) KPU RI periode 2015-2019 yang menjadi salah satu amanat dari UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Target yang akan dicapai berdasarkan renstra KPU itu adalah terwujudnya akuntabilitas lembaga demokrasi dalam mendorong peran masyarakat sipil dan organisasi masyarakat sipil. Demikian juga dengan peran partai politik, peran lembaga legislatif, penyelenggara Pemilihan umum dan penyelenggara negara lainnya termasuk di Sumut.

Komitmen tersebut juga melingkupi terlaksananya pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tapanuli Tengah Kota Kota Tebing Tinggi yang digelar pada 15 Februari 2017. Menurut dia, berbagai materi yang dituangkan dalam perjanjian kinerja itu akan menjadi rujukan di Satker KPU, baik di tingkat komisioner maupun ASN.

Melalui perjanjian kinerja tersebut, diharapkan penyerapan anggaran DIPA APBN, laporan keuangan, laporan kinerja, dan tugas lainnya dapat diselenggarakan secara optimal. Pihaknya berkeyakinan, semua target itu akan terwujud jika seluruh personel satker mampu bekerja secara sungguh-sunguh dan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian yang ditandatangani. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru