Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

10 Juta Orang Hilang Pekerjaan Akibat UU Minerba

- Senin, 01 September 2014 09:07 WIB
259 view
10 Juta Orang Hilang Pekerjaan Akibat UU Minerba
SIB/INT
Ilustrasi
Jakarta (SIB)- Ketua Komite Tetap Mineral Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Poltak Sitanggang menyatakan kebijakan hilirisasi telah mengakibatkan perusahaan tambang merumahkan pekerjanya. Hal itu terjadi karena perusahaan tambang tak sanggup menanggung beban akibat terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Ada 10 juta orang kehilangan pekerjaan pasca-penerapan aturan itu," kata Poltak di dalam diskusi di gedung Kadin, Jakarta Selatan, Jumat (29/8).

Untuk itu, Poltak berharap pada seratus hari pertama dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, pemerintahan baru bisa mengkaji ulang peraturan tersebut.

Alasannya, selain menyebabkan banyak orang yang kehilangan pekerjaan, UU itu juga menghambat optimalisasi tata kelola industri pertambangan.

Poltak mengatakan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan Kadin juga memberikan rekomendasi untuk pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla setelah dilantik pada 20 Oktober 2014 nanti. Antara lain, menuntaskan renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, mengendalikan ekspor bijih mineral, khususnya nikel, bauksit, tembaga, dan mangan.

Pemerintahan yang akan datang harus terus berkoordinasi dengan bupati, gubernur, polisi, dan TNI untuk membahasillegal mining.

Koordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah lainnya untuk memfasilitasi perizinan pendirian pabrik pengolahan mineral agar pembangunan segera dapat dilaksanakan pada awal 2015 pun perlu dilakukan. (tempo.co/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru