Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

250.000 Hektar Hilang! Jejak Penghilangan Aset Negara Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Redaksi - Sabtu, 01 November 2025 15:37 WIB
3.985 view
250.000 Hektar Hilang! Jejak Penghilangan Aset Negara Terbesar dalam Sejarah Indonesia
Ist/SNN

(harianSIB.com)

Jika tanah bisa bersuara, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di Sumatera Utara akan menjerit histeris. Dari warisan kolonial seluas 250.000 hektare-setara 3,5 kali luas DKI Jakarta, kini hanya tersisa 5.873 hektare yang tercatat resmi.

Ini bukan kelalaian biasa, tapi pola sistematis yang perlu diusut tuntas. Sebuah tragedi agraria terbesar yang terjadi di depan mata kita.

Kisah pilu ini berawal dari Agrarische Wet 1870 yang membuka jalan bagi Deli Maatschappij dan Senembah Maatschappij menguasai tanah-tanah terbaik Sumatera Timur.

Perusahaan Belanda itu menguasai 250.000 hektare tanah di antara Sungai Ular (Deli Serdang) hingga Sungai Wampu (Langkat) - masa keemasan tembakau Deli yang dijuluki "emas coklat" dunia.

Baca Juga:
Namun sejak perang dunia hingga kemerdekaan, lahan itu terbengkalai dan digarap rakyat untuk bertahan hidup. Setelah nasionalisasi berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958, aset-aset Belanda itu seharusnya menjadi milik negara untuk kesejahteraan rakyat.

Tapi sejarah ternyata berbelok arah. Pasca kemerdekaan, melalui berbagai kebijakan progresif, pemerintah berusaha mengembalikan tanah kepada rakyat:

Halaman:

Warning: Undefined variable $max_pages in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 297
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Gugatan LSM Gatwamtra Atas Pengalihan Hak Tanah Eks HGU PTPN 2 Disidangkan di PN Medan
komentar
beritaTerbaru