Satu Ruko Berlantai 3 dan 1 Mobil di Medan Area Terbakar
Medan(harianSIB.com)Satu rumah toko (ruko) berlantai tiga dan 1 mobil di Jalan Logam Lingkungan X, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan
Pada 2 Januari 2026, mulai berlaku 3 Undang-Undang Pidana sekaligus, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), UU Penyesuaian Pidana (segera mendapat nomor), dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional). Substansi dari KUHP Nasional merupakan Ius Poenale, yaitu larangan atau perintah yang apabila dilanggar memiliki konsekuensi sanksi pidana dan/atau tindakan.
Sedangkan KUHAP merupakan Ius Puniendi, yaitu wewenang Negara melalui hukum acara pidana untuk memproses hukum pelaku dan pembantu tindak pidana. Tentunya tidak berlebihan jika Hermann Mannheim, Kriminolog asal Jerman mengatakan jika kita hendak melihat peradaban suatu bangsa, tengoklah isi KUHP-nya. Sebaliknya, Yap Thiam Hien, legenda advokat dan pejuang HAM menyebutkan bahwa KUHAP adalah "miniatur konstitusi" yang harus mengejawantahkan perlindungan hukum dan HAM. Jika perdebatan dalam menyusun KUHP terjadi di "akar rumput", karena sejumlah pengaturan ketentuan pidana yang mengandung pro dan kontra di nusantara yang multi etnis, multi religi dan multi kultural, maka perdebatan KUHAP yang disusun dengan participant approach justru terjadi antarpenegak hukum dengan segala kewenangannya.
Suka tidak suka dan mau tidak mau, ketiga undang-undang pidana tersebut akan berlaku efektif sebagai hukum positif yang mengikat bagi setiap orang, tentunya dengan tidak mengurangi hak dari warga negara untuk menguji konstitusionalitasnya (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, khususnya berkaitan dengan pasal-pasal yang dianggap rawan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Sejumlah pembaruan
Baca Juga:Sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern, KUHP Nasional tidak lagi membenarkan penggunaan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (lex talionis). KUHP baru hendak mewujudkan keadilan korektif bagi pelaku tindak pidana, keadilan rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana dan korban, serta keadilan restoratif untuk pemulihan korban. Sejumlah pembaruan dalam KUHP Nasional, antara lain pengakuan living law sebagai dasar kriminalisasi melalui Perda Tindak Pidana Adat sekaligus menjadi alasan pembenar dalam batas-batas tertentu sesuai margin apresiasinya.
Kemudian pengaturan tujuan dan pedoman pemidanaan, pengaturan alternatif sanksi selain pidana penjara, misalnya pidana denda, pengawasan dan kerja sosial, serta pertanggungjawaban pidana oleh korporasi. Namun demikian, meskipun korporasi yang melakukan tindak pidana dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, namun semangat penegakan hukumnya perlu difokuskan semata-mata bukan pada penjatuhan sanksi pidana, melainkan pada kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian korban akibat tindak pidana oleh korporasi. Dalam masa transisi selama 3 tahun, ternyata KUHP Nasional mengandung sejumlah kekeliruan dan kekurangan. Berangkat dari Pasal 613 KUHP Nasional yang mengamanatkan dilakukannya penyesuaian oleh undang-undang di luar KUHP termasuk Peraturan Daerah, maka Pembentuk UU sekaligus juga memperbaiki dan menyempurnakan KUHP Nasional melalui UU Penyesuaian Pidana.
Medan(harianSIB.com)Satu rumah toko (ruko) berlantai tiga dan 1 mobil di Jalan Logam Lingkungan X, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan
Tebingtinggi(harianSIB.com)Komisi III DPRD Kota Tebingtinggi melakukan rapat internal mengenai realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae
Medan(harianSIB.com)Pengasuh Pondok Tahfidz di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang inisial AM diserahkan warga ke polisi karen
Sidikalang(harianSIB.com)Sekolah Dasar (SD) Negeri 030324 Tanjung Saluksuk Desa Tanjung Saluksuk Kecamatan Pegagan Hilir, Dairi hangus terba
Washington(harianSIB.com)Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam Presiden Kolombia Gustavo Petro usai menggempur Venezuela dan menan
Tigadolok(harianSIB.com)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan sejumlah alat untuk pengamanan kelancaran arus mudik dan
Nias(harianSIB.com)Lonjakan warga yang mengurus administrasi kependudukan terjadi di awal tahun 2026. Menyikapi hal tersebut, Dinas Kependud
Kutacane(harianSIB.com)Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM menegaskan, pentingnya menjaga disiplin kerja dan meningkatkan kinerja apa
Pematangsiantar(harianSIB.com)Perayaan Natal 25 Desember 2025 hingga Tahun Baru 1 Januari 2026 di Kota Pematangsiantar berlangsung aman, ter
Tanjungbalai(harianSIB.com)Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama serta mengawali awal tahun 2026, Polsek Sei Tualang Raso (STR) menggela
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan P
Simalungun(harianSIB.com)Satu unit truk Isuzu yang mengangkut buah jeruk terbalik di jalan lintasan umum jurusan PematangsiantarSaribudolok