Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Januari 2026

Tiga UU Pidana Berlaku 2026, Era Baru Pemidanaan

Oleh: Albert Aries
Redaksi - Sabtu, 03 Januari 2026 09:42 WIB
315 view
Tiga UU Pidana Berlaku 2026, Era Baru Pemidanaan
Foto Dok/Pribadi
Albert Aries

(harianSIB.com)

Pada 2 Januari 2026, mulai berlaku 3 Undang-Undang Pidana sekaligus, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), UU Penyesuaian Pidana (segera mendapat nomor), dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional). Substansi dari KUHP Nasional merupakan Ius Poenale, yaitu larangan atau perintah yang apabila dilanggar memiliki konsekuensi sanksi pidana dan/atau tindakan.

Sedangkan KUHAP merupakan Ius Puniendi, yaitu wewenang Negara melalui hukum acara pidana untuk memproses hukum pelaku dan pembantu tindak pidana. Tentunya tidak berlebihan jika Hermann Mannheim, Kriminolog asal Jerman mengatakan jika kita hendak melihat peradaban suatu bangsa, tengoklah isi KUHP-nya. Sebaliknya, Yap Thiam Hien, legenda advokat dan pejuang HAM menyebutkan bahwa KUHAP adalah "miniatur konstitusi" yang harus mengejawantahkan perlindungan hukum dan HAM. Jika perdebatan dalam menyusun KUHP terjadi di "akar rumput", karena sejumlah pengaturan ketentuan pidana yang mengandung pro dan kontra di nusantara yang multi etnis, multi religi dan multi kultural, maka perdebatan KUHAP yang disusun dengan participant approach justru terjadi antarpenegak hukum dengan segala kewenangannya.

Suka tidak suka dan mau tidak mau, ketiga undang-undang pidana tersebut akan berlaku efektif sebagai hukum positif yang mengikat bagi setiap orang, tentunya dengan tidak mengurangi hak dari warga negara untuk menguji konstitusionalitasnya (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, khususnya berkaitan dengan pasal-pasal yang dianggap rawan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Sejumlah pembaruan

Baca Juga:
Sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern, KUHP Nasional tidak lagi membenarkan penggunaan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (lex talionis). KUHP baru hendak mewujudkan keadilan korektif bagi pelaku tindak pidana, keadilan rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana dan korban, serta keadilan restoratif untuk pemulihan korban. Sejumlah pembaruan dalam KUHP Nasional, antara lain pengakuan living law sebagai dasar kriminalisasi melalui Perda Tindak Pidana Adat sekaligus menjadi alasan pembenar dalam batas-batas tertentu sesuai margin apresiasinya.

Kemudian pengaturan tujuan dan pedoman pemidanaan, pengaturan alternatif sanksi selain pidana penjara, misalnya pidana denda, pengawasan dan kerja sosial, serta pertanggungjawaban pidana oleh korporasi. Namun demikian, meskipun korporasi yang melakukan tindak pidana dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, namun semangat penegakan hukumnya perlu difokuskan semata-mata bukan pada penjatuhan sanksi pidana, melainkan pada kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian korban akibat tindak pidana oleh korporasi. Dalam masa transisi selama 3 tahun, ternyata KUHP Nasional mengandung sejumlah kekeliruan dan kekurangan. Berangkat dari Pasal 613 KUHP Nasional yang mengamanatkan dilakukannya penyesuaian oleh undang-undang di luar KUHP termasuk Peraturan Daerah, maka Pembentuk UU sekaligus juga memperbaiki dan menyempurnakan KUHP Nasional melalui UU Penyesuaian Pidana.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026
Kejagung dan Mabes Polri Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru
Jalin Sinergitas Bidang Hukum, Peradi Astara Kunjungi Lapas Tanjungbalai
Mabuk Tuak, Pemuda di Tanjungmorawa Lempar Batu Bata hingga Tewaskan Pengendara Motor
Polisi Ringkus Penumpang Ojol yang Gelapkan HP Driver di Medan
Dua Pencuri Motor Ditangkap di Tanjungmorawa
komentar
beritaTerbaru