Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Menjemput Keadilan Pemekaran Tapanuli, Nias, Tabagsel dan Sumatera Tenggara

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Selasa, 10 Februari 2026 10:57 WIB
127 view
Menjemput Keadilan Pemekaran Tapanuli, Nias, Tabagsel dan Sumatera Tenggara
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH MM.

(harianSIB.com)

Perdebatan mengenai pemekaran wilayah merupakan bagian dari dinamika kebijakan desentralisasi yang terus berkembang di Indonesia. Sejak era reformasi, desentralisasi diarahkan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan, memperluas akses pelayanan publik, serta memastikan keadilan antarwilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks Sumatera Utara dan kawasan sekitarnya, wacana pembentukan Provinsi Tapanuli, Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), dan Provinsi Sumatera Tenggara muncul sebagai refleksi kebutuhan objektif yang dipengaruhi oleh kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan historis yang berbeda dari wilayah induknya.

Pemekaran daerah pada prinsipnya merupakan instrumen kebijakan publik yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pembentukan daerah otonom baru bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk memperpendek rentang kendali birokrasi, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta mempercepat pemerataan hasil pembangunan. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, keberadaan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat diyakini dapat meningkatkan responsivitas kebijakan sekaligus memperkuat partisipasi publik.

Dari perspektif yuridis, pembentukan daerah otonom baru berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemekaran harus memenuhi persyaratan kewilayahan, administratif, dan kapasitas daerah, termasuk kemampuan fiskal dan kesiapan aparatur. Kebijakan moratorium pemekaran yang diterapkan pemerintah pusat perlu dipahami sebagai langkah pengendalian untuk menjaga kualitas desentralisasi, sekaligus memastikan bahwa pemekaran yang dilakukan benar-benar berkelanjutan dan tidak menimbulkan beban struktural baru bagi negara.

Dalam kajian kebijakan publik, moratorium dapat dipandang sebagai fase evaluasi untuk menilai dampak dan efektivitas pemekaran yang telah berlangsung. Oleh karena itu, aspirasi pemekaran Tapanuli, Nias, Tabagsel, dan Sumatera Tenggara seharusnya dirumuskan secara sistematis, berbasis data empiris, serta didukung kajian akademik yang independen. Pendekatan ini penting agar pemekaran tidak dipersepsikan sebagai agenda politik jangka pendek, melainkan sebagai strategi pembangunan jangka panjang yang terencana.

Baca Juga:
Wilayah Tapanuli memiliki sejumlah keunggulan strategis, antara lain perannya sebagai kawasan penyangga Danau Toba, potensi pariwisata alam dan budaya, pertanian hortikultura, serta peluang pengembangan energi terbarukan. Modal sosial masyarakat yang relatif kuat dan identitas budaya yang mengakar menjadi aset penting dalam menopang stabilitas sosial dan pemerintahan. Namun, wilayah ini juga menghadapi hambatan serius berupa luasnya wilayah dan kondisi topografi pegunungan yang menyebabkan panjangnya rentang kendali pemerintahan serta terbatasnya akses layanan publik. Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan provinsi induk berdampak pada lambatnya pengambilan keputusan dan kurang optimalnya perencanaan pembangunan. Kondisi tersebut memperkuat urgensi pemekaran agar potensi Tapanuli dapat dikelola secara lebih fokus dan efektif.

Kepulauan Nias memiliki keunggulan komparatif sebagai wilayah kepulauan di Samudra Hindia dengan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata bahari berskala internasional, khususnya olahraga selancar yang telah dikenal luas. Keunggulan ini membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi maritim berbasis keunikan lokal. Di sisi lain, Nias menghadapi keterbatasan struktural berupa keterisolasian geografis, tingginya biaya logistik, serta ketergantungan pada transportasi laut dan udara. Dampaknya terlihat pada mahalnya harga kebutuhan pokok, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, serta rendahnya daya saing ekonomi daerah. Dalam kondisi demikian, pemekaran menjadi provinsi tersendiri dipandang sebagai kebutuhan strategis agar kebijakan pembangunan dapat disesuaikan dengan karakter kepulauan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Musda Partai Golkar Sumut Rekomendasikan Pembentukan Tiga Provinsi dan Satu Kabupaten di Sumut
Sebut Nias Tak Punya SDM, Zulkiflin Diamankan Polisi
AMPERA Apresiasi Kunjungan Wapres Gibran ke Nias, Serahkan Dokumen Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
Bupati Nias Selatan Kukuhkan Panitia Pemrakarsa Pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu
Pdt Penrad Siagian: Pemekaran Provinsi Nias Strategi Kunci Kejar Ketertinggalan
Panitia Pemekaran Kepulauan Batu Audensi ke DPRD SU Konsultasi Pembentukan Daerah Otonomi Baru
komentar
beritaTerbaru