Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Rekonsiliasi Data dan Reformasi Pembiayaan BPJS Kesehatan

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Jumat, 13 Februari 2026 16:44 WIB
123 view
Rekonsiliasi Data dan Reformasi Pembiayaan BPJS Kesehatan
(harianSIB.com/Dok)
Oleh: Benyamin Nababan SH MM

Implikasi lainnya adalah penguatan legitimasi kelembagaan BPJS Kesehatan. Sistem asuransi sosial sangat bergantung pada kepercayaan kolektif. Respons kebijakan yang mempertimbangkan kondisi objektif masyarakat dapat memperbaiki persepsi publik terhadap keadilan sistem.

Kepercayaan yang meningkat berpotensi mendorong kepatuhan jangka panjang, yang pada akhirnya mendukung keberlanjutan pembiayaan.

Kebijakan pemutihan tidak boleh diimplementasikan tanpa parameter yang jelas. Risiko moral hazard tetap menjadi perhatian utama. Apabila penghapusan tunggakan dilakukan tanpa kriteria selektif, terdapat kemungkinan munculnya perilaku oportunistik dari peserta yang sebenarnya mampu tetapi memilih menunda pembayaran. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengganggu keseimbangan aktuaria sistem dan meningkatkan tekanan terhadap pembiayaan publik. Diperlukan regulasi pelaksana yang menetapkan batasan waktu tunggakan, mekanisme verifikasi kondisi ekonomi, serta prosedur reaktivasi kepesertaan yang terukur.

Di luar persoalan tunggakan, pembenahan sistem juga mensyaratkan perbaikan kualitas data kepesertaan. Ketidaktepatan dalam penetapan Penerima Bantuan Iuran menunjukkan adanya kelemahan dalam sinkronisasi data sosial. Padahal regulasi secara tegas membatasi PBI hanya bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Distorsi data semacam ini tidak hanya berdampak pada ketidakefisienan anggaran, tetapi juga berimplikasi pada ketidakadilan distribusi subsidi. Integrasi data administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dengan basis data kesejahteraan sosial dan sistem informasi BPJS menjadi agenda mendesak dalam rangka rekonsiliasi data.

Kerangka pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, setiap kebijakan yang berdampak pada penerimaan publik harus mempertimbangkan prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan fiskal. Nilai tunggakan sebesar Rp 26,47 triliun perlu dianalisis dari sisi kualitas piutang. Apabila sebagian besar tergolong sulit tertagih, penghapusan selektif dapat menjadi langkah rasional untuk menata ulang struktur laporan keuangan serta memperbaiki basis kepesertaan aktif.

Untuk program masa mendatang, reformasi pembiayaan JKN harus diarahkan pada penguatan struktur pendanaan yang lebih resilien. Ketergantungan dominan pada iuran dan dukungan APBN perlu diimbangi dengan inovasi kebijakan, termasuk kemungkinan pembentukan instrumen pendanaan jangka panjang seperti dana abadi kesehatan. Skema semacam ini menuntut kerangka regulasi yang kuat serta tata kelola investasi yang transparan dan profesional.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Baru 70 Ribu Nelayan di Sumut Tercover Asuransi
AS Peringatkan Semua Pelabuhan dan Asuransi agar Tidak Layani Kapal Iran
Klaim Asuransi Telat Cair, Nasabah Bumiputera Solo dan Purwokerto Lapor OJK
komentar
beritaTerbaru
BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

Medan(harianSIB.com)Dalam rangka HUT BPOM ke 25, HUT Korpri ke 54 dan HUT DWP ke 26, Balai Besar POM di Medan melaksanakan program sejuta va