Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Strategi Penguatan Ekonomi Daerah Berbasis Potensi Lokal dan Peningkatan Kualitas SDM dalam Pembangunan Wilayah yang Berkeadilan

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Selasa, 17 Februari 2026 14:50 WIB
79 view
Strategi Penguatan Ekonomi Daerah Berbasis Potensi Lokal dan Peningkatan Kualitas SDM dalam Pembangunan Wilayah yang Berkeadilan
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

(harianSIB.com)

Pembangunan wilayah yang berkeadilan menuntut keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan akses terhadap peluang. Selama ini, persoalan utama pembangunan nasional terletak pada kesenjangan antarwilayah, baik dalam aspek pendapatan, akses pendidikan, maupun kapasitas produktif masyarakat. Strategi penguatan ekonomi daerah tidak cukup hanya mengandalkan investasi skala besar atau pembangunan infrastruktur fisik, tetapi harus bertumpu pada optimalisasi potensi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan kelembagaan ekonomi rakyat seperti koperasi dan model pendidikan inklusif seperti Sekolah Rakyat.

Prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola sektor strategis, termasuk ekonomi, pendidikan, koperasi, dan UMKM sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Kewenangan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mendorong tata kelola fiskal berbasis kinerja dan kebutuhan daerah. Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang yang memadai untuk merumuskan kebijakan afirmatif guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, termasuk penguatan koperasi desa dan perluasan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menegaskan bahwa desa merupakan subjek pembangunan yang memiliki kewenangan mengelola potensi dan sumber daya yang dimilikinya. Desa tidak lagi sekadar pelaksana program pusat, melainkan aktor utama dalam mendorong kemandirian ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa dan lembaga ekonomi lainnya. Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih menjadi relevan sebagai instrumen penguatan ekonomi berbasis kebersamaan dan semangat gotong royong. Secara normatif, posisi koperasi sebagai pilar perekonomian nasional ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menekankan prinsip keanggotaan sukarela, demokrasi ekonomi, dan pembagian manfaat secara adil.

Koperasi Desa Merah Putih dalam kerangka pembangunan nasional yang menekankan kemandirian ekonomi rakyat dapat berperan sebagai wadah konsolidasi potensi lokal, mulai dari sektor pertanian, perikanan, kerajinan, hingga perdagangan. Integrasi koperasi dengan UMKM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta penguatan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuka akses kemudahan perizinan, pembiayaan, dan perluasan pasar. Ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 semakin memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam memberikan fasilitasi dan perlindungan agar koperasi dan UMKM mampu berkembang secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Penguatan ekonomi berbasis potensi lokal tidak akan optimal tanpa peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ketimpangan akses dan mutu pendidikan masih menjadi faktor utama ketidakmerataan pembangunan. Pengembangan Sekolah Rakyat sebagai model pendidikan inklusif bagi masyarakat miskin dan rentan menjadi bagian penting dari strategi pembangunan wilayah. Landasan hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat maupun daerah, berkewajiban memastikan akses tersebut melalui kebijakan afirmatif dan dukungan anggaran yang memadai.

Sekolah Rakyat yang dirancang dengan pendekatan pemberdayaan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan formal, tetapi juga sebagai pusat penguatan kapasitas masyarakat. Kurikulum dapat dipadukan dengan pelatihan kewirausahaan, literasi digital, serta pendidikan vokasi berbasis potensi unggulan daerah. Lulusan tidak sekadar memperoleh ijazah, tetapi juga memiliki kompetensi praktis yang relevan dengan kebutuhan ekonomi lokal. Sinergi antara Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih dapat membentuk ekosistem pembangunan yang terpadu: pendidikan menghasilkan SDM berkualitas, sementara koperasi menyediakan ruang aktualisasi ekonomi dan penguatan pendapatan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Penyebab RI Kurang Modal Buat Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Kemenhub akan Bolehkan Mitra Taksi Online Tak Gabung Koperasi
Bupati Soekirman Hadiri Peringatan Hari Koperasi di Sergai
PDRB di Sumut Mencapai Rp 188,8 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III 2018 Sebesar 5,43 %
Pameran Otomotif di Medan Dapat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Tebingtinggi Urutan ke-2 Indeks Pembangunan dari Koperasi
komentar
beritaTerbaru