Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Menjaga Harmoni Kota Medan di Tengah Polemik Penataan Penjualan Daging Non Halal

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 09:55 WIB
104 view
Menjaga Harmoni Kota Medan di Tengah Polemik Penataan Penjualan Daging Non Halal
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH MM

(harianSIB.com)

Kebijakan publik kembali menjadi sorotan di Kota Medan setelah diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal. Regulasi ini memicu perdebatan karena menyentuh dua aspek krusial sekaligus: penataan tata kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keteraturan dan kebersihan lingkungan. Disisi lain sebagian pedagang mengkhawatirkan dampaknya terhadap stabilitas usaha mereka.

Secara konstitusional, setiap kebijakan daerah harus tunduk pada prinsip kesetaraan dan perlindungan hak warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum serta perlindungan hak asasi tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menegaskan larangan segala bentuk perlakuan diskriminatif. Di saat yang sama, kewenangan kepala daerah dalam mengatur dan menata wilayahnya memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dalam perspektif tata kelola perkotaan, kebijakan penataan ini memiliki potensi manfaat. Pengaturan zonasi perdagangan dapat menciptakan keteraturan ruang usaha, meminimalkan konflik pemanfaatan fasilitas publik, serta meningkatkan efektivitas pengawasan. Pengelolaan limbah yang lebih terstruktur juga berkontribusi terhadap peningkatan standar kebersihan dan kesehatan lingkungan. Kota yang lebih tertata tentu akan meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus memperbaiki citra daerah.

Kekhawatiran pedagang tidak dapat diabaikan. Perubahan lokasi atau pembatasan tertentu berpotensi memengaruhi omzet dan kesinambungan usaha. Dalam skala usaha mikro, perpindahan tempat berdagang bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut relasi dengan pelanggan dan kepastian pendapatan harian. Penyebutan spesifik "daging non halal" dalam surat edaran menimbulkan persepsi kurang inklusif di sebagian kalangan.

Baca Juga:
Situasi memuncak ketika para pedagang bersama sejumlah pendukung menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 27 Februari 2026, di depan Kantor Wali Kota Medan. Aksi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi. Para peserta aksi meminta agar surat edaran tersebut ditinjau kembali, bahkan dicabut, karena dinilai merugikan pelaku usaha kecil. Mereka juga menuntut jaminan bahwa tidak ada larangan berdagang serta meminta pemerintah membuka ruang dialog secara terbuka.

Tuntutan yang disampaikan meliputi tiga poin utama. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap surat edaran agar tidak menimbulkan penafsiran diskriminatif. Kedua, kepastian lokasi usaha yang layak dan tetap memiliki akses pasar. Ketiga, keterlibatan pedagang dalam proses perumusan atau penyempurnaan kebijakan. Aspirasi tersebut mencerminkan kebutuhan akan rasa aman dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pria Bawa Sabu Sekarung Ditangkap di Jalinsum Aekkanopan
Ephorus HKBP Minta Jemaat Tidak Terpancing Emosi soal Konflik Israel-AS-Iran
Truk Fuso Muatan Cangkang Sawit Terguling di Jalinsum Batubara
Modus Antar Istri Berobat, Motor Ojol Digondol Pria di Delitua
Sambut Lebaran 2026, Polres Tanjungbalai Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Toba
AKAM-SU Desak Investigasi Transparan Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan
komentar
beritaTerbaru