Terduga Begal Diamuk Massa di Marelan
Belawan(harianSIB.com)Seorang pria, terduga pelaku begal di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dia
Kebijakan publik kembali menjadi sorotan di Kota Medan setelah diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal. Regulasi ini memicu perdebatan karena menyentuh dua aspek krusial sekaligus: penataan tata kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keteraturan dan kebersihan lingkungan. Disisi lain sebagian pedagang mengkhawatirkan dampaknya terhadap stabilitas usaha mereka.
Secara konstitusional, setiap kebijakan daerah harus tunduk pada prinsip kesetaraan dan perlindungan hak warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum serta perlindungan hak asasi tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menegaskan larangan segala bentuk perlakuan diskriminatif. Di saat yang sama, kewenangan kepala daerah dalam mengatur dan menata wilayahnya memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola perkotaan, kebijakan penataan ini memiliki potensi manfaat. Pengaturan zonasi perdagangan dapat menciptakan keteraturan ruang usaha, meminimalkan konflik pemanfaatan fasilitas publik, serta meningkatkan efektivitas pengawasan. Pengelolaan limbah yang lebih terstruktur juga berkontribusi terhadap peningkatan standar kebersihan dan kesehatan lingkungan. Kota yang lebih tertata tentu akan meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus memperbaiki citra daerah.
Kekhawatiran pedagang tidak dapat diabaikan. Perubahan lokasi atau pembatasan tertentu berpotensi memengaruhi omzet dan kesinambungan usaha. Dalam skala usaha mikro, perpindahan tempat berdagang bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut relasi dengan pelanggan dan kepastian pendapatan harian. Penyebutan spesifik "daging non halal" dalam surat edaran menimbulkan persepsi kurang inklusif di sebagian kalangan.
Baca Juga:Situasi memuncak ketika para pedagang bersama sejumlah pendukung menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 27 Februari 2026, di depan Kantor Wali Kota Medan. Aksi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi. Para peserta aksi meminta agar surat edaran tersebut ditinjau kembali, bahkan dicabut, karena dinilai merugikan pelaku usaha kecil. Mereka juga menuntut jaminan bahwa tidak ada larangan berdagang serta meminta pemerintah membuka ruang dialog secara terbuka.
Tuntutan yang disampaikan meliputi tiga poin utama. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap surat edaran agar tidak menimbulkan penafsiran diskriminatif. Kedua, kepastian lokasi usaha yang layak dan tetap memiliki akses pasar. Ketiga, keterlibatan pedagang dalam proses perumusan atau penyempurnaan kebijakan. Aspirasi tersebut mencerminkan kebutuhan akan rasa aman dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Belawan(harianSIB.com)Seorang pria, terduga pelaku begal di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dia
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Ditresnarkoba menangkap dua pengedar narkoba dan mengamankan 2 kilogram narkotika jenis sabusabu.&q
Jakarta(harianSIB.com)Upaya mendorong peningkatan investasi di kawasan pariwisata Danau Toba terus menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melalui penyidiknya menyerahkan tersangka berinisial VVS beser
Sibuhuan(harianSIB.com)Kondisi Jembatan Kanoko di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, semakin memprihatinkan. Pada bagian lan
Simalungun(harianSIB.com)Patar Luhut Silalahi melaporkan akun sosial media (sosmed) Tambun Damanik ke Polres Simalungun, Senin (20/4/2026)
Medan(harianSIB.com)Nasib malang menimpa seorang driver ojek online (ojol) wanita di Kota Medan, dimana sepeda motor yang digunakannya untuk
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara mencatat produksi padi di Sumatera Utara sepanjan
Teheran(harianSIB.com)Pasukan Iran melancarkan rentetan serangan drone terhadap beberapa kapal Amerika Serikat (AS) pada Minggu (19/4/2026)
Langkat(harianSIB.com)Ratusan warga yang mengatasnamakan korban banjir Hidrometerologi 2025, melakukan unjuk rasa di gedung DPRD dan kantor
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangu
Medan(harianSIB.com)Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Balai Besar Wilayah I memprakirakan cuaca di Sumut pada periode 20