Warga Keluhkan Air PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi Keruh
Tebingtinggi(harianSIB.com)Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebingtinggi dinilai buruk oleh pelanggannya. Burukn
Kebijakan publik kembali menjadi sorotan di Kota Medan setelah diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal. Regulasi ini memicu perdebatan karena menyentuh dua aspek krusial sekaligus: penataan tata kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keteraturan dan kebersihan lingkungan. Disisi lain sebagian pedagang mengkhawatirkan dampaknya terhadap stabilitas usaha mereka.
Secara konstitusional, setiap kebijakan daerah harus tunduk pada prinsip kesetaraan dan perlindungan hak warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum serta perlindungan hak asasi tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menegaskan larangan segala bentuk perlakuan diskriminatif. Di saat yang sama, kewenangan kepala daerah dalam mengatur dan menata wilayahnya memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola perkotaan, kebijakan penataan ini memiliki potensi manfaat. Pengaturan zonasi perdagangan dapat menciptakan keteraturan ruang usaha, meminimalkan konflik pemanfaatan fasilitas publik, serta meningkatkan efektivitas pengawasan. Pengelolaan limbah yang lebih terstruktur juga berkontribusi terhadap peningkatan standar kebersihan dan kesehatan lingkungan. Kota yang lebih tertata tentu akan meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus memperbaiki citra daerah.
Kekhawatiran pedagang tidak dapat diabaikan. Perubahan lokasi atau pembatasan tertentu berpotensi memengaruhi omzet dan kesinambungan usaha. Dalam skala usaha mikro, perpindahan tempat berdagang bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut relasi dengan pelanggan dan kepastian pendapatan harian. Penyebutan spesifik "daging non halal" dalam surat edaran menimbulkan persepsi kurang inklusif di sebagian kalangan.
Baca Juga:Situasi memuncak ketika para pedagang bersama sejumlah pendukung menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 27 Februari 2026, di depan Kantor Wali Kota Medan. Aksi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi. Para peserta aksi meminta agar surat edaran tersebut ditinjau kembali, bahkan dicabut, karena dinilai merugikan pelaku usaha kecil. Mereka juga menuntut jaminan bahwa tidak ada larangan berdagang serta meminta pemerintah membuka ruang dialog secara terbuka.
Tuntutan yang disampaikan meliputi tiga poin utama. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap surat edaran agar tidak menimbulkan penafsiran diskriminatif. Kedua, kepastian lokasi usaha yang layak dan tetap memiliki akses pasar. Ketiga, keterlibatan pedagang dalam proses perumusan atau penyempurnaan kebijakan. Aspirasi tersebut mencerminkan kebutuhan akan rasa aman dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Tebingtinggi(harianSIB.com)Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebingtinggi dinilai buruk oleh pelanggannya. Burukn
Medan(harianSIB.com)Ombudsman Sumut kembali menggelar kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.Hal itu d
Medan(harianSIB.com)Dalam rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbangprov) RKPD 2027 Sumatera Utara (Sumut) di Hotel S
Tapteng(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) melalui PLN UP3 Sibolga menggelar aksi penanaman poh
Medan(harianSIB.com) Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark (TCUGGp) secara resmi memulai rangkaian perhelatan internasional den
Humbahas(harianSIB.com)Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) serta memastikan masyarakat memahami
Medan(harianSIB.com)Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menggela
Langkat(harianSIB.com)Jajaran Polres Langkat sigap mengungkap kasus pencurian dengan ancaman kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. P
Medan(harianSIB.com)Nilai tukar Rupiah pada perdagangan Kamis (23/4/2026) menyentuh level Rp17.300 per dolar AS. Tekanan terhadap mata uang
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Perekon
Jakarta(harianSIB.com)Polemik sengketa lahan di Tanah Abang terus berlanjut. Kini, ahli waris yang mengklaim lahan di Tanah Abang itu menggu
Lubukpakam(harianSIB.com)Penataan kabel utilitas mulai dilaksanakan di sejumlah ruas jalan utama di Kecamatan Lubukpakam. Ada lima ruas jala