Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Ancaman Bagi Penimbun Pokok

*Oleh Ahmad Wijaya
- Jumat, 23 Januari 2015 16:09 WIB
508 view
Jakarta (SIB)- Harga bahan bakar minyak yang sudah turun dua kali selama 2015 sementara sejumlah harga bahan pokok tidak kunjung turun membuat gerah pemerintah.

Kementerian Perdagangan sebagai institusi paling bertanggung jawab terhadap stok dan harga kebutuhan pokok pun tak tinggal diam serta mencari tahu gerangan apa yang terjadi.

Penyelidikan dan pengintaian pun dilakukan. Hasilnya, ditemukan sejumlah pengusaha yang menimbun bahan pokok di gudang. Tujuannya jelas, mereka ingin meraih keuntungan dengan cara yang tak wajar dengan cara menahan stok barang di gudang dan melepas di saat harga sedang tinggi-tingginya.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan timnya berhasil menemukan sejumlah gudang milik swasta yang menimbun bahan kebutuhan pokok saat di sejumlah pasar terjadi kelangkaan barang sehingga harganya naik.

"Memang tim kita menemukan ada sejumlah gudang yang menimbun dan hal itu adalah tindakan pelanggaran berat," kata Rachmat kepada pers di Jakarta, Sabtu ((17/1).

Mendag mengatakan jika dilihat dari stok yang ada selama ini seharusnya tidak terjadi kelangkaan bahan pokok yang pada akhirnya tidak terjadi kenaikan harga.
Namun akibat ulah spekulan yang ingin mengambil keuntungan banyak dan tak wajar, itu menyebabkan banyak pengusaha yang menimbun bahan pokok. "Tujuannya memang ingin mencari keuntungan tak wajar dengan cara menimbun bahan pokok," katanya.

Kementerian Perdagangan, kata Mendag, akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh gudang yang menyimpan bahan pokok.

"Kami akan melakukan terapi kejut dan peringatan keras kepada pengusaha pemilik gudang yang ketahuan menimbun bahan pokok itu," kata Mendag.

Kementerian Perdagangan, kata Rahmad, dalam memantau stok bahan pokok di gudang mengajak Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk memantau apakah gudang lakukan penimbunan atau tidak.

Menteri Rachmat Gobel memperingatkan pedagang untuk tidak menimbun bahan pokok di gudang karena jika tidak mematuhi akan dicabut izin usahanya hingga hukuman penjara serta denda.

"Kita tidak akan main-main dalam menjaga stabilitas stok dan harga. Akan kita tindak tegas yang menimbun," katanya.

Mendag mengingatkan di saat situasi seperti ini pengusaha diingatkan agar tidak coba-coba untuk menimbun kebutuhan pokok, mengingat pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku.

Rachmat mengatakan pengusaha boleh saja mengambil untung tapi tidak dengan cara menimbun bahan pokok karena akan mengganggu stabilitas harga.

"Kemendag akan terus pantau gudang penyimpan bahan pokok dan kalau ketahuan menimbun pasti akan ada tindakan tegas," katanya.

Kementeriannya, tegasnya, tidak main-main dalam menindak tegas penimbun dan akan gandeng kejaksaan tinggi dan kepolisian.

Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat untuk antisipasi terjadinya penimbunan.

"Belum stabilnya harga bisa saja dimanfaatkan oleh oknum, baik distributor maupun pedagang yang menimbun kebutuhan pokok masyarakat untuk mencari keuntungan, untuk itu kami sudah instruksikan kepada petugas agar meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar khususnya sembako," kata Kepala Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi Asep Japar.

Menurut dia, antisipasi ini dilakukan agar persediaan kebutuhan pokok tetap terjamin, karena dengan minimnya persediaan maka akan memicu kenaikan harga.
Selain itu, dalam pengawasan ini pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga lain seperti kepolisian dan dinas terkait untuk bersama memantau alur distribusi barang hingga ke pasar.

Namun, dari pantauan pihaknya saat ini kasus penimbunan barang belum ada, tetapi jika ditemukan maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas mulai dari teguran hingga pencabutan izin berjualan atau usaha.

Tindakan tegas ini dilakukan tujuannya untuk melindungi konsumen dan mengantisipasi terjadinya lonjakan harga yang tidak terkendali dan kelangkaan kebutuhan pokok.

"Kepada masyarakat tidak perlu khawatir karena dari pantuan kami ketersediaan kebutuhan pokok terpenuhi, bahkan beberapa harganya sudah mulai stabil dan turun seperti komoditi cabai, untuk harga lainnya yakni beras memang ada peningkatan karena petani mulai melakukan tanam," ujarnya.

Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) Kabupaten Sukabumi R Iwan Wirawan mengatakan dari hasil pantauan kami langsung ke lapangan persediaan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dan belum ada keluhan atau laporan baik dari pedagang maupun masyarakat yang kesulitan mendapatkan barang yang dibutuhkan.

Untuk keluhan tingginya harga memang selalu ada, karena imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal tahun, tetapi saat ini harganya mulai berangsur normal karena BBM subsidi sudah turun harganya ditambah pasokan dari petani dan distributor ke pasar jumlahnya banyak.

Di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Tengah, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat juga mewaspadai praktik penimbunan sembilan bahan pokok yang dapat memicu kelangkaan dan melonjaknya harga di pasaran.

"Kami ada tim yang khusus mengawasi praktik demikian, termasuk pedagang "nakal" yang sengaja menahan stok di gudang dan melepas dengan harga tinggi ketika persediaan terbatas," kata Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan pada Disperindagkop Bangka Tengah Ivo Susanti.

Dia mengatakan, pihaknya menurunkan tim setiap minggu ke lapangan, untuk mengecek harga, stok dan praktik penimbunan yang mungkin terjadi," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pengawasan terhadap praktik penimbunan juga dilakukan pihak Disperindagkop Provinsi Bangka Belitung yang turun ke sejumlah kabupaten.

"Sejauh ini kami melihat berfluktuasinya harga bahan pokok di pasar hanya bagian dari mekanisme pasar saja dan kenaikan tidak terlalu signifikan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa menetapkan harga sembilan bahan pokok karena ketentuan harga merupakan bagian dari mekanisme pasar.

"Masalah harga, terkait dengan mekanisme pasar dan kami tidak bisa menentukan. Kecuali harga sudah mulai tidak terkendali, maka ada kebijakan dari kami untuk menggelar operasi pasar," ujarnya.

Ancaman Denda
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan sesuai ketentuan pengusaha tidak boleh menimbun kebutuhan pokok dan jika terjadi gejolak harga maka wajib untuk mengeluarkan dari gudang untuk dijual ke pasar.

"Pemerintah sudah memiliki Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan," katanya.

Sesuai ketentuan berlaku, katanya, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok/penting dalam jumlah dan waktu tertentu (saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan).
Pelaku usaha pangan juga dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan pemerintah melalui peraturan pemerintah.
Dikatakan pelaku usaha yang melanggar dapat dihukum dengan pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.

Sanksi adminsitratif bagi pelaku usaha pangan yang melanggar berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi serta peredaran hingga pencabutan izin usaha.

Data Kemendag menunjukkan di Indonesia ada 10.400 gudang penyimpanan kebutuhan pokok yang dimiliki swasta dan saat ini sedang didata lagi. "Gudang tersebut adalah gudang yang terdaftar," kata Srie. 

Mendag Rachmat mengatakan dirinya sudah mengirimkan surat edaran kepada produsen, pengecer, pengelola pasar untuk mengamati stok dan harga bahan pokok.

"Surat edaran sudah saya buat dan kirim ke semua pihak yang ada di seluruh daerah. Gubernur dan bupati juga saya kirimi edaran agar ikut membantu," kata mendag.  (Ant/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru