Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Relevansi Das Kapital dalam Dinamika Ekonomi Indonesia Kontemporer

Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Minggu, 29 Maret 2026 10:12 WIB
148 view
Relevansi Das Kapital dalam Dinamika Ekonomi Indonesia Kontemporer
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH MM

(harianSIB.com)

Karya Das Kapital yang ditulis oleh Karl Marx (1867) tetap menjadi pijakan penting dalam analisis ekonomi politik modern. Pemikiran Marx tidak hanya menjelaskan dinamika kapitalisme pada masa revolusi industri, tetapi juga memberikan kerangka kritis untuk membaca perkembangan ekonomi kontemporer yang ditandai oleh globalisasi, liberalisasi pasar, serta transformasi teknologi digital. Pola akumulasi modal dan relasi produksi yang ia uraikan masih terlihat dalam praktik ekonomi Indonesia yang terus mengalami perubahan struktural.

Analisis Marx berfokus pada proses produksi yang menghasilkan nilai lebih dari tenaga kerja. Nilai tersebut menjadi sumber keuntungan bagi pemilik modal, sementara pekerja menerima bagian yang lebih terbatas. Pola ini tetap terlihat dalam sektor-sektor strategis di Indonesia, termasuk industri manufaktur, perkebunan, dan pertambangan. Ketimpangan antara kontribusi tenaga kerja dan imbalan yang diterima memperlihatkan bahwa distribusi hasil produksi belum sepenuhnya mencerminkan keadilan ekonomi. Relasi antara buruh dan pemilik modal masih menunjukkan struktur yang timpang dan cenderung menguntungkan pihak yang memiliki kapital.

Sistem ekonomi yang dipengaruhi logika kapital memberikan dorongan kuat bagi pertumbuhan ekonomi. Kompetisi mendorong efisiensi produksi serta inovasi teknologi. Perusahaan berupaya meningkatkan produktivitas untuk mempertahankan daya saing. Investasi domestik dan asing mempercepat pembangunan infrastruktur dan memperluas kesempatan kerja. Fleksibilitas dalam hubungan kerja memungkinkan dunia usaha beradaptasi dengan dinamika ekonomi global yang berubah dengan cepat.

Kebijakan ekonomi di Indonesia menunjukkan orientasi untuk memanfaatkan keunggulan tersebut. Reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 diarahkan pada peningkatan investasi dan percepatan perizinan usaha. Pengaturan ketenagakerjaan mengalami penyesuaian, termasuk fleksibilitas hubungan kerja serta penyederhanaan prosedur administratif. Kebijakan ini mencerminkan upaya negara dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan responsif terhadap kebutuhan pasar global.

Baca Juga:
Sistem kapital juga memunculkan persoalan struktural yang telah lama menjadi perhatian. Marx menegaskan bahwa orientasi pada akumulasi keuntungan berpotensi melahirkan eksploitasi tenaga kerja. Gejala tersebut terlihat pada kesenjangan upah, meningkatnya jumlah pekerja dengan status tidak tetap, serta keterbatasan perlindungan sosial bagi pekerja informal. Distribusi pendapatan yang tidak merata menjadi tantangan yang terus dihadapi dalam pembangunan ekonomi nasional.

Kecenderungan konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu memperlihatkan bahwa akumulasi kapital berjalan tidak seimbang. Kajian Thomas Piketty (2014) menunjukkan bahwa pertumbuhan kekayaan sering melampaui pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Hal ini memperlebar kesenjangan sosial dalam masyarakat. Penelitian Jeffrey A. Winters (2011) menegaskan bahwa kekuatan ekonomi yang terpusat dapat mempengaruhi kebijakan publik dan memperkuat dominasi elite. Relasi antara kapital dan kekuasaan politik menjadi semakin nyata dalam struktur ekonomi modern.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menaker: Tak Perlu Takut dengan Revolusi Industri 4.0
Pengajaran Matematika Era Revolusi Industri 4.0 Manfaatkan Teknologi Siber
Pembekalan 5.800 Mahasiswa Baru Unimed, Gelorakan Semangat Revolusi Industri 4.0
Tiga Literasi Baru Jadi Tantangan Pendidikan Kedokteran Era Revolusi Industri 4.0
Jokowi Minta Wali Kota Siapkan SDM Hadapi Revolusi Industri 4.0
Era Revolusi Industri ke-4, Gereja Jangan Sampai Kehilangan Aset Rohani
komentar
beritaTerbaru