Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Ketika "Efek Sarpin" Terbukti Tidak Ampuh

* Oleh Yashinta Difa Pramudyani
- Kamis, 16 April 2015 21:30 WIB
568 view
Ketika
Putusan praperadilan hakim tunggal Sarpi Rizaldi, 16 Februari 2015, dalam kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan telah “mengundang” para tersangka kasus korupsi untuk melakukan upaya serupa atau istilahnya “efek Sarpin”.

Dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Sarpin menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/01/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Tentu saja putusan tersebut menjadi “angin segar” bagi para tersangka dugaan korupsi untuk terbebas dari jerat hukum yang membayangi mereka.

Sebut saja beberapa nama terkenal, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Kadishub DKI Udar Pristono, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo.

Suryadharma yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012—2013 mengajukan gugatan praperadilan pada tanggal 23 Februari 2015. Namun, kuasa hukum sempat mencabut berkas perkara untuk memperbaiki dan mempertajam materi gugatan.

Kemudian, kuasa hukum kembali mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 9 Maret 2015 dan baru mulai disidangkan pada tanggal 31 Maret 2015.
Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R. Djemat, mengatakan bahwa pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperlihatkan alat bukti yang cukup, yaitu jumlah kerugian negara yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Sejak ditetapkannya sebagai tersangka hingga hari ini belum ada hasil audit BPK yang menunjukkan adanya kerugian negara,” kata Humphrey.
Pihak SDA bahkan secara terang-terangan menggunakan putusan hakim Sarpin sebagai acuan untuk mengajukan praperadilan.

“Hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan atas nama pemohon Budi Gunawan melakukan penemuan hukum dengan memperluas kewenangan pengadilan negeri dalam memutuskan dan memeriksa praperadilan dapat memeriksa sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam penyidik dan tindakan penuntut dalam penuntutan, dan sah tidaknya penetapan tersangka dalam tingkat penyidikan, sumber putusan No. 04/Pid.prap/2015/PN.Jkt-sel,” kata Humphrey.

Sementara itu, Sutan Bhatoegana yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada tanggal 4 Maret dan mulai disidangkan pada tanggal 6 April 2015.

Ia melalui kuasa hukumnya Eggy Sudjana menilai penetapan status tersangka, tindakan penahanan, dan penyitaan barang yang dilakukan KPK atas dirinya merupakan hal yang tidak sah karena tidak ada satu bukti pun yang dapat menunjukkan bahwa dirinya menerima dana dari SKK Migas dan atau Kementerian ESDM.

Selain itu, menurut dia, alasan tidak sahnya penetapan tersangka atas Bhatoegana didasari fakta bahwa dua penyidik KPK yang menangani perkara kliennya tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

“Kami mempertanyakan status penyidik pemohon (Bhatoegana) apakah sah atau tidak menurut undang-undang karena saudara Budi Agung Nugroho telah diberhentikan oleh Kapolri sejak 31 Desember 2014 dan saudara Ambarita Damanik telah diberhentikan oleh Kapolri pada tanggal 30 November 2014,” ujarnya dalam pembacaan surat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya adalah mantan Kadishub DKI Udar Pristono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan bus Transjakarta paket 1 dan 2 di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2012 oleh Kejaksaan Agung.

Ia menilai penetapan tersangka dirinya tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dirinya tidak mengetahui dua alat bukti yang mengubah statusnya menjadi “tersangka”.

“Dua alat bukti yang kami minta sampai sekarang belum pernah diperlihatkan oleh penyidik,” kata Udar.

Selanjutnya, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk. tahun pajak 1999, yang mendaftarkan perkara praperadilannya pada tanggal 16 Maret 2015 dan baru mulai disidangkan pada tanggal 13 April 2015.

Kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, menilai KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai dengan Pasal 25 dan 26 UU Nomor 99 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ia beranggapan putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah tindak pidana korupsi (tipikor) berdasar Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin “tetra ethyl lead” (TEL) atau korupsi Innospec. Dia juga mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan mulai disidangkan pada tanggal 6 April 2015.

Saat membacakan permohonannya, kuasa hukum Suroso, Tommy Sihotang, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas kliennya tidak sah karena tidak didasarkan pada bukti yang cukup.

Selain itu, sama seperti Bhatoegana, dia menilai dua penyidik KPK, yaitu Afief Yulian Miftah dan Ambarita Damanik, tidak berwenang menyidik perkara Suroso karena keduanya sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

Gugur dan Ditolak 
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh keempat tersangka korupsi tersebut terkesan “terburu-buru” dan tidak matang.

Hal itu terbukti ketika satu per satu upaya praperadilan itu dinyatakan gugur dan/atau ditolak oleh hakim yang menangani perkara masing-masing.

Seperti yang terjadi pada Udar dan Bhatoegana, kesan “terburu-buru” itu tampak saat mereka nekat mendaftarkan permohonan praperadilan ketika perkara pokok dugaan korupsi mereka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga praperadilan yang diajukan oleh keduanya otomatis gugur.
“Menimbang karena perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, permohonan praperadilan atas Sutan Bhatoegana dinyatakan gugur,” ujarnya hakim tunggal Asiadi Sembiring saat membacakan putusan atas perkara Bhatoegana pada hari Senin (13/4).

Hal tersebut, kata dia, berkenaan dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf d KUHAP yang berbunyi dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Sidang perdana perkara pokok Sutan Bhatoegana sudah dimulai pada hari Senin (6/4) di Pengadilan Tipikor. Namun, kuasa hukum Sutan dalam suratnya kepada hakim meminta agar sidang ditunda karena menunggu putusan praperadilan.

Sependapat dengan Asiadi Sembiring, hakim tunggal Handri Anik yang menangani perkara praperadilan Udar Pristono juga menggunakan pasal yang sama untuk menggugurkan permohonan praperadilan Udar.

“Pengadilan berpendapat karena berkas perkara Udar Pristono telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menimbang berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Huruf d KUHAP maka permohonan praperadilan gugur,” ujarnya saat pembacaan amar putusan pada hari Senin (13/4).

Sementara itu, dalam perkara SDA dan Suroso cukup jelas bahwa pihak kuasa hukum tidak cukup cermat dalam mempelajari Pasal 1 Angka 10 juncto Pasal 77 jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Huruf b KUHAP yang secara limitatif mengatur bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Dalam pasal tersebut jelas dikatakan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan objek yang termasuk dalam praperadilan.

“Hakim berpendapat bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan ranah praperadilan sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar nihil,” ujar hakim tunggal Tatik Hadiyanti saat memutus perkara SDA, Rabu (8/4).

Demikian pula dengan hakim tunggal Riyadi Sunindyo yang memutus perkara Suroso pada hari Selasa (14/4). Menurut dia permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan objek praperadilan. Maka, hakim praperadilan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara tersebut.

Hal berbeda ditempuh oleh pihak Hadi Poernomo. Keputusannya untuk mencabut permohonan praperadilannya pada sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (13/4), terbilang cukup mengejutkan karena tidak diungkapkan secara jelas apa alasan di balik pencabutan permohonan itu.

“Permintaannya hanya itu saja (dicabut), belum ada penjelasan secara spesifik. Bagaimanapun juga kami menghormati permintaan klien,” tutur kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail.

Menurut dia, keputusan Hadi Poernomo untuk mencabut gugatannya bukan karena faktor “takut kalah” atau terkait dengan ditolaknya permohonan praperadilan atas Suryadharma Ali, yang menjadi tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010–2013.

“Tidak ada hubungannya dengan SDA karena kami kan lebih dahulu mengajukan permohonan ini,” ujarnya.

Putusan keempat hakim tersebut, yakni Asiadi Sembiring, Handri Anik, Tatik Hadiyanti, dan Riyadi Sunindyo membuktikan bahwa “efek Sarpin” ternyata tidak ampuh untuk membebaskan seseorang dari status tersangka melalui upaya praperadilan.

Terkait dengan putusan tersebut, pihak KPK yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku mengapresiasi dan sejak awal meyakini bahwa hakim akan memutuskan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Johan menyatakan bahwa meski ada sejumlah tersangka yang mengajukan praperadilan, tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK.

“Demikian juga terkait dengan kasus kasus yang lain, proses praperadilan tidak bisa menghentikan penyidikan sampai ada putusan praperadilan itu,” tambah Johan.

Belum Berakhir
Ternyata, setelah menghadapi empat gugatan praperadilan, perjuangan KPK belumlah usai.

Pada hari Senin (20/4) mendatang, lembaga antirasuah tersebut masih harus menghadapi sidang perdana pemohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Jero, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang selaku Menteri Budaya dan Pariwisata 2008—2011 mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada tanggal 30 Maret lalu.

Sedianya perkara tersebut mulai disidangkan pada hari Senin (13/4). Namun, ditunda hingga 20 April mendatang atas permintaan KPK.

“Dari KPK sudah menyampaikan surat untuk meminta penundaan minimal satu minggu. Dengan demikian, sidang kita tunda sampai pekan depan,” kata hakim tunggal Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Dalam sidang tersebut Jero Wacik tampak hadir didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga.

“Kami datang dengan ‘full team’, saya didampingi penasihat hukum dan istri serta anak-anak saya, keluarga dari Bali juga hadir,” ujarnya usai sidang.

Ia merasa sejak penetapan dirinya sebagai tersangka pada tanggal 3 September 2014, proses hukum berjalan sangat lambat dan membatasi ruang geraknya.
“Sementara itu, hak saya sudah diambil, tidak boleh pergi ke luar negeri, rekening bank (juga dibekukan), itu menyedihkan,” tuturnya.

Pada saat yang sama Jero dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang selaku Menbudpar 2008—2011. Namun, dia tidak hadir dengan alasan memilih fokus dahulu pada praperadilan.

“Kita fokus ke sini (praperadilan). Toh praperadilan acaranya cepat, menunda seminggu apa salahnya,” ujar kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada tanggal 6 Februari berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp7 miliar.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait dengan jabatan Jero Wacik sebagai menteri periode 2011—2013 sejak 2 September 2014.

Atas permohonan yang diajukan Jero, Plt. Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah mengaku cukup optimistis bahwa KPK akan kembali memenangi perkara praperadilan.

“Yang masuk kepada kami tinggal Jero. Semoga saja tidak ada lagi sehingga kami bisa fokus pada penyidikan perkara pokok korupsi,” tuturnya. (Ant/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru