Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Mei 2026

Relevansi "Mahar" Partai Politik dalam Pilkadasung

Oleh : Sunggul Pasaribu
- Senin, 10 Agustus 2015 11:36 WIB
645 view
 Relevansi
Semarak pesta Pilkadasung (Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung) merupakan bentuk semangat reformasi. Di mana demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena semangat reformasi untuk menghargai hak suara rakyat maka harga demokrasi itu sendiri sungguh menjadi mahal. Taruhan (petarung) dalam arena Pilkadasung mengharuskan setiap Paslon (Pasangan Calon) diperlengkapi dengan senjata pamungkas, yaitu partai politik yang kuat dan teruji. Tim pemenangan yang solid dan memiliki track-record yang baik di tengah-tengah masyarakat. Memiliki kesiapan belanja modal dalam program sosialisasi dan kampanye.

Masalahnya, sejauh manakah relevansi pembiayaan yang cukup signifikan dan harus dipersiapkan setiap Paslon dalam meraih pemenangan di Pilkadasung yang akan datang? Sebab ada indikasi biaya investasi politik yang mahal dalam Pilkadasung saat ini sehingga ditemukan di Indonesia ada tujuh daerah yang tertunda pelaksanaannya karena para petarung tidak mampu melamar Partai Politik disebabkan biaya (baca ; "mahar") yang ditetapkan terlalu mahal.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah, mas kawin. Ada dua jenis arti mahar, Pertama, mas kawin yang tidak ditentukan jumlahnya (kadarnya) pada waktu melakukan akad nikah. Kedua, mas kawin yang ditentukan jumlahnya pada waktu melakukan akad nikah.

Artinya, dalam konteks akad-nikah (perkawinan) bahwa mahar diwajibkan harus ada, yang tidak menjadi keharusan soal jumlah (besaran mahar) jangan menjadi penghambat dalam melangsungkan suatu rencana perkawinan.

Mahar sebagai Sinamot dalam Batak

Asal-usul sinamot (mahar) diketahui dari pekerjaan orang suku Batak yang dahulu kebanyakan bertani (mangula). Sehingga pada saat wanita dan pria akan menikah, otomatis istri mengikut si suami. Sehingga keluarga si istri merasa pekerjaannya di sawah bertambah karena kurangnya pekerja (maksudnya pekerja keluarga). Di sinilah si pria harus memberi ganti si wanita, entah itu wanita atau pria (orang ganti orang).

Sinamot ini pun sebenarnya sudah menjadi suatu kebanggaan bagi kedua belah pihak. Di mana anak borunya (anak perempuannya) dihargai dengan harga tinggi. Maka berbahagialah keluarga si perempuan jika ia diberi sinamot yang besar. Begitu juga dari pihak paranak (laki-laki), bisa memberi sinamot banyak maka rasa banggalah yang ia dapatkan.

Namun sebaliknya, pihak perempuan perlu melihat kondisi pihak lelaki terlebih dahulu. Apakah ia mampu membayar sinamot yang besar. Karena ada pernikahan yang gagal karena harga sinamot yang ditawarkan pihak lelaki tidak sesuai hati keluarga perempuan. Jika tidak ada dos ni roha (sepakat), bagaimana caranya sukses pernikahan? Tentu pernikahan akan gagal pula. Jadi kedudukan sinamot sangat vital menuju pesta pernikahan adat Batak. Tidak jarang pernikahan menjadi tertunda atau gagal hanya karena sinamot.

Mahar Partai Politik dalam Pilkadasung

Menurut Wakil Ketua Wanbin Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, tidak kata mahar dalam partai mereka, tetapi yang ada, yaitu : "Partai Gerindra telah menetapkan kebijakan, setiap kandidat bakal calon kepala daerah yang lolos seleksi oleh badan seleksi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Partai Gerindra wajib berpartisipasi dan berkontribusi pada program-program partai yang bertujuan mendukung keberhasilan Pilkada. Program-program tersebut meliputi pelatihan kader, pelatihan saksi dan program terkait lainnya. Kontribusi tersebut sama sekali tidak dimaksudkan sebagai uang mahar." (Harian SIB,  Rabu, 5/8 2015. hlm 5. Kolom 6. Point 4).

Penegasan sikap pengurus partai ini dilatarbelakangi adanya pengakuan dari pasangan bakal calon yang melamar ke partai tersebut meminta mahar partai politik sebesar Rp 2,5 miliar. Oleh karena tidak disanggupi sang calon maka partai pun mencalonkan paslon yang lain, yang notabene bukan anggota/kader partainya.
Jika mencermati jumlah uang mahar kepada partai politik pengusung meminta sebesar itu sebenarnya tidaklah jumlah yang besar apabila uang mahar ini benar-benar untuk dipergunakan sebagai bahan bakar (Program Kampanye) bagi mesin partai politik untuk memenangkan seorang Kepala Daerah. Namun, menjadi masalah bagi seorang paslon jika pemenangan itu terletak pada beban tanggungjawab mereka, tentu saja biaya mereka akan semakin membengkak.

Apabila semakin sedikit jumlah uang dikeluarkan dalam program kampanye pemenangan Pilkada di suatu daerah maka semakin besar pula beban utang seorang kepala daerah dalam mengemban tugas, kewajiban dan tanggungjawabnya melayani dan mensejahterakan masyarakat. Oleh karena ongkos politik yang dikeluarkan seorang kepala daerah tidak terlalu besar maka ia pun tidak memprioritaskan diri mengembalikan modal yang dikeluarkan selama berkampanye.

Sebaliknya apabila semakin besar jumlah yang dikeluarkan dalam program selama berkampanye di suatu daerah maka semakin kecillah harapan kita terhadap sang kepala daerah yang terpilih dalam tugas dan tanggungjawabnya mengabdi, melayani dan mensejahterakan masyarakat. Oleh karena ongkos politik yang super-mahal akan membebani tugasnya dengan prioritasnya untuk mengembalikan biaya politik yang telah dibelanjakan selama proses Pilkadasung.

Kita sebagai warga masyarakat yang baik dan yang turut bertanggungjawab menyelamatkan proses demokrasi melalui pesta Pilkadasung pada tanggal 9 Desember 2015 yang akan datang perlu menyadari, ongkos politik yang besar dan mahal, yang dikeluarkan seorang calon kepala daerah justru akan membebani dan melemahkan tugas dan tanggungjawabnya dalam melayani dan mensejahterakan masyarakat.

Ibaratkan dalam nuansa akad-nikah perkawinan, janganlah seorang mempelai laki-laki gagal melamar sang calon istri hanya karena ketidakcocokan besarnya jumlah mahar. Janganlah dalam Pilkadasung ini seorang calon pemimpin daerah, calon kepala daerah (Gubernur atau Bupati, atau Walikota), tidak diberi ruang dan tempat bertarung dalam Pilkadasung untuk kita menangkan hanya disebabkan jumlah mahar yang tidak membahagiakan masyarakat pemilih.

Kesimpulan

Apabila sang Paslon dalam Pilkadasung yang sedang dalam proses seleksi di KPU masing-masing daerah diduga telah dibebani oleh partai politik dengan mengeluarkan mahar yang cukup signifikan kepada Parpol maupun pengurus partai politik, kita sebagai warga masyarakat janganlah meniru karakter para pengurus partai politik yang telah menguras Paslon dalam Pilkadasung yang sedang dalam proses tahapan. Semoga ! (Penulis, Dosen Pengajar di UHN Pematangsiantar/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru