Pilkada serentak diselenggarakan 9 Desember 2015 mendatang merupakan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Penyelenggaraan Pilkada diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar berjalan dengan lancar dan sukses. Dana anggaran Pilkada yang dikelola KPU harus diawasi juga agar terhindar dari penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran. Penyelenggaraan Pilkada serentak tentu bukanlah pekerjaan yang mudah dilaksanakan, yang walaupun Pilkada sudah sering digelar sekali lima tahunan di setiap daerah kabupaten/kota dan provinsi. Persoalan sudah menanti dan akan muncul dari tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pilkada. Persoalan yang bisa muncul di lapangan, misalnya; mulai dari penetapan daftar pemilih sementara dan pemilih tetap, banyaknya warga masyarakat yang sudah bisa memilih tapi luput dari pendataan petugas, banyaknya nama pemilih ganda, banyaknya dukungan ganda (fotocopy KTP/KK pendukung jalur perseorangan), pengadaan logistik yang bermasalah, kecurangan atau permainan kartu pemilih, rekruitmen petugas/penyelenggara Pilkada di tingkat bawah bermasalah, adanya Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah yang bermasalah karena menggunakan ijazah palsu, adanya pendaftaran Paslon kepala daerah yang ditolak karena akibat sengketa internal parpol pengusung, dan maraknya politik uang (money politic) yang dilakukan Paslon kepala daerah tertentu untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya. Sehingga dalam proses pelaksanaan Pilkada sangat dibutuhkan sosialisasi, sikap netral dan profesional peyelenggara Pilkada yang berdampak pada peningkatan partisipasi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan dan menentukan pilihannya siapa yang menjadi pemimpin atau kepala daerah-nya lima tahun ke depan. Dengan demikian kuantitas Golput dalam Pilkada serentak akan bisa ditekan dan diperkecil.
Untuk menarik rasa simpatik masyarakat sering kali para Paslon kepala daerah bersama tim suksesnya (TS) secara rutin turun dan datang menjumpai masyarakat bawah (grass root). Berbagai modus dengan menghalalkan segala cara pun dilakukan, sebagai contoh; dengan memberikan bantuan berupa uang, sembako, menghadiri dan mengirim papan bunga pada acara pesta (suka cita/duka cita), modus memperbaiki jalan-jalan berlubang menuju dusun-dusun terpencil, mengumpulkan dan membuat pertemuan-pertemuan bagi masyarakat di suatu tempat, melakukan pengobatan gratis kilat, menginap atau bermalam di rumah penduduk/pendukungnya, menghiasi pinggiran jalan melalui perang baliho dan spanduk para Paslon kepala daerah, melakukan serangan fajar, dll. Sehingga penyelenggara dan pengawas Pilkada harus terhindar dari praktek politik uang. Karena bagaimanapun kalau politik uang terjadi maka Pilkada yang jujur dan adil akan ternodai. Politik uang dan kecurangan hanyalah merusak tatanan demokrasi yang sudah ada. Produk (output) dari praktek politik uang hanyalah menghasilkan kepala daerah karbitan yang tidak mumpuni.
Mengingat potensi konflik masih tetap besar, KPU tak boleh lengah mengingatkan aparat keamanan untuk tetap bersiaga. Deteksi dini potensi konflik harus diperkuat untuk mencegah huru-hara yang lebih besar. Wajar dalam sebuah pertarungan menimbulkan pro kontra, ada keterbelahan karena beda calon yang didukung. Konflik bisa bersifat horizontal, antara sesama pendukung, dan bersifat vertikal, berbenturan dengan polisi, KPU dan pemerintah. Bisa saja Pilkada serentak dimanfaatkan untuk mengadu domba dan mengacau keamanan negeri ini. Untuk pelaksanaan Pilkada damai, jujur dan adil para Pengawas Pilkada harus mampu mengawasi dan meminimalisir tingkat kecurangan mulai proses awal tahapan sampai dengan pencoblosan, penghitungan dan rekapitulasi sampai pelaporan ke KPUD dan KPU untuk diumumkan ke publik.
BUDAYA MALU (SHAME CULTURE)Sebagai bangsa yang besar dan berbudaya serta bermartabat sudah sepantasnya rakyatnya juga dididik untuk berpedoman pada nilai-nilai budaya yang bermartabat pula. Salah satu ciri masyarakat yang berbudaya dan bermartabat itu adalah memiliki rasa malu dan rasa bersalah untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang memalukan (negatif). Sebagaimana dalam buku Ruth Benedict seorang Antropolog (1948) yang berjudul The Chrysanthemum and the Sword memperkenalkan istilah Budaya Malu (Shame Culture) dan Budaya Bersalah, menyebutkan bahwa Budaya Malu adalah kebudayaan dimana kata-kata seperti "hormat", "reputasi" , "nama baik", "status", dan "gengsi" sangat ditekankan. Sedangkan Budaya Bersalah (guilt culture) adalah seseorang merasa bersalah kalau melakukan sesuatu perbuatan yang salah meskipun tidak ada yang melihat. Mengacu pada pendapat tersebut bisa dikorelasikan bahwa setiap penyelenggara pemilu (KPU dan KPUD) serta pengawas pemilu (Bawaslu dan Panwaslu), para Paslon kepala daerah, dan masyarakat haruslah memegang teguh prinsip-prinsip Budaya Malu (shame culture) dan Budaya Bersalah (guilt culture). Artinya dengan keteguhan hati dan pikiran yang jernih, logis dan rasional setiap Paslon kepala daerah harus mampu menolak segala ketidakbenaran dan kejahatan serta mampu menjaga hati dan pikiran.
Terkait Budaya Malu dan Budaya Bersalah, para Pasangan Calon Paslon kepala daerah dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip budaya malu dengan beberapa cara, antara lain; Pertama, para Paslon harus malu memberikan gizi politik atau "Mahar" bagi Partai Politik (Parpol) pengusungnya pada Pilkada. Kedua, para Paslon harus malu melakukan praktik kecurangan politik uang (money politic) bagi masyarakat pemilih. Ketiga, para Paslon harus malu tidak menepati janjinya jika nantinya sudah terpilih. Keempat, para Paslon harus malu jika pelaksanaan Pilkada tidak berjalan dengan lancar dan sukses karena simpatisan atau pendukungnya bertindak rusuh. Kelima, para Paslon harus malu jika melanggar regulasi Pilkada (misanya: curi start kampanye, melakukan pembunuhan karakter pada paslon yang lain, dll). Keenam, para Paslon harus malu menerima uang dari para sponsor dan donateur yang tidak sesuai dengan regulasi Pilkada. Ketujuh, para Paslon harus malu mengarahkan simpatisan/pendukungnya untuk golput pada Pilkada. Kedelapan, para Paslon harus malu melakukan kampanye hitam (black campaign) dan pembunuhan karakter (character asassination) bagi Paslon lain atau lawan politiknya.
HARAPANKita semua tentu mengharapkan Pilkada serentak berlangsung dengan aman, damai dan berkualitas. Untuk mewujudukannya diperlukan dukungan dari semua anak bangsa. Kepentingan bangsa yang lebih besar harus ditempatkan di atas semua kepentingan pribadi, kelompok dan partai. Masyarakat seyogianya cerdas dan jeli dalam memilih para calon pemimpin atau kepala daerahnya. Jejak rekam (track record) para Paslon kepala daerah setidaknya harus diketahui masyarakat. Memberi dukungan merupakan hal yang wajar tanpa harus menjatuhkan orang lain. Meski akhirnya apa yang terjadi di Pilkada serentak sesuai dengan apa yang diinginkan, para pemimpin formal dan informal diharapkan berjiwa besar dan dewasa dalam menyikapinya. Dengan demikian akan terpilih kepala daerah yang berkualitas serta peduli atas kepentingan rakyat-nya. Semoga Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 berjalan dengan jujur, adil dan berkualitas. (Penulis, dosen pengajar FKIP Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli, Wakil Ketua DPC GAMKI Humbang Hasundutan).