Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Kemdikbud akan Tata Sekolah Internasional

- Senin, 21 April 2014 15:03 WIB
517 view
Kemdikbud akan Tata Sekolah Internasional
Jakarta (SIB)- Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Lidya Freyani Hawadi mengatakan akan menata kembali izin sekolah internasional di Tanah Air.

"Kami akan menata kembali sebanyak 111 sekolah masih berlabel internasional di Tanah Air," ujar Lidya usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Lidya tersebut menyusul terjadinya kasus pelecehan seksual yang menimpa murid TK di Jakarta International School (JIS).

Setelah ditelusuri, Kemdikbud menemukan bahwa TK JIS tersebut tidak mempunyai izin.

"Kemdikbud bisa menutup sekolah tersebut, kalau tidak segera diurus," jelas dia.

JIS hanya mempunyai izin untuk SD. Sedangkan TK, JIS tidak mempunyai izin.

"Kami akan mengaudit menyeluruh mengenai sekolah ini," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 17/2010, pemerintah melarang adanya sekolah internasional. PP itu menyebutkan pemerintah memberi waktu tiga tahun agar sekolah mengubah namanya.

"Sebenarnya sekolah ini bukan sekolah diplomatik dan non diplomatik. Berdasarkan PP 17/2010 tidak ada lagi sekolah internasional," jelas dia.

Kemdikbud saat ini tengah melakukan investigasi terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekolah tersebut.

Kekerasan seksual terjadi pada seorang bocah yang berusia lima tahun. Pelecehan seksual diduga dilakukan oleh petugas kebersihan di sekolah itu.
(Ant/q)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 21 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru