Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Dr Mhd Syafi’i SH Raih Gelar Doktor Hukum

- Senin, 23 Januari 2017 22:48 WIB
301 view
Dr Mhd Syafi’i SH Raih Gelar Doktor Hukum
SIB/Dok
Dr H Mhd Syafi’i SH MH MSi (kiri) foto bersama para penguji dalam sidang ujian terbuka mendapatkan gelar Doktor Hukum di Univ Islam Sultan Agung Semarang, Jateng Jumat (13/1).
Medan (SIB) -Dr H Mhd Syafi'i SH MH MSi, Pembina Yayasan Pendidikan Islam Asy-syafi'iyah Internasional Jalan Karya Wisata Medan, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Jawa Tengah. Dia mempertahankan disertasinya berjudul "Sistem Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran APBD Dalam Upaya Mencegah Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan" dalam sidang terbuka  dengan nilai Cumlaude Jumat (13/1).

Dr H Mhd Syafi'i  SH MH MSi  kelahiran 1 November1961 di Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara dan juga mantan Kepala Biro Keuangan Kantor Gubsu, dalam keterangannya di Medan Selasa (17/1) mengakui telah mengikuti program pendidikan doktor ilmu hukum di Univ ISULA sejak 2014 dengan harus bolak balik Medan-Semarang.

Sebagai dosen Kopertis Wilayah I Sumut yang juga berpropesi sebagai Konsultan Hukum di Law Office Ibnu-Syafi'I & Associates berkantor di Jalan Prof HM Yamin SH Medan, DR Mhd Syafi'i telah mengungkap secara terurai hasil penerlitian di wilayah hukum Pengilan Tipikor Medan yang dirangkum dalam desertasi setebal 470 halaman.

"Dalam penelitian itu saya telah menyoroti tentang  Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah  Daerah selaku  Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang yang bersumber anggaran dari APBN dan APBD," kata Mhd Syafi'i yang beristrikan Hj Elita Hafni dengan dikaruniai empat putra dan putri.

Selain itu, kata Mdh Syafi'i yang mantan Ketua Umum Persatuan Renang Seluruh Indonesia Sum. Utara yang kini juga Ketua Umum Ikatan Sarjana Melayu Indonesia kota Medan,  pembaharuan perlu dilakukan terhadap  Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 jo Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 jo Peraturan Presiden No. 172 Tahun 2014 jo Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 mengenai Organisasi Pengadaan.

Organisasi Pengadaan yang dimaksud, menurut Mhd.Syafi'i, adalah  yang melibatkan civil society seperti unsur masyarakat atau perguruan tinggi, unsur tenaga ahli di bidang akuntansi/keuangan, unsur tenaga ahli di bidang teknik, unsur pengusaha, penetapan organisasi pengadaan dan panitia pengawas dari kalangancivil society  dilakukan oleh DPRD setempat dikukuhkan oleh Kepala Daerah baik tingkat Provinsi maupun tingkat kab/kota.

Dengan melibatkan berbagai pihak itu, menurutnya, sehingga  tidak ada intervensi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  selaku  Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang karena  selama ini panitia pengadaan, termasuk pengadaan barang dan jasa, adalah dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. (R4/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru