Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Sekolah Wajib Sisihkan 5 Persen untuk Perpustakaan

- Senin, 03 Februari 2014 16:53 WIB
259 view
  Sekolah Wajib Sisihkan 5 Persen untuk Perpustakaan
SIB/int
Perpustakaan

Jakarta (SIB)- Deputi Bidang Pemberdayaan Perpustakaan Nasional, Woro Salikin mengatakan, semua sekolah di Indonesia baik negeri maupun swasta wajib menyisihkan 5 persen dari anggarannya untuk perpustakaan. 5 persen ini baik dari belanja operasional atau belanja barang di luar belanja pegawai.Menurut Woro, ketentuan lima persen tersebut merupakan batas minimal. Jadi sekolah boleh memberikan anggaran lebih dari ketentuan tersebut dan tidak kurang dari itu. PP yang mengatur terhadap penjabaran ketentuan tersebut diyakini akan segera terbit pertengahan 2014 ini. Dengan begitu bisa menjadi acuan bagi pengembangan perpustakaan di Indonesia.

Diakuinya, pengembangan perpustakaan di Indonesia terkendala banyak hal. Selain sumber daya manusia (SDM), kendala lain adalah anggaran dan mindset masyarakat terhadap perpustakaan itu sendiri.

Dari sisi anggaran melalui UU tersebut diharapkan bisa meningkatkan kualitas perpustakaan itu sendiri. Sedangkan dari sisi SDM pengelola perpustakaan atau pustakawan pihaknya sejak 2013 lalu tengah melakukan sertifikasi pustakawan. Hal ini dilakukan untuk standarisasi kemampuan pustakawan di Indonesia, katanya di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data jumlah pustakawan di Indonesia sebanyak 3.000 orang. Dari jumlah itu baru 100 pustakawan yang tersertifikasi.(KBP/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru