Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

4.268 Guru di Sumut Belum Ikuti Uji Kompetensi

- Rabu, 13 Mei 2015 16:27 WIB
337 view
4.268 Guru di Sumut Belum Ikuti Uji Kompetensi
Medan (SIB)- Berdasarkan hasil verifikasi hingga kini jumlah guru di Sumut yang belum mengikuti uji sertifikasi  guru atau uji kompetensi sebanyak 4.268 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang diperkirakan hanya sekitar antara 500-600 orang.

Hal itu dikatakan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut   Bambang Winardji kepada SIB di Kantor Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Medan Selayang, Sabtu (9/5).

Didampingi Kasubbag Umum Afrizal Sihotang, Kasi Sistem Informasi Taufikurrahman Ginting  serta Kasubbag Humas Syamsir Alamsyah Batubara dan Sekretarisnya, M Faisal Syamir, Bambang memaparkan, meningkatnya jumlah guru yang belum mengikuti kompetensi ini karena persoalan guru-guru yang tahun pengangkatannya sebelum 2005 belum sarjana dan sekarang sudah menjadi sarjana.

"Selain itu, ada juga tenaga guru berstatus guru honor di sekolah negeri sebelumnya masuk ke dalam kategori dua (K-2) kini sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sehingga harus dirubah status kepegawaiannya atau identitasnya sebagai peserta uji kompetensi," jelasnya.

Ditegaskan, sertifikasi kompetensi bagi para guru tersebut khususnya yang sudah terdaftar dalam sistem informasi sejak sebelum 2005, kemungkinan besar akan dilangsungkan pada Juni-Juli 2015. Sertifikasi ini tergantung anggaran dari Ditjen Guru dan Ketenagakerjaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Katanya, selain guru yang belum mengikuti kompetensi yang diangkat sebelum 2005, guru yang belum mengikuti kompetensi di provinsi ini mencapai 20 ribuan lebih. Mereka merupakan guru yang diangkat per 1 Janauari 2006. "Mereka semua tetap akan mengikuti kompetensi karena ini berdasarkan amanat peraturan," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, guru belum disertifikasi dengan masa kerja per tahun 2005 ke bawah diwajibkan mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan guru bermasa kerja per tahun 2005 ke atas juga belum mendapat giliran mengikuti uji sertifikasi guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). (A 07/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru