Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026
Anggota MWA USU Prof Budiman Ginting SH MHum:

Prof Subhilhar Menjadi Pejabat Rektor USU Sah Menurut Hukum

- Senin, 25 Mei 2015 21:07 WIB
746 view
Prof Subhilhar Menjadi Pejabat Rektor USU Sah Menurut Hukum
Medan (SIB)- Anggota Majelis Wali Amanat (MWA)  USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum mengatakan, penunjukan Prof Subhilhar menjadi Pejabat Rektor USU sampai terpilihnya Rektor USU  definitif adalah sah

Hal itu dikatakan Budiman di Medan, Jumat (22/5) menanggapi pemberitaan di berbagai media massa terkait keabsahan Prof Subhilhar PhD sebagai pejabat Rektor USU, yang juga ditandai demo dan perusakan gedung Biro Rektor USU bahkan pemukulan wartawan. 

Dijelaskannya, jabatan Prof Dr dr Syahril Pasaribu sebagai Rektor USU telah berakhir sejak 31 Maret 2015. Sedangkan Rektor USU definitif belum terpilih, dan proses pemilihan rektor USU periode 2015-2020  masih belum dimulai. Hal ini disebabkan karena pengesahan anggota MWA USU periode 2014-2019 hasil pemilihan Senat Akademik USU 29 September 2014 belum disahkan oleh Menristekdikti.

Dalam Statuta USU ternyata tidak ada diatur syarat-syarat dan tata cara penunjukan pejabat Rektor dalam hal jabatan Rektor telah berakhir. Oleh karena terjadi kekosongan hukum, maka berdasarkan PP No 16 tahun 2014 tentang Statuta USU, pada  Pasal 27 Ayat (1) mengatur bahwa, MWA memiliki tugas dan wewenang: Huruf a, menetapkan kebijakan umum USU; huruf b, mengangkat dan memberhentikan Rektor; dan huruf f, menangani penyelesaian tertinggi atas masalah yang ada di USU.  Dan surat Menristekdikti No 68/M/III/2015 tanggal 30 Maret 2015, perihal: masa jabatan Rektor yang pada intinya memerintahkan kepada ketua MWA USU untuk segera menyelenggarakan rapat MWA USU untuk pengambilan keputusan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Rektor USU.

Berdasarkan hal tersebut MWA USU telah melangsungkan rapat MWA  31 Maret 2015 dengan agenda merumuskan seraya menetapkan PERATURAN MWA no 06 tahun 2015 tentang Penunjukan Pejabat Rektor USU dalam hal terjadinya kekosongan jabatan rektor USU. Pada pasal 2 Peraturan MWA No 6 tahun 2015 ini ditentukan bahwa Pejabat Rektor dapat berasal dari Wakil Rektor dan Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU, dan harus memenuhi syarat berdasarkan pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) PP No 16 tahun 2014 tentang statuta USU, yaitu rektor dan wakil rektor belum berusia 60 tahun pada saat dilantik  menjadi rektor dan berpendidikan doktor (S3).

Selanjutnya  pada  pasal 3  peraturan MWA USU 06 tahun 2015 ini mengatur bahwa ayat (1) penetapan pejabat rektor dilaksanakan dalam rapat MWA melalui musyawarah mufakat, ayat (2). Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dilakukan pemungutan suara ayat (4) Pejabat Rektor dimaksud pada ayat (1) dalam hal penggantian pejabat di lingkungan USU wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari MWA. Berkenaan dengan itu, untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan Rektor USU, maka MWA  telah melaksanakan rapat pada 31 Maret 2015 dengan terlebih dahulu menetapkan dua calon dari 3 (tiga) calon Pejabat Rektor dari unsur wakil rektor dan 6 (enam) calon pejabat rektor dari unsur anggota MWA.

Kedua calon Pejabat Rektor ini adalah   Prof  Zulkifli Nasution PhD dan Prof Subhilhar PhD. Namun musyawarah  mufakat  dalam menetapkan Pejabat Rektor tidak berhasil dilaksanakan, maka selanjutnya diadakan pemungutan suara.  Berdasarkan hasil pemungutan suara dari 15 orang anggota MWA yang hadir, 11 (sebelas) orang memilih Prof Subhilhar PhD dan 3 (tiga) orang memilih Prof Ir Zulkifli Nasution PhD dan 1 orang abstein.

Berdasarkan hasil pemungutan suara tersebut, ditetapkanlah Prof Subhilhar menjadi Pejabat Rektor USU melalui SK MWA USU No.   37/SK/MWA/III/2015 tentang pengangkatan pejabat rektor USU 31 Maret 2015, dan pelantikannya dilaksanakan pada   02 April 2015 oleh Ketua MWA USU  Joefly J Bahroeni.

Dengan demikian, penunjukan Prof Subhilhar  menjadi Pejabat Rektor USU sampai terpilihnya Rektor yang definitif adalah sah, dan telah sesuai dengan peraturan. Sebagai Pejabat Rektor USU yang sah tentunya menurut hukum, Prof Subhilhar berwenang untuk melaksanakan fungsi dan tugas pokok Rektor, termasuk memimpin ujian promosi Doktor (S3) menghadiri rapat-rapat dengan Menteri, menerima mahasiswa baru, mewisuda lulusan USU, menandatangani ijazah lulusan USU dan lain-lain. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Menristekdikti melalui pernyataannya di Medan.

Mengenai adanya isu yang mengatakan bahwa penunjukan Prof Subhilhar menjadi Pejabat Rektor USU tidak sah tidak legal, sama sekali tidak benar dan tidak berdasar hukum. Jika ada pendapat yang mengatakan bahwa status Prof Subhilhar sebagai Pejabat Rektor USU, yang menyatakan tidak sah dan tidak benar berarti yang menyebarkan isu tersebut tidak memahami peraturan hukum yang berlaku berkaitan dengan syarat-syarat dan tata cara penunjukan Pejabat Rektor USU, kata Prof Budiman yang juga Wakil Dekan I Fakultas Hukum USU.(A01/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru