Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026
Seminar Sehari "Penerapan Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan Kurikulum 2013"

Kadisdik Sumut: Beban Kerja Guru Berbasis Aktifitas Perlu Didata

- Senin, 10 Maret 2014 15:04 WIB
742 view
 Kadisdik Sumut: Beban Kerja Guru Berbasis Aktifitas Perlu Didata
SIB/Tanda Monang Pasaribu
MAKALAH : Ketua LSK-TIK Janis Hendratet menyampaikan makalah pada Seminar Sehari "Penerapan Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan Kurikulum 2013" dengan pembanding Penasehat DPD APLIKASI Sumut August Sinaga SSi SST MAP di Auditorium Unimed Jalan Will
Medan (SIB)- Kadisdik Sumut Drs Mohammad Zein Siregar MSi mengatakan, beban kerja guru dalam proses pembelajaran minimal 24 jam  dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu dan bagi guru diberi jabatan pengawas satuan pendidikan dengan beban kerja minimal 10 sekolah binaan.

Demikian dikatakan Mohammad Zein dalam makalah "Kebijakan Penataan Bahan Kerja Guru Berbasis Aktivitas (rekonstruksi) Beban Kerja" pada Seminar Sehari Penerapan Teknologi Informasi Dalam Pelaksanaan Kurikulum 2013 digelar DPD APLIKASI (Asosiasi Pemerhati Ilmu Teknologi dan Komunikasi Indonesia) di Auditorium Unimed Jalan Willem Iskandar Medan, belum lama ini.

Menurutnya, selama ini guru tidak memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu sehingga menghambat penerimaan tunjangan profesi guru atau dana sertifikasi guru merupakan salah satu syarat bagi tenaga pendidik telah dinyatakan lulus uji sertifikasi, karena menumpuknya guru berbagai bidang studi pada sekolah tertentu di Sumut khususnya Kota Medan. Sementara guru diberi jabatan pengawas sekolah juga tidak terpenuhi beban kerja minimal 10 sekolah binaan disebabkan kondisi kelebihan pengawas.

Dikatakan, penataan beban kerja guru berbasis aktifitas sangat penting dilakukan pemerintah atas dasar berbagai kegiatan yang dilakukan guru terkait dengan tugas pokok guru maupun keberadaan guru dalam sistem persekolahan.   

Oleh karenanya, berdasarkan aturan dan kebijakan di atas yang mengatur tugas pokok guru dan kegiatan lainnya terkait dengan kegiatan sistem persekolahan perlu adanya ketentuan mengatur konversi setiap jenis kegiatan ke dalam jam tatap muka serta pedoman konversi setiap kegiatan ke dalam jam tatap muka dan bukti fisik harus dilaporkan guru terkait dengan berbagai kegiatan dilakukan di luar kegiatan pokok terkait dengan sistem persekolahan bersifat rutin dan berkelanjutan.

Sementara Praktisi Pendidikan Parlindungan Purba SH MM pada makalah "Peranan Teknologi Informasi Dalam Meningkatkan Kompetensi Guru" menyebutkan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa pengaruh terhadap bidang pendidikan dalam proses pembelajaaran bahkan memiliki peranan cukup banyak dalam sektor pendidikan, di antaranya sebagai infrastruktur pembelajaran adalah tersedianya bahan belajar dalam format digital, jaringan adalah sekolah sehingga belajar bisa dijangkau dimana saja dan kapan saja. "Penggunaan TIK dalam proses pembelajaran sudah bukan hal asing lagi dalam era globalisasi seperti sekarang, maka guru-guru saling berbagi informasi tentang pembelajaran kepada para siswa untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar di sekolah," jelasnya.

Ketua LSK-TIK Janis Hendratet dalam makalah "Implementasi Uji Kompetensi Dalam Mendukung Kurikulum 2013" menyatakan, tuntutan terhadap guru sebagai tenaga profesional mempersyaratkan pemilikan dan peningkatan kompetensi sebagai pendidik, dimana kompetensi guru, seperti dinyatakan dalam UU RI No 14/2005 tentang Guru dan Dosen meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. "Sejumlah kompetensi dimaksud menjadi pedoman setiap guru atau tenaga pengajar dalam mendukung program kurikulum pendidikan nasional 2013," tegasnya. (A8/f)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru