Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

DPR RI Dukung Eksistensi Pendidikan Non-Formal untuk Masuk RUU Sisdiknas

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 22:08 WIB
283 view
DPR RI Dukung Eksistensi Pendidikan Non-Formal untuk Masuk RUU Sisdiknas
dpr.go.id
Ilustrasi 
Jakarta (SIB)
Komisi X DPR RI akan terus memperjuangkan dan mendorong Pemerintah untuk mengakomodasi pentingnya eksistensi pendidikan non-formal di dunia pendidikan Indonesia.

Hal itu dilakukannya lantaran Komisi X DPR RI menilai pendidikan nonformal memiliki arti keberadaan yang sangat penting.
Ada pun dukungan terhadap pendidikan non-formal yang dilakukan Komisi X DPR RI adalah memastikan bahwa 'rumah' bagi pendidikan nonformal menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Terlebih, RUU Sisdiknas belum lama ini menjadi salah satu RUU Prioritas Prolegnas 2020.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan paparan tersebut aat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI dengan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Ketua Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI) Kota Surakarta dan jajaran pemangku kebijakan terkait lainnya, di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis, (23/1).

“Dalam dinamika diskusi dengan Pemkot Surakarta, Komisi X DPR RI tetap berkesimpulan supaya ‘rumah’ bagi teman-teman pendidikan non-formal ini tetap ada," ujar Agustina.

"Ke depannya, akan kami kawal dan perjuangkan supaya eksistensi pendidikan non-formal bisa terus hidup.
"Karena, semakin kita mendalami persoalan ini maka semakin kita yakini bahwa rumah bagi teman-teman pendidikan non-formal memiliki arti keberadaan yang sangat penting di dunia pendidikan Indonesia,” tuturnya.

Agustina juga menilai terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai banyak kalangan menghapus ‘rumah’ pendidikan non-formal.

Maka dari itu, ia akan terus mengupayakan pendidikan non-formal masuk dalam pembahasan poin di RUU Sisdiknas yang juga sebagai RUU Prioritas Prolegnas 2020.

“Kalau Perpres yang direvisi mungkin tidak bisa ya. Kalau tidak bisa, ya tentu saja kami dari Komisi X DPR RI mendorong Pemerintah untuk menggantikan Perpres yang baru sembari kita mengupayakan dalam pembahasan RUU Sisdiknas," jelasnya.

"Apalagi, kan RUU Sisdiknas ini menjadi prioritas Prolegnas. Nah, pasti kami akan berjuang untuk kita kawal untuk memastikan supaya ada pembahasan poin pendidikan non-formal dalam RUU Sisdiknas mendatang,” tuturnya lagi.(PR/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru