Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Pemerintah Pusat Sebaiknya Pertimbangkan Penerapan K-13 Bagi Sekolah Swasta

- Rabu, 18 November 2015 18:38 WIB
440 view
Pemerintah Pusat Sebaiknya Pertimbangkan Penerapan K-13 Bagi Sekolah Swasta
Medan (SIB)- Kalangan praktisi pendidikan meminta pemerintah pusat mempertimbangkan penerapan kurikulum yang berlaku terhadap sekolah swasta sehingga tidak membatasi pengekspresian visi dan misi pendidikan di sekolahnya. Hal itu dikatakan Kepala SMA SIS (Singapore Indonesian School) Medan Drs Anton Sinaga dan Kepala SMAS Katolik St Thomas 1 Medan Fr Antonius Ditubun CMM kepada SIB di Medan, Sabtu (7/11) menyikapi pemberlakuan kurikulum pendidikan diterapkan pemerintah pusat di sekolah swasta. Menurutnya, penerapan kurikulum 2013 (K 13) di berbagai sekolah khususnya sekolah swasta terkesan dipaksakan dan bermuatan padat sehingga menghambat pengekspresian visi dan misi sekolah swasta dan sebaiknya kembali ke KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dikatakan, pemberlakuan KTSP dinilai sangat tepat dan diyakini akan memenuhi pencapaian target dalam proses belajar mengajar (PBM) atau kegiatan belajar mengajar (KBM) berdasarkan kurikulum tersebut terutama mempersiapkan siswa atau peserta didik menghadapi Ujian Nasional (UN) dan sejenisnya.

Di sisi lain, kata mereka, muatan lokal sejumlah mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan guru atau tenaga pendidik di kelas sejalan dengan muatan nasional sehingga tidak membebani siswa atau peserta didik saat mengikuti ujian akhir bertaraf nasional bahkan tidak terimbas kebocoran soal dan kunci jawaban. Oleh karenanya, etatisme atau campur tangan pemerintah terhadap pendidikan di sekolah swasta terutama penerapan kurikulum sebaiknya dipertimbangkan agar ke depan sekolah yang bernaung di bawah yayasan perguruan atau pendidikan mampu berekspresi dan tetap eksis dan komit mendukung program Pemrovsu dan Pemko Medan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan siswa menjadi manusia seutuhnya serta berpendidikan dan berkepribadian Pancasila maupun UUD 1945 berlandaskan pendidikan karakter.

Bahkan, sejumlah sekolah telah menggelar "Pencanangan Bakti Pendidikan" guna menciptakan persaudaraan sejati antar siswa/i atau sesama umat beragama, mencegah berbagai aksi yang tidak bermoral, di antaranya penyalahgunaan narkoba, geng motor, rokok, pornografi, brandalisme dan kekerasan. Mengantisipasi hal tersebut, kepala sekolah (kepsek) dan guru harus proaktif memberlakukan program pendidikan karakter terutama program ekstrakurikuler sesuai bidang diminati siswa/i berupa olah raga, seni dan sejenisnya untuk mengurangi sekaligus mengantisipasi kenakalan remaja di luar sekolah kini marak terjadi di Sumut khususnya Kota Medan. (A07/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru