Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Di Botang, Warga Pendatang yang Tak Melapor Dihukum Menanam Pohon

- Minggu, 27 November 2016 15:04 WIB
293 view
Botang (SIB) -Hukuman unik diterapkan oleh warga RT 9 dan RT 12 Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur. Bagi warga pendatang yang tak melapor ke Ketua RT setempat, akan dikenakan bagi warga pendatang yang tak melapor ke Ketua RT setempat dihukum menanam pohon.

Seperti yang terlihat Rabu kemarin, Bhabinkamtibmas di kelurahan setempat, Aipda Anton Sayudani menerima bibit tanaman buah-buahan dari seorang warga pendatang baru di Kantor Trantib Kelurahan Gunung Elai.

Dikutip dari Humas Polres Bontang, bibit tanaman tersebut diberikan sebagai konsekuensi pelanggaran atas kesepakatan bersama Warga RT 9 dan RT 12, yakni pendatang baru wajib Lapor 1x24 jam, lebih dari waktu tersebut tidak melapor diberikan sanksi denda berupa menanam pohon buah-buahan di kawasan hijau, atau menyerahkan bibit buah-buahan sebanyak lima pohon.

"Denda ini saya kira tidak memberatkan bagi warga baru yang melanggar kesepakatan RT, karena hal ini akan bermanfaat bagi lingkungan dan generasi akan datang," ungkap Anton.

Peraturan ini merupakan kesepakatan warga yang dibuat setahun sebagai peraturan RT. Hingga kini lebih dari 50 pohon sudah tertanam. (Mdk.com/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru