Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Amankan Hak Privasi Anak dan Remaja Korban Narkoba

- Minggu, 29 Maret 2015 21:27 WIB
746 view
Amankan Hak Privasi Anak dan Remaja Korban Narkoba
Ketua Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) Sumut Sumut Pdt Johannes P Siregar STh MPd bersama dengan sejumlah relawan di Ruang Bagas Godang Sumatera Resort Medan, Jumat, (27/3).
Medan (SIB)- Ketua Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) Sumut Pdt Johannes P Siregar STh MPd meminta instansi terkait, khususnya pihak yang menangani pencegahan peredaran gelap narkoba mengamankan hak privasi anak dan remaja yang jadi korban zat mematikan tersebut. “Kecenderungan dalam tayangan media, anak dan remaja korban, terpapar jelas. Berkaitan dengan itu, GMDM Sumut minta pemerintah provinsi, kabupaten kota, mengadakan saranan dan prasarana istimewa bagi anak dan remaja korban narkoba,” tandasnya dalam talk show di Ruang Bagas Godang Sumatera Resort Medan, Jumat, (27/3).

Seminar dan talkshow menghadirkan sejumlah pembicara dari Jakarta, Sumut dan ragam kabupaten kota Se-Sumut termasuk sejumlah jenderal. Saat testimoni, seorang remaja dari kelaurga yang terpapar penyahlahgunaan narkoba dengan lantang mengatakan, hukum mati siapapun yang terkait narkoba. Hukuman itu pun harus diberlakukan meski yang kena ibu, ayah, abang atau adik karena sudah membuat malu. “Artinya, anak dan remaja yang jadi korban narkoba, bisa trauma.

Di sinilah diperlukan pengamanan hak privasinya,” tandas pendeta yang aktivis sosial yang menyelesaikan penyakit masyarakat dari sisi moral agama tersebut didampingi sejumah penggiat di antaranya sekretaris Sugito Sihombing, bendahara Marlen Damanik, Pdt Rudi Girsang, Setia Pandia dan Dra Nurhawati Simamora MSi. “Sesuai undang-undang anak dan remaja harus dilindungi,” timpal pekerja sosial Johnny Silaban.

Fungsionaris Yayasan Sumatera Berdoa itu mengatakan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Tetapi dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika siapapun pelaku terlibat narkoba dapat dihukum sesuai undang-undang dimaksud. “Betapapun dihukum, anak dan remaja adalah korban, harus dilindungi,” tutup  Johnny Silaban.

Nurhawati Simamora juga menegaskan hal itu. Baru kembali dari Nias Selatan dalam perjalanan sosial bersama relawan — di antaranya Jonathan Lase — perempuan yang kini fokus di kegiatan sosial agama itu mengatakan, apapun yang dilakukan, peredaran gelap narkoba mudah sekali merambah. “Yang tertepat memroteksi dengan agama dan moral adat, tapi aneksasi gerakan narkoba luar biasa!” (r9/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru