Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Nikah Usia Dini Akibatkan KDRT

- Minggu, 31 Mei 2015 19:01 WIB
414 view
Nikah Usia Dini Akibatkan KDRT
Bagi seorang remaja, melakukan pernikahan dini merupakan hal paling menyenangkan. Namun, apa jadinya jika remaja melakukan pernikahan dini tanpa pengetahuan yang tepat?

Angka kematian ibu melahirkan di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012, jumlah tersebut mengalami peningkatan cukup besar menjadi 359/1.000 kelahiran dari 228/1.000 kelahiran pada 2007.

Kondisi ini membawa kesehatan ibu di Indonesia kembali ke era 1997 ketika kematian ibu masih sebesar 334/1.000 kelahiran. Salah satu penyebab angka kematian ibu melahirkan semakin meningkat adalah karena pernikahan usia dini.

"Remaja wanita di bawah 18 tahun secara fisik belum siap dari segi kesehatan maupun mental. Pada usia tersebut, rahim belum berkembang sempurna apalagi untuk menampung bayi yang minimal beratnya 2.500 gram. Secara mental, usia ini pun belum siap untuk menjadi seorang ibu," kata Julianto Witjaksono selaku Deputi Perencanaan Keluarga dan Kesehatan Reproduksi BKKBN  belum lama ini.

Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menggolongkan usia 18 tahun sebagai usia anak-anak. Penggolongan ini didasarkan karena secara emosional remaja usia 18 tahun dianggap belum matang.

"Usia 18 tahun masih membutuhkan sekolah dan masih ingin main-main. Mental remaja wanita belum siap urus anak sedangkan yang pria belum siap cari nafkah," lanjut Julianto.

Secara psikologis, mental remaja juga belum siap untuk menghadapi berbagai masalah dalam pernikahan. Akibatnya, banyak terjadi perceraian di usia muda dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut hasil riset dari BKKBN, 44 persen pelaku pernikahan dini mengalami KDRT frekuensi tinggi, dan 56 persen mengalami KDRT frekuensi rendah.

Suami bersifat kasar salah satu bentuk kekerasan yang dihadapi wanita. Apabila perlakukan kasar dialami terus-menerus wanita tidak akan mampu bertahan dalam rumah tangga. Namun, untuk mengakhiri hubungan juga tidak mudah, banyak pertimbangan bagi istri.

Melansir dari Familyshare, Rabu (29/4/2015), berikut ini cara agar istri selamat dari perlakuan kasar suami tanpa harus terjadi keributan yang makin parah.

Catat tindakan kasar yang dialami

Meninggalkan hubungan butuh proses. Hubungan sehat sekalipun tidak mudah diakhiri. Jika Anda berada dalam hubungan yang penuh dengan kekerasan, tuliskan semuanya di buku harian. Catat berapa sering pasangan Anda berbuat kasar secara fisik, verbal, mengancam anak, atau keluarga lainnya. Cara ini memudahkan Anda melapor kepada polisi tentang bahaya dalam rumah tangga.

Ceritakan pada seseorang


Salah satu cara meringankan beban adalah berbagi. Suami kasar biasanya apatis dengan keluarga atau teman istri. Sebagai korban Anda tidak boleh membiarkan diri tersiksa. Ceritakan apa yang Anda alami kepada seseorang. Meski memalukan namun mereka pasti akan membantu.

Sisihkan uang dan barang pribadi

Apabila Anda sudah tidak tahan lagi diperlakukan kasar, kemudian berpikir ingin pergi, jangan terburu-buru. Anda perlu persiapan. Siapkan uang dan pakaian minimal untuk dua pekan. Siapkan juga pakaian anak-anak.

Rencanakan tujuan

Sebagai korban, biasanya seseorang tidak mampu berpikir jernih. Ketika akan pergi mereka melakukan tanpa pikir panjang. Pastikan Anda tetap dalam kondisi tenang, sehingga masih bisa menentukan arah dan tujuan ke mana hendak pergi.

Kekerasan dalam rumah tangga juga berpotensi berulang saat kekerasan terjadi, pelaku justru memperoleh penguatan saat pasangan "bersedia" diperlakukan secara kasar dengan kekerasan fisik. (okz/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru