Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Waspada Mafia Tanah Manfaatkan Reformasi Agraria

- Senin, 11 September 2017 12:02 WIB
511 view
Saat ini terjadi persoalan struktural di sektor pertanian. Sebanyak 60 persen petani di Indonesia hanya menguasai lahan seluas 0,3 hektare per petani. Idealnya, kepemilikan lahan minimal 2 hektare per petani. Semakin menyempitnya luas lahan pertanian, berdampak serius terhadap jumlah petani.

Sensus pertanian menunjukkan terjadi penurunan rumah tangga petani. Dari 31,17 juta rumah tangga pada 2003, menjadi 26,13 juta rumah tangga pada 2013.
Artinya dalam satu dekade Indonesia kehilangan 5,07 juta rumah tangga petani. Itu sebabnya, usaha pertanian tidak memberi hasil yang maksimal sebagai dampak penguasaan lahan yang sangat kecil.

Luas lahan pertanian di Indonesia terus menyusut dengan cepat beberapa tahun terakhir. Diperkirakan, laju degradasi lahan pertanian mencapai 113.000 hektare per tahun. Alih fungsi menjadi penyebab utama, akibat akselerasi pembangunan sektor lain, terutama sektor industri dan permukiman. Secara perlahan namun pasti, petani tanpa lahan akhirnya tergusur dari alat produksinya.

Patut dipahami, mengapa konflik agraria kian marak di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah mencanangkan program reformasi agraria melalui redistribusi lahan sudah dicanangkan pemerintah sejak 2004. Sayangnya, selama 13 tahun belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pemerintah Jokowi kembali menjadikan  redistribusi lahan sebagai salah satu program utamanya.

Dasar hukumnya sudah jelas, yakni UU 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Pada hakikatnya, aturan yang dibuat pemerintahan Orde Lama tersebut telah meletakkan dasar yang cukup ideal. Sebab telah mengatur secara tegas penguasaan lahan yang harus ditujukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Reformasi agraria, berarti menata ulang penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya. Langkah itu mesti disusul dengan sejumlah program pendukung, terutama untuk meningkatkan produktivitas pertanian pada khususnya, dan perekonomian rakyat pada umumnya. Penataan ulang struktur penguasaan tanah, tidak semata memberi kesempatan kepada sebagian besar penduduk yang masih menggantungkan hidupnya pada kegiatan pertanian untuk meningkatkan taraf kehidupannya.

Lebih dari itu, diyakini menjadi dasar yang kokoh bagi pembangunan ekonomi dan sosial. Secara politik, juga menjadi dasar bagi pengembangan demokrasi di bidang ekonomi. Meredistribusi lahan kepada para petani miskin, petani tak bertanah, atau petani gurem yang hanya menguasai 'sepetak' lahan, adalah salah satu cara yang efektif untuk menggeser ketidakseimbangan di dalam struktur ekonomi.

Sejauh ini, 707.000 hektare kawasan hutan telah diberikan kepada masyarakat adat untuk dikelola secara produktif. Ada juga program perhutanan sosial, sehingga 40 persen rakyat di lapisan terbawah mendapatkan akses untuk memanfaatkan hutan bagi kesejahteraan mereka. Untuk mewujudkan redistribusi lahan, pemerintah telah mendata sedikitnya 12,7 juta hektare lahan, yang segera dibagikan kepada masyarakat, termasuk di Sumatera Utara.

Redistribusi lahan ini mesti dilanjutkan dengan basis data yang jelas. Jangan justru mafia tanah yang memeroleh keuntungan dari reformasi agraria. Pemerintah mesti memastikan yang menerima lahan adalah memang petani yang berhak dan berjanji tidak akan menjualnya dalam jangka waktu yang panjang.(**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru