Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Lanjutkan Reforma Agraria dan Lawan Mafia Tanah

- Sabtu, 24 Maret 2018 12:56 WIB
414 view
Lanjutkan Reforma Agraria dan Lawan Mafia Tanah
Forest Watch Indonesia menyoroti pergerakan deforestasi sudah menyentuh wilayah-wilayah yang masih memiliki hutan alam yang baik. Izin-izin investasi ditemukan terus bergerak ke areal-areal yang masih berhutan lebat. Hampir 50 persen atau 11,2 juta hektare daratan di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara dikuasai korporasi-korporasi pemegang izin, seperti hak pengusahaan hutan (HPH), hutan tanaman industri (HTI), perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan.

Sebaliknya, hanya 4 persen atau 812.000 hektare daratan yang dialokasikan untuk masyarakat.  Bentuknya, antara lain perhutanan sosial, seperti hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, hutan desa, dan hutan adat. Selain menjadi penyebab langsung deforestasi dan ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan warga juga berdampak meletupnya konflik sosial.

Berbagai modus dilakukan untuk melakukan pengalihan fungsi hutan, antara lain menerbitkan izin tambang, meski tahu persis lokasinya di hutan lindung. Ada dugaan gerilya secara sistematis, baik di tingkat daerah dan pusat, yang pada akhirnya hutan bisa digunakan korporasi demi kepentingan bisnis.
Padahal ada kecurigaan kajian lingkungan berindikasi 'main mata'. Keberatan masyarakat lokal sering terbentuk tembok. Perlawanan dan suara para pegiat lingkungan sering akhirnya tenggelam, dengan argumen investasi akan mendorong ekonomi rakyat.

Modus lain, izin memang tak ada alias ilegal, namun aksinya tetap berlangsung. Perambahan hutan dilakukan atas nama aksi 'menggarap' oleh rakyat. Padahal, mereka adalah tangan-tangan korporasi untuk menguasai tanah. Kadang ada razia, namun kasusnya sering menguap di tengah jalan.
Kita mengapresiasi reforma agraria yang dilakukan Pemerintahan Jokowi, melalui dua agenda. Pertama, redistribusi lahan bagi petani, dan kedua, penerbitan sertifikat secara massal. Berdasarkan RPJM 2015-2019, capaian hingga 2017 program redistribusi lahan mencapai 260.000 bidang lahan dan legalisasi aset mencapai 7,1 juta bidang.

Tanpa terlibat dalam polemik di media massa dan media sosial tentang tudingan 'pengibulan', kinerja Presiden Jokowi perlu diapresiasi. Hanya harus dijaga, jangan program yang baik ini ditunggangi korporasi yang mengincar lahan. Hal ini jauh lebih penting daripada 'berbalas pantun' tentang 'nyinyir'.
Setelah redistribusi lahan dan sertifikasi, harus ada kepastian tanah tidak berpindah tangan. Petani dipastikan mendapatkan manfaat jangka panjang. Bukan yang instan agar memeroleh uang kontan secara cepat, dengan memperjualbelikannya ke tangan-tangan korporasi.

Ada keyakinan pemerintah tentu telah memikirkan hal ini. Hanya memang belum ada aturan yang tegas dilengkapi sanksi tentang peralihan lahan yang baru disertifikasi. Kepala Desa dan Camat misalnya, tak boleh menyetujui jual beli tanah hasil redistribusi lahan dan baru saja disertifikat. Ayo lanjutkan Reforma Agraria dan lawan mafia tanah. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru