Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

Masalah Honorer Perlu Sikap Tegas Pemerintah

Tajuk
Redaksi - Selasa, 21 Januari 2020 11:48 WIB
978 view
Masalah Honorer Perlu Sikap Tegas Pemerintah
satuharapan.com
Ilustrasi Honorer
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional.Pertama pegawai negeri sipil (PNS) kedua, pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK). Faktanya, hampir di semua instansi, baik pusat maupun daerah, masih banyak yang berstatus honorer.

Pengangkatan pekerja honorer memiliki sejarah panjang di Indonesia. Awalnya karena masih kurangnya PNS di berbagai instansi, padahal pelayanan publik harus berjalan dengan baik. Honorer diberi surat keputusan (SK) pengangkatan dan gaji sesuai kemampuan instansi yang memerkerjakannya.

Dalam proses berikutnya, pengangkatan honorer tak lagi sesuai kebutuhan. Masalah honorer menjadi ajang bagi pejabat untuk mengakomodir "orang-orangnya" untuk bekerja di lembaga pemerintahan. Sebagian dari mereka merupakan "titipan" dari orang berpengaruh.

Posisi honorer menjadi favorit di masyarakat, terutama yang belum lulus menjadi PNS. Mereka bersedia membayar sejumlah uang asal dipekerjakan sebagai honorer. Kadang jumlah uang sogokan tak masuk akal, dibanding besaran gaji yang diterimanya.

Kewenangan pejabat mengangkat honorer dalam perjalanan waktu menjadi bumerang atau masalah baru. Jumlahnya tak terkendali dan melebihi dari yang dibutuhkan. Akibatnya anggaran negara terbebani akibat membayar gaji honorer.

Pemerintah sudah beberapa kali mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah honorer. Pertama, mengangkat semua honorer di bawah tahun 2005 menjadi PNS. Bukannya berkurang, malah honorer makin banyak sebab pengangkatan baru masih berlangsung.

Kedua, pemerintah mengenalkan PPPK untuk mengakomodir honorer yang telah berusia di atas 35 tahun. Dari sisi tugas dan tanggung jawab sama dengan PNS, hanya berbeda dalam status dan hak-hak yang diterima. Lalu apakah masalah selesai? Tidak juga!

Sebab akar masalah adalah kekurangtegasan dalam pengangkatan honorer. Setiap tahun ada saja yang baru dan pemerintah pusat yang mesti menanggung bebannya. Kemarin, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menurut PP 49 Tahun 2018 harusnya masalah honorer sudah harus selesai 2023. Namun tanpa ketegasan, persoalan tersebut akan berlanjut ke tahun berikut. Kesepakatan semua pemangku kepentingan mesti ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi bagi yang masih mengangkat honorer baru.(**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru