Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026
TAJUK RENCANA

Menertibkan Ruang Sidang Tak Harus Melanggar Kebebasan Pers

Redaksi - Sabtu, 29 Februari 2020 10:53 WIB
296 view
Menertibkan Ruang Sidang Tak Harus Melanggar Kebebasan Pers
jawa pos
Ilustrasi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali akhirnya memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Prim Haryadi untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020. SE itu mengatur pengunjung yang akan memfoto, video dan merekam persidangan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal itu dilakukan Ketua MA untuk merespon aspirasi di masyarakat yang menilainya tidak selaras dengan semangat keterbukaan peradilan.

Sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan resmi yang melarang pengambilan foto, suara, dan video selama sidang berlangsung. Surat edaran itu memuat poin lainnya, yakni seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan ponsel selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar-masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu.

MA berdalih aturan yang dibuat adalah bukan larangan merekam sidang, melainkan meminta izin kepada Kepala Pengadilan setempat. Tujuannya agar wartawan dan pengunjung biasa bisa dibedakan. Tata tertib pengadilan bertujuan untuk menata agar proses persidangan yang sakral berlangsung dengan tertib sesuai hukum acara yang berlaku. Majelis hakim, penggugat dan tergugat atau jaksa penuntut umum serta terdakwa yang tengah menjalani proses peradilan tak boleh diganggu.

Entah kenapa, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya memihak MA atas aturan baru ini. ORI memahami ruang persidangan merupakan tempat bagi masyarakat untuk menyaksikan proses penegakan keadilan. Namun, hal itu tidak serta merta membuat masyarakat menjadi bebas memotret atau merekam jalannya persidangan.

Organisasi jurnalis dan pegiat hukum memprotes aturan ini. Mereka menilai kebijakan tersebut akan menguntungkan mafia pengadilan yang tak suka keterbukaan. AJI misalnya, berpendapat aturan itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 3 tentang menjamin kemerdekaan pers serta mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.

Namun dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut terdapat poin mengenai pemidanaan bagi orang yang melanggar tata tertib menghadiri persidangan. Kemudian dinilai bertentangan dengan pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa sidang terbuka untuk umum, kecuali pidana anak, kasus kesusilaan, atau dalam ranah hukum keluarga. Pasal itu mengatur bahwa persidangan terbuka untuk umum, kegiatan memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang.

Kita mengapresiasi Ketua MA yang responsif dengan reaksi keras publik. Memang sering ada keriuhan di ruang sidang karena ada mengambil foto. Sebenarnya itu tergantung pengaturan di ruang sidang agar berjalan tertib.

Pengadilan bisa saja mengatur titik lokasi pengambilan foto dan perekaman video. Tentu harus ada etika dan tak boleh maju ke depan saat sidang berlangsung. Tetapi tidak mesti membuat aturan yang mengancam akan memidanakan bagi yang mengambil foto dan video.

Hakim bisa saja mengeluarkan seseorang yang dianggap mengganggu persidangan. Kebijakan tersebut telah lama ada. Bahkan bisa dipidanakan jika memang menghina pengadilan.

Pengunjung dan wartawan yang menghadiri sidang sebaiknya tetap santun. Kebebasan tak boleh mengganggu kebebasan orang lain. Saling pengertian kedua belah pihak sangat dibutuhkan agar semua kepentingan terakomodasi dengan baik.(**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru