Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Maret 2026

Jalan Tol Untuk Rakyat

Redaksi - Rabu, 30 September 2020 10:52 WIB
772 view
Jalan Tol Untuk Rakyat
Foto : Istimewa.
Ilustrasi jalan tol.
Salah satu masalah yang sangat krusial dalam pembangunan jalan tol di era pemerintahan Presiden Jokowi adalah pembebasan tanah rakyat. Sehingga sering terlihat pembangunan jalan tol itu seperti tersendat karena alotnya penyelesaian ganti rugi tanah rakyat.

Khusus pembangunan jalan tol Medan-Kuala Namu-Tebingtinggi tergolong cepat karena sebagian besar menggunakan lahan HGU Perkebunan Negara (PTPN) dan swasta. Namun di titik tertentu seperti jalan tol Helvetia-Tanjung Mulia (6 Km) tersendat karena masalah ganti rugi tanah warga. Padahal jalan tol Helvetia-Binjai yang merupakan rangkaiannya sudah lama selesai dan operasional.

Sementara jalan tol Tebingtinggi-Pematangsiantar hingga Parapat saat ini juga sudah tahap konstruksi. Bahkan diperkirakan akhir tahun 2021 sudah operasional. Sehingga menuju Parapat cukup 1,5 jam saja, jauh lebih singkat dibanding sebelum adanya jalan tol, butuh sedikitnya 5 jam.

Pada masa orde baru, hampir tidak pernah mencuat permasalahan tanah untuk pembangunan jalan kepentingan umum. Demikian halnya di Pulau Jawa, pembangunan jalan jarang terdengar terhambat karena sulitnya penyelesaian ganti rugi tanah. Berbeda dengan Sumut yang sering diprotes warga.

Kasusnya memang berbeda-beda antara satu daerah dengan lainnya meskipun sama-sama di Sumut. Seperti yang terjadi dalam pembebasan tanah jalan tol Tebingtinggi-Pematangsiantar yang sampai saat ini belum tuntas. Sebagaimana diberitakan harian ini, Senin (28/9/2020), pembahasan ganti rugi menuai protes dari warga karena besarannya dinilai tidak sesuai dengan keinginan warga.

Menurut warga, pihak pengelola yang diwakilkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dinilai kurang transparan karena menetapkan harga ganti rugi secara sepihak. Sementara menurut BPN, sebelum dirundingkan dengan pemilik lahan, jauh-jauh hari pihak pengelola sudah menyepakati nilainya dengan berbagai pertimbangan. Penilaian disesuaikan dengan lahan masing-masing warga. Tidak hanya dalam bentuk uang, tapi juga dalam bentuk tanah pengganti, investasi dan pertimbangan lainnya.

Sementara warga pemilik lahan ingin nilai ganti rugi itu diputuskan secara bersama dengan pengelola jalan tol. Mereka menilai bahwa lahan mereka berprospek baik, sehingga ditetapkan sebagai jalan tol, tanpa membeda-bedakan potensi dan prospek lahan tersebut sebelumnya.

Meskipun nilai ganti rugi tanah itu belum diungkapkan secara rinci dan dasar penilaiannya, namun pengalaman selama masa pemerintahan Jokowi di sebut-sebut sebagai ganti untung. Nilainya hampir tidak pernah mengecewakan rakyat.

Kita yakin, warga pemilik tanah pasti senang dan mendukung pembangunan jalan tol ini. Apalagi jalan tol itu melewati tanah mereka. Sehingga seharusnya warga bersyukur, karena selain mendapatkan ganti untung tetapi juga akan menikmati dampak pembangunan jalan tol itu.

Dengan kondisi itu maka sebaiknya perspektif warga dan pengelola jalan tol dapat disamakan dalam penentuan harga ini, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Jangan sampai warga merasa karena jalan tol untuk kepentingan umum maka suka-suka pengelola menentukan nilai ganti rugi. Jika transparan maka sudah pasti warga bisa menerimanya.

Para pengelola tentu saja sudah banyak belajar dari kasus-kasus pembebasan tanah jalan tol selama ini. Warga perlu diberi pengertian seluas-luasnya bahwa urgensi pembangunan jalan tol ini adalah untuk rakyat. Sehingga tujuan pembangunan ini jangan hanya memikirkan sisi untung/ruginya saja, tetapi dampak positifnya kepada warga dan generasi berikutnya.

Jika warga juga tidak mau tahu dan sulit menerimanya maka sebaiknya masalah ganti rugi tanah itu diselesaikan lewat jalur pengadilan saja. Titipkan dana ganti ruginya, sehingga pembangunan jalan tol tidak sampai terhambat. (*)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru