Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Maret 2026

Upaya Melindungi Anak

Redaksi - Minggu, 18 Oktober 2020 10:23 WIB
1.237 view
Upaya Melindungi Anak
Foto: AJNN.Net/Rahmat Fajri
Anak-anak STM saat bergabung dengan aksi mahasiswa. (Ilustrasi)
Ketua KPAI Susanto menyayangkan adanya keterlibatan anak dalam demo penolakan UU Cipta Kerja di berbagai daerah. KPAI meminta aparat penegak hukum memastikan orang dewasa yang terindikasi 'mengeksploitasi' anak harus diproses secara hukum.

Pelibatan anak dalam demo UU Cipta Kerja ini sangat masif dengan berbagai modus. Dia menerima informasi, keterlibatan anak ini salah satunya akibat ajakan di media sosial dengan narasi yang berpotensi memancing emosi, sampai akhirnya ikut turun ke jalan.

Konvensi Hak Anak dalam Kluster Hak Sipil dan Kebebasan yang mengharuskan semua pihak menghormati, mendengarkan aspirasi anak dalam menyampaikan pendapat. Hal tersebut juga sejalan dengan UUD 1945 dan UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 4.

Kemudian, pasal 24 yang menyatakan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.

Termasuk pasal 15 huruf a yang menyatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Disinggung juga Pasal 76 H yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Pasal 87 ancaman pidananya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta."

Di sini sudah jelas kalau anak harus dilindungi, karena mereka belum cukup umur untuk memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai manusia. Mereka harus mengikuti proses perjalanan hidup yang baik agar benar-benar menjadi manusia seutuhnya. Sehingga kelak bisa menjadi generasi penerus dan membawa bangsa menuju kesejahteraan dan kemakmuran.

Namun sayangnya, hingga detik ini masih banyak pihak yang memanfaatkan anak untuk kepentingan tertentu tanpa memperhatikan hak anak. Termasuk mengeksploitasi dan menyeret anak ke ranah politik. Atau bahkan menjerumuskannya ke tindakan kriminal dan perbuatan anarkis. Demo menolak UU Cipta Kerja salah satu fakta bahwa anak sudah menjadi korban eksploitasi orang dewasa.

Mirisnya lagi, hingga saat ini belum ada tindakan nyata oleh penegak hukum untuk mengusut persoalan ini. Pengusutan masih berkutat tentang tindakan anarkis secara global. Padahal bila diusut dari tindak pidana mengeksploitasi anak, banyak aturan yang mendukungnya dan pelaku bisa cepat dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Kemudian, bila proses hukum dilakukan dari masalah tindak pidana terhadap anak saat demo UU Cipta Kerja, secara otomatis menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak main-main dengan persoalan anak. Juga sekaligus menjadi wadah sosialisasi bahwa anak harus dilindungi dan memiliki kekuatan hukum yang tinggi.

Bila undang-undang perlindungan anak ini sudah dijalankan, secara langsung sudah menjadi alat pencegahan tindak pidana terhadap anak. Dengan begitu, pemerintah dan berbagai lembaga perlindungan anak harus lebih keras lagi bekerjasama dengan masyarakat melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi.

Peran masyarakat, khususnya para orangtua juga sangat penting dalam menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak mudah dieksploitasi orang dewasa. Karena tempat perlindungan paling aman bagi anak adalah keluarga. Bila keluarga sudah maksimal melindungi anaknya, namun masih ada upaya pihak untuk menyeretnya ke arah eksploitasi, segera laporkan ke pihak berwenang, karena masyarakat dan pemerintah harus bekerjasama melindungi anak, sesuai undang-undang. (***)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru