Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Maret 2026

Jangan Biarkan Berita Hoaks Melunturkan Budaya

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2020 10:58 WIB
841 view
Jangan Biarkan Berita Hoaks Melunturkan Budaya
Internet
Ilustrasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan aturan main baru untuk pemblokiran media sosial (medsos). Tujuannya untuk memperjelas tahapan pemblokiran sebuah akun medsos yang terbukti menyebarkan hoaks atau berita bohong.
"Kami akan mempunyai Permen (Peraturan Menteri) baru, di mana tahapannya lebih jelas," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Senin (19/10).

Seperti diketahui, masalah pemblokiran di medsos sudah sering kita dengar dan sudah dilakukan Kominfo sejak lama. Namun hasilnya tidak terlalu ngefek di masyarakat. Malah sepertinya kian menjadi-jadi, penyebaran berita hoaks semakin masif, seolah tak ada lagi tanggung jawab moral di kalangan masyarakat Indonesia.

Dijelaskan Kominfo, untuk melakukan blokir pihaknya harus bisa memberikan bukti bahwa yang disebarkan oleh akun tersebut adalah hoaks. Pemblokiran pun dilakukan apabila akun medsos ini tidak bisa bekerja sama untuk menurunkan informasi hoaks.

"Jadi tidak bisa pemerintah melakukan penutupan tanpa alasan yang jelas. Nah, Permen inilah yang akan memperjelas tahapan pemblokiran itu. Tidak ujug-ujug diblokir juga, tapi ada sanksi administrasi terlebih dahulu. "Ini supaya ada efek jera," tutur Semuel.
Ketika sampai pada tahap pemblokiran, pemerintah pun harus memiliki bukti hukum mengenai informasi hoaks yang disebar. Ia menjamin pemblokiran tidak bisa serta merta dilakukan sepihak.

Selama ini pemerintah langsung melakukan pemblokiran bila akun medsos menyebarkan hoaks. Tetapi dengan mudahnya si pemilik akun tersebut kembali membuka akun baru dengan menyebar lebih banyak lagi berita-berita hoaks. Bahkan setiap orang bisa membuat banyak akun. Sehingga upaya pemblokiran itu seperti tak ada manfaatnya untuk menekan banyaknya berita hoaks, apalagi untuk menghilangkannya.

Semoga aturan baru ini tidak sama saja pengelementasiannya dengan aturan yang lama-lama. Diperlukan kerjasama terpadu dengan penegak hukum. Karena pengalaman yang lalu, tindakan hukum dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.

Dalam hal ini pemerintah harus benar-benar menerapkan peraturan dengan menyiapkan segala perangkatnya. Sehingga pembuat akun hoaks tidak mudah lolos dari jerat hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat lain agar tidak berani membuat dan menyebarkan berita hoaks.

Penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoaks harus tegas, karena perbuatannya sangat berpengaruh buruk terhadap mental dan budaya masyarakat.

Indonesia dulu terkenal dengan kesopanan dan keramahtamahan masyarakatnya. Kini, sejak canggihnya IT dengan bermacam medsos, budaya itu seperti luntur. Orang dengan mudahnya berbuat yang tidak benar dan dampaknya sampai mengikis akar budaya bangsa.

Aturan main Kominfo yang baru nanti seharusnya bisa mempertimbangkan soal lunturnya budaya masyarakat tadi. Jangan biarkan berita hoaks melunturkan dan menghancurkan budaya bangsa. Sehingga harus melibatkan akademisi, pakar budaya, pakar hukum dan lainnya. Jadi aturan itu benar-benar bisa ngefek positif di masyarakat. Tidak lagi seperti selama ini terjadi.

Kita tidak boleh menganggap remeh berkembangnya berita-berita hoaks di masyarakat. Karena saat ini medsos sangat berpengaruh, dibaca semua kalangan dengan durasi paling tinggi dibanding kegiatan seharian lainnya. Ingat, sebuah berita tidak benar bila dibiarkan secara terus menerus dibaca, akan menjadikannya sebuah pembenaran. (***)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru