Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Kenaikan Bea Masuk Barang Impor Harus Untungkan Rakyat

- Rabu, 29 Juli 2015 11:23 WIB
490 view
Kenaikan Bea Masuk Barang Impor Harus Untungkan Rakyat
Pemerintah memutuskan untuk lebih memproteksi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Langkah terbaru, menaikkan tarif bea masuk atas barang jadi impor konsumsi. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Aturan tersebut berlaku efektif per 23 Juli 2015.

Produk yang kena kenaikan Bea Masuk dalam PMK yang baru ini kebanyakan dikenakan kepada produk konsumsi yang sudah bisa diproduksi pengusaha dalam negeri. Selama ini daya saing industri dalam negeri tergerus banjirnya barang-barang impor. Apalagi banyak regulasi dan birokrasi perizinan yang membebani industri dalam negeri. Diharapkan kenaikan bea masuk ini akan mengurangi beban pengusaha lokal.

Meski naik drastis, pemerintah mengklaim rata-rata tarif bea masuk barang impor ke Indonesia masih salah satu yang terendah di dunia. Sebab tarif bea masuk sebelumnya secara rata-rata hanya 7,3 persen. Dengan tarif yang berlaku sekarang, tidak serta menjadikan Indonesia yang paling tinggi di dunia.

Indonesia menolak disebut sebagai negara proteksionis dalam hal perdagangan. Alasan perubahan tarif semata-mata berdasarkan evaluasi perkembangan dan kondisi perekonomian terkini.

Meski belum berlaku efektif, keresahan sudah mulai muncul atas kebijakan baru pemerintah tersebut. Pengelola pusat perbelanjaan khawatir aturan baru soal kenaikan bea masuk barang-barang konsumsi impor. Kebijakan ini muncul justru saat nilai tukar dolar AS terhadap rupiah sedang tinggi-tingginya mencapai Rp 13.400 per dolar. Penjualan ritel diprediksi akan menurun, apalagi pendapatan masyarakat tidak mengalami kenaikan, maka harga barang-barang akan naik, terutama barang impor.

Selama ini barang-barang impor yang dijual di mal umumnya produk pakaian bermerek, tas bermerek, jam tangan impor, alas kaki, elektronika dan lain-lain. Barang-barang tersebut saat ini saja sudah terkena dampak penguatan dolar, apalagi adanya kenaikan pajak barang impor. Kenaikan pajak barang impor berdampak positif bagi industri sejenis di dalam negeri, jika ada perpindahan konsumsi dari barang impor ke produk lokal yang sudah bisa diproduksi. Namun apabila barang-barang impor tak bisa diganti dengan produk dalam negeri, akan berdampak negatif.

Untuk itu, industri dalam negeri harus segera merespons kenaikan bea masuk barang impor konsumsi tersebut. Saatnya industri lokal  meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi karena lebih bersaing dengan barang impor yang makin mahal karena bea masuk yang makin tinggi. Dipastikan harga-harga produk dalam negeri akan lebih kompetitif dibanding produk serupa yang diperoleh dari impor. Ini kesempatan memperkuat industri dalam negeri yang selama ini tertekan impor.

Namun, kenaikan bea masuk ini akan memicu maraknya penyelundupan. Rencana melindungi industri dalam negeri akan sia-sia bila tidak dibarengi dengan penegakan hukum khususnya di pintu-pintu gerbang ekspor impor. Para penyelundup akan memanfaatkan kebutuhan konsumen terhadap barang impor sebagai komoditi yang dimasukkan ke dalam negeri secara ilegal. Polisi, TNI AL dan Bea Cukai harus bekerja keras mencegah maraknya penyelundupan akibat pemberlakuan PMK tersebut.

Apalagi jika kebutuhan barang impor tersebut tak bisa disubtitusi barang dalam negeri, penyelundup akan mencari celah melakukan impor ilegal. Manakala permintaan terhadap barang-barang impor meningkat, sementara harganya sangat mahal, konsumen akan beralih ke barang impor ilegal yang harganya lebih murah. Pemerintah harus bekerja keras membina industri dalam negeri agar produknya memang bisa menggantikan barang impor yang harganya sedang melonjak akibat kenaikan bea masuk. (**)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru